PERTEMUAN 1
MATERI
PEMBELAJARAN
1.
Pengertian
dasar Negara
Dasar
Negara merupakan pedoman dasar dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan
ketatanegaraan Negara dalam berbagai bidang kehidupan yang meliputi politik,
ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan.perumusan dasar Negara sangat
dipengaruhi oleh nilai-nilai social budaya,patriotism dan nasionalisme yang
berkembang dan diyakini bangsa itu.sehingga setiap Negara memiliki dasar Negara
yang berbeda-beda sesuai dengan system nilai atau ideology yang bersangkutan.
2.
Fungsi Dasar Negara
a. Fungsi Regulatif, adalah tolak
ukur untuk menguji apakah norma hokum yang berlaku di bawah dasar nmegara
tersebut bertentangan atau tidak dengan dasar Negara atau bersifat adil atau
tidak
b.
Fungsi
Konstitutif, adalah sebagai pembentuk
hokum bahwa tanpa adanya dasar
Negara maka norma hokum akan kehilangan
makna sebagai hukum
3. Kedudukan
dasar negara RI
Pokok
kaidah negara yang fundamental tiada lain adalah dasar negara Pancasila,
dalam kedudukan Pancasila sebgai pokok kaidah negara yang fundamental
berarti segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia
baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis harus bersumber dan berada di
bawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut. Pokok kaidah negara yang
fundamental juga mengikat dan mengatur penyelenggara negara, lembaga
kenegaraan, lembaga kemasyarakatan, warga negara, dan penduduk.
Dalam tinjauan yuridis konstitusional,
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan sebagai norma obyektif dan
norma tertinggi di dalam negara.serta sebagai sumber dari segala sumber hukum
dan sumber tertib hukum negara RI hal ini sesuai dengan Tap MPRS No.
XX/MPRS/1966 jo Tap MPR No. V/MPR/1973
jo Tap MPR No. IX/MPR/1978,
selanjutnya dipertegas lagi mengenai kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 yang kemudian dicabut dengan Tap. MPR
RI No. III / MPR / 2000 selajutnya diganti dengan
UU Nomor 10 tahun 2004.
Dalam
Tap MPR RI NO. III / MPR/ 2000 Tentang Sumber Hukum disebutkan bahwa Pancasila
dan Batang Tubuh UUD 1945 (setelah diamandemen dibaca pasal-pasal) menjadi
Sumber Hukum Dasar Nasional, dan dengan ditetapkannya ketetapan ini maka
Pancasila tidak lagi sebagai Sumber dari segala sumber hukum melainkan menjadi
Sumber Hukum Dasar Nasional
4. Berbagai deskripsi tentang fungsi Pancasila sebagai dasar negara :
* Pancasila
sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai Dasar Negara sering disebut
sebagai Falsafah Negara (Philosofische Grondslag dari negara) atau Idiologi
Negara (Staatsidee) dalam pengertian ini, Pancasila dipergunakan sebagai
dasar mengatur pemerintahan negara atau untuk mengatur penyelenggaraan negara
* Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sering
disebut dengan way of life, dalam pengertian ini Pancasila merupakan pedoman
tingkah laku atau petunjuk hidup bagi setiap warga negara Indonesai dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai
pandangan hidup dalam pelaksanaannya sehari-hari tidak boleh bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, sopan santun
dan hukum
* Pancasila
sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia mengandung
pengertian Pancasila sudah ada sejak adanya bangsa Indonesia (jaman Sriwijaya
dan Majapahit)
* Pancasila
sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
mengandung arti sikap mental, tingkah laku, amal perbuatan bangsa Indonesia memiliki ciri khas yang
membedakan dengan bangsa lain
* Pancasila
sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum/sumber hukum nasional
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
atau sumber tertib hukum atau sumber hokum nasional bagi negara Republik Indonesia, berarti segala peraturan perundangan yang
berlaku di Indonesia harus bersumberkan atau berpedoman dan tidak boleh bertentangan
dengan Pancasila Pancasila
sebagai sumber tertib hukum bagi negara Republik Indonesia mengandung
pengertian: pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral
yang meliputi suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia
* Pancasila
sebagai filterisasi budaya asing artinya Pancasila merupakan saringan bagi
nilai-nilai budaya asing sesuai atau tidak sesuai dengan nilai budfayua bangsa
Indonesia.
* Pancasila
sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa
Indonesia harus kita wujudkan seperti tujuan nasional negara kita yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu:
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdasan kehidupan bangsa
* Pancasila
sebagai Falsafah Hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia
Pancasila sangat ampuh untuk mempersatukan bangsa
Indonesia yang serba majemuk seperti SARA, hal ini sudah terbukti sejak sumpah
pemuda, karena biarpun berbeda daerah bisa disatukan menjadi satu tanah air
Indonesia, walaupun berbeda suku bangsa kita bisa bersatu menjadi satu bangsa
Indonesai, walaupun berbeda bahasa daerah dapat dipersatukan menjadi
bahasa Indonesia semuanya itu karena falsafah hidup Pancasila
PERTEMUA 2
1.
PENGERTIAN KONSTITUSI
Istilah
konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari
bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam
bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam
ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi
adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu
masyarakat suatu negara.
Konsititusi adalah
keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara,yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk , mengatur atau
memerintah Negara. Jadi konstitusi dalam arti luas, Adalah keseluruhan
dasar atau hukum dasar yang tertulis ataupun tidak tertulis .Dalam arti sempit
, berarti piagam dasar (UUD) yaitu dokumen lengkap mengenai peraturan dasar
Negara misalnya UUD RI 1945,
3. TUJUAN /FUNGSI KONSTITUSI
1. Mengadakan tata tertib yang terkait dengan:
Lembaga-lembaga Negara dengan wewenang dan
cara kerjanya,hubungan antar
lembaga Negara, hubungan lembaga Negara dengan warga Negara,Jaminan hak asasi
manusia dan hal-hal lain yang sfatnya mendasar sesuai dengan tuntutan
perkembangan zaman
2. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak
bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa
membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik
dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat
banyak
3.
Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang
lain dan hak memperoleh perlindungan
hukum dalam hal melaksanakan haknya.
4.
Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi
negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
3.
NILAI-NILAI DALAM KONSTITUSI
1. Nilai normatif
adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka
konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata
berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara
murni dan konsekuen..
2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut
hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal
– pasal tertentu tidak berlaku / tidak seluruh pasal – pasal yang terdapat
dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara..
3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku
hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa
menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
4.MACAM-MACAM KONSTITUSI
Menurut
CF. Strong, konstitusi terdiri
:
1. Berdasarkan bentuknya terdiri atas:
a. Konstitusi
tertulis (dokumentary constiutution / writenØdari: constitution)
Suatu konstitusi disebut tertulis berupa suatu suatu naskah (
documentary constitution ), atau hukum dasar tertulis ( written constitution )
yaitu Undang-Undang Dasar
b.Konstitusi tidak
tertulis / konvensi(nondokumentary constitution), tidak berupa suatu
naskah ( nondocumentary
contitution ) Contohnya konstitusi negara Inggris hanya berupa kumpulan
dokumen. Atau disebut Konvensi,atau hukum dasar tidak tertulis ( unwritten constitution ) berupa
kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam praktek penyelenggaraan
negara. Salah satu contoh konvensi yang berlaku di Indonesia adalah pelaksanaan
pidato kenegaraan presiden menjelang peringatan Proklamasi 17 Agustus. Adapun
syarat – syarat konvensi adalah: 1) Diakui dan dipergunakan berulang – ulang
dalam praktik penyelenggaraan negara. 2) Tidak bertentangan dengan UUD 1945, 3)
Memperhatikan/melengkapi pelaksanaan UUD 1945.
2. Berdasarkan teoritis,terdiri dari
:
a. konstitusi
politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara,
hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
b. Konstitusi
sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa,
rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik
yang ingin dikembangkan bangsa itu.
3. bedasarkan sifatnya, konstitusi terdiri dari:
1. Flexible / luwes
adalah Konstitusi yang dapat diubah melalui proses yang sama dengan
Undang-undang atau tidak perlu melalui proses dan prosedur khusus yang sulit,tetapi
harus dengan mudah diubah untuk menghadapi segala perkembangan keadaan dan
zaman artinya memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan
dan tuntutan masyarakat.
2. Rigid
/ kaku adalah konstitusi yang
perubahannya harus dilakukan melalui cara atau proses khusus yang lebih sulit
dari Undang-undang sehingga tidak mudah
disesuaikan dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat,dengan alas an
supaya konstitusi tidak mudah dibelokkan
kemanapun,ditafsirkan bermacam-macam dan dapat diubah atau dihapus setiap
waktu.oleh karena itu untuk mencegah penyelewengan dan salah tafsir maka
pasal-pasal konstitusi harus disusun secara tegas sehingga tahan selamanya atau
setidaknya untuk jangka waktu yang cukup lama.
Carl schmitt membagi konstitusi
beradasarkan pengertian yaitu:
1. Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub
pengertian yaitu;
a. Konstitusi sbg kesatuan organisasi mencakup
hukum dan semua organisasi yang ada di dalam
negara.
b. Konstitusi sebagai bentuk negara dalam arti
keseluruhan
c. Konstitusi sebagai faktor integrasi,sifatnya
bisa abstrak dan fungsional.abstrak misalnya
hubungan antara bangsa dengan lagu kebanghsaannya,bahasa
kesatuannya,bendera sebagai lambang kesatuannya, fungsional karena tugas konstitusi
mempersatukan bangsa melalui pemilu,pembentukan kabinet dll.
d. Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma
hukum yang tertinggi di dalam Negara
2.
Konstitusi dalam
arti Relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu:
a. konstitusi sebagai tuntutan dari golongan
borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa
b. konstitusi sebagai sebuah
konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan
konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
3. konstitusi dalam arti positif adalah
sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan
kehidupan kenegaraan
4. konstitusi dalam arti ideal yaitu
konstitusi yang memuat cita-cita dan adanya jaminan atas hak asasi serta
perlindungannya
5. HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN
KONSTITUSI
Hubungan
dasar negara dengan Konstitusi dapat digambarkan sebagai berikut :
1.
Konstitusi lahir sebagai usaha untuk melaksanakan
dasar Negara
2.
Dasar Negara memuat norma ideal yang penjabarannya
dirumuskan dalam pasal konstitusi
3.
Dasar Negara dengan konstitusi merupakan satu
kesatuan yang utuh karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya melaksanakan
dasar Negara
4.
Dasar Negara tercermin dalam pokok-pokok
pikiran pembukaan sedangkan pokok
pikiran tersebut terjabar atau tertuang dalam konstitusi.
5. Melaksanakan
konstitusi berarti Negara telah melaksnakan aturan yang sesuai dengan dasar
Negara yang telah ditetapkan oleh Negara itu sendiri
6. HUBUNGAN PANCASILA DENGAN PEMBUKAAN UUD NKRI TAHUN 1945.
Inti dari pembukaan UUD 1945 pada hakekatnya terdapat dalam alinea ke empat, sebab segala aspek
penyelenggaraan pemerintahan Negara berdasarkan Pancasila terdapat dalam alinea tersebut.oleh karena
itu dalam pembukaan itulah secara yuridis formal Pancasila ditetapkan sebagai
dasar filsafat Negara RI.sehingga hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan
Pancasila bersifat timbal balik.hubungan timbal balik tersebut meliputi :
1.
Hubungan
secara formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formla dalam pembukaan UUD 1945 maka
Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hokum positif.dengan
demikian kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas social.
Ekonomi dan poitik,perpaduan keseluruhan asas yang melekat padanya yaitu asas cultural,religious,dan asas kenegaraan yang
unsurnya terdapat dalam pancasila.
secara formal hubungan
Pancasila dengan pembukaan UUD 1945 adalah sbb:
a. Rumusan
Pancasila sebagai dasar Negara RI tercantum dalam pemb. UUD 1945 alinea 4
b. Pembukaan
UUD 1945 berdasarkan pengertian ilmiah merupakan pokok kaidah Negara yang
fundamental dan mempunyai dua kedudukan berdasarkan tertib hokum Indonesia
yaitu :
-
Sebagai dasar Negara , pembukaan UUD 1945 itulah
yang memberikan factor mutlak
bagi adanya tertib hokum Indonesia
-
Menduduki
posisi sebagai tertib hokum
tertinggi dalam tertib hokum Indonesia
c. Pembukaan
UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi selain sebagai mukadimah UUD 1945 dalam
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan juga berkedudukan sebagai sumber
pasal-pasal UUD 1945 karena memuat Pancasila.
d. Pancasila
sebagai inti dari pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang kuat , tetap dan
tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara RI.
2.
Hubungan
secara Material
Berdasarkan urutan tertib hokum Indonesia maka
pembukaan UUD 1945 adalah tertib hokum tertinggi yang bersumber dari pancasila
dengan kata lain pancasila sebagai tertib hukm Indonesia.hal ini berarti secara
material tertib hokum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila.selain itu dalam hubungannya dengan hakekat dan keudukan
pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental maka sebenarnya
material yang merupakan esensi atau intisari dari pokok kaidah yang fundamental
tersebut tidak lain adalah Pancasil
PERTEMUA
3
1.
UNSUR-UNSUR
SEBUAH KONSTITUSI
Menurut Sovernin Lohman yang
dikutip oleh Bambang Tri Purwanto
dalam buku “ Platinum “ bahwa sebuah konstitusi mempunyai 3 unsur utama
yaitu :
1. Konstitusi
dipandang sebagai wujud Perjanjain Masyarakat.yaitu kesepakatan antara
masyarakat dan pemerintah untuk mengatur mereka
2. Konstitusi
merupakan Piagam yang menjamin Hak Asasi Manusia Warga Negara
3. Konstitusi
merupakan Forma Regimenis atau Kerangka Bangunan Pemerintahan.
2.
CIRI-CIRI
KONSTITUSI
1. Negara-negaraLiberal Konstitusi
dalam negara – negara liberal sangat memberikan jaminan kebebasan dan hak asasi
warga negara. Hal itu sesuai dengan pandangan liberalisme yang dianutnya
Liberalisme adalah ideologi yang
berkembang di negara-negara Barat.Jadi liberalisme, meletakkan penekanan pada
individualisme. Apabila diterapkan di Indonesia yang berdasarkan Pancasila
tentu merupakan suatu nilai kehidupan yang tidak sesuai dengan kepribadian
bangsa, yakni Pancasila.Konstitusi di nagara liberal sangat memberikan jaminan
terhadap hak-hak asasi perseorangan. Kekuasaan dan tindakan pemerintah dibatasi
sehingga hak asasi manusia disebut konstitusionalisme yang bercirikan:
1. Isi UUD membatasi kekuasan negara yang membatasi penyelenggara pemerintah.
2. Isi UUD memberi jaminan kebebasan dan hak-hak asasi manusia/warga Negara
1. Isi UUD membatasi kekuasan negara yang membatasi penyelenggara pemerintah.
2. Isi UUD memberi jaminan kebebasan dan hak-hak asasi manusia/warga Negara
2. Negara-negara
Komunis
Ciri yg paling khas adalah bahwa semua aktivitas
dan kekayaan dilakukan dan dikuasai negara.dan peran swasta sangat dibatasi
bahkan hamper tidak ada,hak berbicara
dan berorganisasi sangat dibatasi.,Negara
hanya dikuasai 1 partai yaitu
partai komunis yg punya wewenang sangat luas bahkan tidak terbatas.
Komunisme sebagai
anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan, Prinsip
semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat
secara merata.-Komunisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya-komunisme
juga disebut anti liberalisme. -komunisme sangat membatasi agama pada
rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang
berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Komunisme
tidak hanya merupakan system politik yang menjadi dasar bagi konstitusi
di RRC, tetapi juga mencerminkan suatu
gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu , antara lain:
1.Gagasan Monoisme( sebagai lawan dari pluralisme)
2. Kekerasan dipandang Sebagai Alat yang Sah guna mencapai Komunisme.
3. Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme.
1.Gagasan Monoisme( sebagai lawan dari pluralisme)
2. Kekerasan dipandang Sebagai Alat yang Sah guna mencapai Komunisme.
3. Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme.
3. Negara
Pancasila ( tugas tersetruktur )
3.
SUBSTANSI KONSTITUSI
Secara umum substansi atau isi konstitusi suatu
Negara terdiri dari :
1. Pada
bagian awal konstitusi memuat tentang:
a. Dasar
filsafat Negara
b. Konsideran
atau dasar-dasar pertimbangan suatu konstitusi
c.
Asas dan tujuan Negara
2. Pada isi Konstitusi berisi tentang :
a. Sifat,
bentuk Negara dan bentuk pemerintahan
b. Identitas
Negara, bahasa, bendera, lagu kebangsaan, dan lambing Negara
c.
Jaminan Hak Asasi Manusia
d. Ketentuan
organisasi, wewenang, cara pembentukan, kedudukan dan lembaga Negara
3. Pada
bagian akhir Konstitusi biasanya memuat tentang tata cara perubahan konstitusi.
Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat
tentang:
1. Organisasi Negara,
misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif; pembagian kekuasaan antara pemerintah federal
dan pemerintah negara bagian;
prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yuridiksi oleh
salah satu badan pemerintah 2. Hak-hak asasi manusia.
3. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar.
4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari
Undang-Undang Dasar.
Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok
yaitu:
1.
Jaminan terhadap Ham dan warga Negara
2.
Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental
3.
Pembagian dan poembatasan tugas ketatanegaraan
SUBSTANSI ATAU
ISI ATAU MUATAN KONSTITUSI
INDONESIA BERDASARKAN UUD 1945 ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
1.
Muatan politik
Sebagai konstitusi politik,
UUD 1945 mengatur masalah susunan kenegaraan, hubungan antara lembaga-lembaga
negara, dan hubungan dengan warga negara. Hal ini misalnya diatur dalam Bab I
tentang Bentuk Kedaulatan, Bab II tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Bab
III tentang Kekuasaan Pemerintah Negara, Bab V tentang Kementrian Negara, Bab
VI tentang Pemerintah Daerah, Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat, Bab VIIA
tentang Dewan Perwakilan Daerah, Bab VIIB tentang Badang Pemeriksa Keuangan,
Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman, Bab IX tentang Wilayah Negara,…, Bab XII
tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, Bab XV tentang Bendera, Bahasa, Dan
Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, Bab XVI tentang Perubahan Undang-Undang
Dasar, Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan.
2.
Muatan
Hukum pada Konstitusi Indonesia
Hukum dalam arti
mengenai Hukum Tata Negara, khususnya dalam hal Sistem Perwakilan dan Sistem Ketatanegaraan
pada UUD 1945 Pasca Amandemen. perubahan
konstitusi Indonesia yang terjadi mulai
tahun 1999-2002, bersifat sangat fundamental. Hal ini pula terlihat dari
Sistem Perwakilan yang ada di dalam Ketatanegaraan Indonesia.Sampai pada
akhirnya UUD ini diamandemen dan memberikan perubahan yang begitu drastis dalam
suasanan ketatanegaraan saat ini. Arah kekuasaan berbanding terbalik dengan
suasana sebelum
diamandemen.
Kini MPR
diposisikan sederajat dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Perlu dipahami
pula seluruh lembaga negara berkedudukan langsung di bawah UUD 1945. Dan sistem
konstitusional berdasarkan asas berimbang dalam kekuasaan (check and balance), yaitu
setiap lembaga dibatasi oleh undang-undang berdasarkan fungsinya masing-masing.
Hingga
munculah lembaga negara perwakilan daerah yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
yang dibuat atas dasar membawa kepentingan-kepentingan daerah yang
diwakilkannya.
Kemudian lembaga ini yang disebut-sebut
sebagai konsekuensi dinamakannya sistem perwakilan dua kamar (bicameral).
Penamaan sistem ini bukan tanpa alasan, paling tidak dapat kita buktikan dengan
keberadaan anggotannya di dalam struktur MPR, yang didalam struktur keanggotaan
MPR tersebut terdapat pula anggota DPR. Artinya, hal ini dinilai adanya dua
lembaga perwakilan didalam satu majelis. Karena DPD disebut-sebut membawa perwakilan daerah yang
diwakilkannya, dan
diharapkan dapat mewadahi pluralitas
yang ada dalam suatu daerah provinsi. (Jurnal
Konstitusi, vol. I, No. 1, Nov. 2009)
3. Muatan Ekonomi pada Konstitusi Indonesia
Ketentuan
mengenai Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial sudah diatur pada UUD 1945.
Khususnya mengenai Perekonomian hanya diatur pada Pasal 33 yang terdiri dari
lima ayat.
4.
Muatan
Sosial pada Konstitusi Indonesia Muatan
sosial pada UUD 1945 telah diatur, lebih khususnya mengenai Bab X tentang Warga
Negara dan Penduduk didalam Pasal 27 dan Pasal 28 dan Bab XIV tentang
Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat khususnya Pasal 34.
4. IMPLEMENTASI DASAR NEGARA
PANCASILA KE DALAM UUD 1945
Sila
Pertama :Ketuhanan Yang
Maha Esa berhubungan erat dengan Alenia III dan IV, serta Pokok Pikiran
ke IV Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 29 (1, 2) UUD 1945
Sila
Kedua :Kemanusiaan yang adil dan beradab berhubungan
erat dengan alenia I dan IV serta Pokok Pikiran ke IV Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 27, 28, 28A-28J, 29,
30, 31, 32, 33, 34 UUD 1945
Sila Ketiga
: Persatuan Indonesia berhubungan erat dengan Alenia II dan IV serta
Pokok Pikiran ke I Pembukaan UUD 1945
dan Pasal 1 (1), 32, 35, 36 UUD 1945
Sila Keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan berhubungan erat
dengan Alenia IV serta Pokok Pikiran ke
III Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 (2), 2, 3, 22 E, 28, 37 UUD 1945
Sila
Kelima : Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berhubungan erat dengan Alenia II dan IV serta Pokok Pikiran Ke II
Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 23, 27 (2), 31, 33, 34 UUD1945
PERTEMUAN
4
1.
POKOK PIKIRAN DALAM PEMBUKAAN UUD 1945
1. Pokok Pikiran Pertama : Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
(perwujudan sila ketiga)
2. Pokok Pikiran Kedua : Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia (perwujudan
sila ke lima)
3. Pokok Pikiran Ketiga : Negara
yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan (perwujudan
sila keempat)
4. Pokok Pikiran Keempat : Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
(perwujudan sila pertama dan kedua)
2. KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
a.Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang sangat
penting karena sebagai norma fundamental atau Staats Fundamental
Norm (pokok kaedah negara yang fundamental). Rumusan kata dan kalimat
yang terkandung di dalamnya tidak boleh diubah oleh siapapun termasuk MPR hasil
pemilu, karena pengubahan terhadap Pembukaan UUD 1945 berarti pengubahan
essensi cita moral dan cita hukum yang ingin diwujudkan dan ditegakkan oleh
bangsa Indonesia atau dengan kata lain pengubahan Pembukaan UUD 1945 berarti
pembubaran Negara Proklamasi 17 Agustus 1945
b.Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan
yang terperinci
Semua pernyataan maupun tindakan-tindakan yang
harus direalisasikan berkaitan dengan proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945
diperinci secara lengkap dalam pembukaan UUD 1945.untuk lebih jelasnya dapat
dilihat pada hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi sebagai berikut :
1. Pembukaan
UUD 1945 memberikan penjelasan terhadap proklamasi 17 Agustus 1945. Bahwa
pelaksanaan proklamasi menegaskan hak moral dan hak kodrat setiap bangsa
tentang kemerdekaan
2. Pembukaan
UUD 1945 memberikan penegasan dilaksanakannya proklamasi 17 agustus 1945, bahwa
perjuangan bangsa Indonesia telah diridhoi oleh Tuhan sehingga memproklamasikan
kemerdekaannya
3. Pembukaan
UUD 1945 memberi pertanggungjawaban terhadap dilaksanakan proklamasi
kemerdekaan 17 agustus 1945, bahwa proklamasi diperoleh melalui perjuangan
luhur yang selanjutnya akan disusun dalam suatu UUD yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasar Pancasila.
c. Pembukaan UUD 1945 memuat sendi-sendi mutlak
bagi kehidupan negara
Dalam
pembukaan UUD 1945 terkandung sendi-sendi mutlak bagi kehidupan Negara yang
meliputi sebagai berikut :
1.
Hakekat dan sifat Negara
2.
Tujuan Negara
3.
Kerakyatan atau demokrasi
4.
Dasar pemerintahan Negara
5.
Bentuk susunan kesatuan
3. MAKNA
SETIAP ALINEA DALAM
PEMBUKAAN UUD 1945
a.
Alenia pertama
1. Keteguhan bangsa Indonesia membela kemerdekaan
melawan penjajah dalam segala bentuk
2. Pernyataan subyektif bangsa Indonesia menentang dan
menghapus penjajahan di atas dunia
3. Pernyataan obyektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
4. Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi
setiap bangsa untuk merdeka
b.
Alinea kedua
1. Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia
adalah melalui perjuangan pergerakan di dalam melawan penjajah
2. Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk
menyatakan kemerdekaan
3. Bahwa kemerdekaan bukan akhir perjuangan, tetapi
harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur
c.
Alinea ketiga
3. Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan
kita adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa
4. Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa
Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara material dan spiritual, dan kehidupan di
dunia dan diakhirat
5. Pengukuhan pernyataan Kemerdekaan oleh rakyat
Indonesia
d.
Alinea keempat
1. Adanya
fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia, yaitu
Tujuan
Nasional : melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
Tujuan Internasional: ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
2. Kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang disusun dalam
suatu UUD
3. Susunan / bentuk negara Indonesia
4. Sistem pemerintahan negara, berdasarkan kedaulatan
rakyat (demokrasi)
5. Dasar negara Pancasila
PERTEMUAN
5
1. KLASIFIKASI / PERIODISASI KONSTITUSI DI INDONESIA
PERIODE
|
NAMA
KONSTITUSI
|
BENTUK
NEGARA
|
BENTUK
PEMERINTAHAN
|
SISTEM
PEMERINTAHAN
|
18-08-45-14-11-45
|
UUD 45
|
Kesatuan
|
Republik
|
Presidensil
|
14-11-45-27-12-49
|
UUD 45
|
Kesatuan
|
Republik
|
Parlementer
|
27-12-49-17-08-50
|
UUD RIS
|
Serikat
|
Republik
|
Parlementer
|
17-08-50-05-07-59
|
UUD’s 50
|
Kesatuan
|
Republik
|
Parlementer
|
05-07-59-Sekarang
|
UUD 45
|
Kesatuan
|
Republik
|
Presidensil
|
2. DASAR PEMIKIRAN YANG MELATARBELAKANGI
PERUBAHAN UUD 1945
a. Kekuasaan tertinggi di tangan
MPR yang sepenuhnya melaksanakan
kedaulatan rakyat
b.Kekuasaan sangat besar pada
Presiden ( kepala Negara,pemerintahan dan legislative )
c.Pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan
multitafsir
d.Kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan
undang-undang
e.Rumusan UUD 1945 tentng semangat penyelenggara negara belum cukup didukung konstitusi
3.TUJUAN
DAN JENIS-JENIS PERUBAHAN UUD 1945
1.
TUJUAN
PERUBAHAN UUD 1945
Tujuan perubahan UUD 1945 adalah untuk menyempurnakan aturan dasar, mengenai:
a.Tatanan negara dalam mencapai tujuan
nasional
b.Jaminan dan pelaksanaan Kedaulatan
Rakyat dan partisipasi rakyat sesuai demokrasi
c.Jaminan dan perlindungan Hak Asasi
Manusia
d.Penyelenggaraan Negara secara
demokratis dan modern melalui Pembagian
kekuasaan yang tegas,Cheks and balances
yang lebih ketat dan transparan serta pembentukan lembaga Negara yang baru
untuk mengakomodasi kebutuhan bangsa dan tantangan zaman
e.Jaminan konstitusional dan kewajiban
Negara mewujudkan Kesejahteraan Sosial, mencerdaskan kehidupan
bangsa,menegakkan etika,moral dan solidaritas
sesuai harkat dan martabat kemanusiaan
f.Eksistensi
negara dan perjuangan Negara mewujudkan
demokrasi dan negara hokum
g.Hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi
dan kebutuhan bangsa
1. JENIS – JENIS PERUBAHAN UUD 1945
1.
Mengubah rumusan yang telah ada
2.
Membuat rumusan baru sama sekali
3.
Menghapus/Menghilangkan rumusan yang ada
4.
Memindahkan rumusan pasal kedalam rumusan ayat atau
sebaliknya
4. KESEPAKATAN DASAR DALAM
PERUBAHAN UUD 1945
a. Tidak
mengubah Pembukaan UUD NKRI 1945
b. Tetap
memperthankan NKRI
c. Mempertgas
system pemerintahan Presidensil
d. Penjelasan
UUD NKRI Tahun 1945 yang memuat hal-hal normative akan dimasukkan ke dalam
pasal UUD 1945
e. Melakukan
perubahan dengan cara adendum artinya perubahan UUD 1945
dilakukan dengan tetap mempertahankannaskah asli UUD 1945 sebagaimana yang
terdapat dalam LN Nomor 75 tahun 1959 hasil dekrit presiden 5 juli 1959 dan
naskah perubahan UUD 1945 diletakkan melekat pada naskah asli.
5.HASIL PERUBAHAN TERHADAP UUD NKRI TAHUN 1945
Hasil
perubahan terhadap UUD 1945 dapat dilihat pada table berikut :
UUD N K R I TAHUN
1945
|
|||||||
NO
|
PERIODE
|
BAB
|
PASAL
|
AYAT
|
ATURAN
PERALIHAN
|
ATURAN TAMBAHAN
|
SISTIMATIKA
|
1
|
Sebelum
perubahan
|
16
|
37
|
49
|
4 pasal
|
2 ayat
|
-Pembukaan
-Batang Tubuih
-Penjelasam
|
2
|
Sesudah
perubahan
|
21
|
73
|
170
|
3 pasal
|
2 pasal
|
-Pembukaan
-Pasal-pasal
|
6.CONTOH SIKAP POSITIF TERHADAP KONSTITUSI
NEGARA
1. Memahami
dan menegakkan dasar Negara dan konstitusi
2. Mengembangkan pola hidup taat pada
aturan yang berlaku, misalnya :
-
Ikut dalam kegiatan pemilu jika sudah memenuhi syarat, membayar pajak,ikut
kegiatan parpol,menghormati hak asasi orang lain,melestarikan budaya bangsa
serta ikut dalam melestarikan lingkungan hidup dll sikap yang mendukung
tegaknya konstitusi.
PERTEMUAN
6
1.
PENGERTIAN WARGA NEGARA,KEWARGANEGARAAN DAN
PEWARGANEGARAAN
Dalam UU Nomor 12 Tahun
2006 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan
a. Warga Negara menurut pasal 1 ayat 1, adalah
Warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan
b. Kewarganegaraan menurut pasal 1 ayat 2
,adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga Negara
c. Pewarganegaraan menurut pasal 1 ayat 3,
adalah Tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan
2.DASAR HUKUM YANG
MENGATUR WARGA NEGARA
a. UUD
1945 pasal 26 aayat 1 ttg siapa yang menjadi warga Negara Indonesia
b. UUD
1945 pasal 27 ayat 1 tta persamaan kedudukan warga Negara dalam bidang hukum
c. UU
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
d. PP No. 2 Tahun 2007 ttg pedoman pelaksanaan UU
Nomor 12 Tahun 2006
e. PerMen Hukum dan HAM Nomor M.80-HL.04.01 Tahun 2007
tentang Tata cara pendaftaran, pencatatan dan pemberian fasilitas
keimigrasian sebagai warga negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda.
f. UU yang pernah mengatur Kewarganegaraa Indonesia dan
sudah tidak berlaku lagi yaitu:
1. UU Nomor 3
Tahun 1946
2. UU Nomor 62 Tahun 1958
3. UU Nomor 3
Tahun 1976
3.ASAS-ASAS
KEWARGANEGARAAN
A. Asas-asas Umum, meliputi :
1.Asas keturunan atau ius sanguinis (law of the blood), asas menetapkan
kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang
yang bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah
kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan dimana tempat mereka
dilahirkan.Contoh :Seseorang yang lahir
di negara A, yang orang tuanya adalah warga negara B, adalah warganegara B.
Asas ini dianut oleh negara RRC dan Indonesia
2.Asas
tempat kelahiran atau ius soli (law
of the soil), asas yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut
daerah atau negara tempat ia dilahirkan.Contoh
: Seseorang yang lahir di negara A, adalah warganegara A walaupun orang tuanya
adalah warganegara B. Asas ini dianut oleh negara negara Inggris, Mesir,
Amerika dan negara Indonesia menganut azas ius soli terbatas
B. Asas Kewarganegaraan menurut UU Nomor 12
Tahun 2006
. Adapun
asas atau dasar yang dipergunakan untuk menentukan kewarganegaraan Indonesia
menurut UU. No. 12 Tahun 2006 diantaranya :
1. asas ius sanguinis
atau asas keturunan (law of the blood), asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasar tempat kelahiran
2. Asas ius soli atau asas tempat
kelahiran (law of the soil) secara terbatas, asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang
diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai ketentuan dalam undang-undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal,
asas yang menentukan 1 kewarganegaraan setiap orang
4. asas kewarganegaraan ganda terbatas (dwi kewarganegaraan atau
bipatride), asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini
C. Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar
dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ini diantaranya :
1. Asas kepentingan nasional,
asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan
nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara
kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuan sendiri
2. Asas perlindungan maksimum,
asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh
kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun
di luar negeri
3. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan,
asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapat perlakuan
yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
4. Asas kebenaran substantif,
prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi
juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya
5. Asas nondiskriminatif,
asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan
dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan
gender.
6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi
manusia, asas yang dalam segala hal ikhwal yang
berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak
asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya
7. Asas keterbukaan, asas yang menentukan
bahwa dalam segala hal ikhwal yang berhungan dengan warga negara harus
dilakukan secara terbuka
8. Asas publisitas, asas yang menentukan
bahwa seseorang yang memperoleh atau
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara
Indonesia agar masyarakat mengetahuinya
4.APATRIDE DAN
BIPATRIDE
Dalam menentukan status kewarganegaraan beberapa negara memakai asas ius sanguinis
sedangkan dinegara lain menggunakan asas ius soli, perbedaan asas tersebut
menimbulkan dua akibat n yaitu :
1. Apatride artinya seorang
yang tidak memiliki status
kewarganegaraan atau tanpa kewarnegaraan,contohnya :
Seorang Ibu bangsa A, yang negaranya menganut ius soli, melahirkan anak di negara B yang
menganut dasar asas ius sanguinis, maka anak yang dilahirkannya ini bukan
warganegara A karena tidak lahir di negara A yang menganut asa ius soli dan juga bukan warganegara B karena ia
bukanlah keturunan bangsa B, oleh karena itu anak baru lahir tersebut akhirnya
tidak memiliki kewarganegaraan
2.
Bipatride artinya
seorang yang mempunyai dua macam
kewarganegaraan (kewarganegaraan rangkap atau dwi kewarganegaraan), contohnya :
Seorang keturunan bangsa B yang negaranya menganut
asas ius sanguinis melahirkan anak di negara A
yang menganut asas ius soli, oleh karena anak ini keturunan bangsa B
maka dia adalah warganegara dari negara B, akan tetapi oleh negara A ia juga
dianggap sebagai warganegaranya, karena ia dilahirkan di negara A maka anak
yang dilahirkan ini akan memiliki dwi atau dua kewarganegaraan
5.STELSEL DALAM
MENENTUKAN STATUS KEWARGANEGARAAN
Disamping
asas kewarganegaraan Dalam menentukan status kewarganegaraan juga dipergunakan dua stelsel kewarganegaraan,
yaitu :
1.
Stelsel Aktif, seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum
tertentu secara aktif utnuk menjadi
warganegara
2.
Stelsel Pasif, seseorang dengan sendirinya menjadi warganegara
dari suatu negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu
6.HAK
OPSI DAN HAK REPUDIASI
Penggunaan stelsel aktif dan stelsel pasif dalam
menentukan status kewarganegaraan berakibat timbulnya 2 hak bagi seseorang yaitu
:
1.
Hak
Opsi yaitu hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan (
dalam stelsek aktif )
2.
Hak
Repudiasi yaitu Hak untuk menolak sesuatu kewarganegaraa (
dalam stelsel pasif )
PERTEMUA N 7
III. MATERI PEMBELAJARAN :
1. SYARAT-SYARAT MENJADI WNI MENURUT
UU NO. 12 TAHUN 2006
Berdasarkan ketentuan pasal 8 UU nomor
12 tahun 2006 bahwa kewarganegaraan Republik Indonseia dapat juga diperoleh
melalui pewarganegaraan.dengan
syarat-syarat sebagaimana yang diatur dalam pasal 9 UU
nomor 12 Tahun 2006 sebagai berikut :
1. Telah
berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau sudah kawin
2. Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah NRI paling
singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun
tidak berturut-turut
3. Sehat
jasmani dan rohani
4. Dapat
berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945
5. Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
6. Jika
dengan memperoleh Kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
7. Mempunyai
pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap
8. Membayar
uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Selain
syarat-syarat tersebut yang harus dipenuhi orang asing untuk menjadi
warganegara Indonesia,maka UU Nomor 12 Tahun 2006 juga menetapkan bahwa orang
asing dapat memperoleh kewarganegaraa Indonesia melalui kewarganegaraan
Istimewa atau Naturalisasi istimewa sesuai dengan pasal 20 yang berbunyi :
“ Orang Asing yang telah berjasa
kepada Negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan Negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia
oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang
bersangkutan berkewarganegaraan ganda “
Orang
asing dikatakan berjasa kepada
negara RI karena : prestasinya yang luar biasa dibidang kemanusiaan, Ilmu
Pengetahuan dan tehnologi, kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan
telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia. Sedangkan Orang
asing yang diberi kewarganegaraan karena alasan kepentingan negara : yaitu orang asing yang dinilai oleh negara
telah dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan
kedaulatan negara dan untuk meningkatkan kemajuan khususnya di bidang
perekonomian Indonesia
2. CARA MEMPEROLEH
KEWAGANEGARAAN RI MENURUT
UU NO. 12 /2006
1. Karena
Kelahiran
Kewarganegaraa RI diperoleh karena
kelahiran berdasarkan keturunan dan
kelahiran di dalam wilayah RI. Dasar keturunan
ini diambil karena UU menganggap selalu ada hubungan hukum kekeluargaan antara
anak dan ibu.dibeberapa Negara antara anak dan ayah hanya ada apabila anak itu
lahir dari perkawinan yang sah dengan ibunya. sejalan dengan perkembangan
penghargaan emansipasi gender hubungan antara ayah dan anak pun diakui setara
dengan hubungan anak dengan ibunya. Dasar kelahiran
di dalam wilayah Republik Indonesia menurut Undang-undang ditempuh sebagai
dasar-dasar untuk memperoleh kewarganegaraan RI dan dipakai untuk menghindarkan
adanya orang tanpa kewarganegaraan yang lahir diwilayah RI.
2.
Karena
Pengangkatan
Pengangkatan yang dimaksud adalah
pengangkatan anak atau adopsi.Apabila ada anak orang asing yang diadopsi oleh
orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia,maka anak tersebut akan menjadi
Warga Negara Indonesia,demikian sebaliknya.Adopsi sebaiknya dilaksankan apabila
anak tersebut masih berusia dibawa 5 tahun, sebagaimana disebutkan dalam :
a.
Pasal
21 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2006 dengan rumusan sbb :
“ Anak
warga Negara asing yang belum berusia 5 ( lima Tahun ) yang diangkat secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga Negara Indonesia
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia “
b. pasal 5 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2006 dengan
rumusan sbb:
“
Anak warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 ( lima ) tahun diangkat secara
sah sebagai anak oleh warga Negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap
diakui sebagai Warga Negara Indonesia “
Konsekuensi dari ketentuan tersebut
adalah bahwa anak tersebut akan menajdi Bipatride atau memiliki kewarganegaraan
rangkap atau ganda .dan solusinya telah diatur dalam pasal 6 ayat 1 UU No.12
Tahun 2006 dengan rumusan sebagai berikut :
“ Dalam hal status kewarganegaraan
Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf
c,d,h,l dan pasal 5 berakibat anak kewarganegaraa ganda,setelah berusia 18
tahun ( delapan belas ) atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih
salah satu kewarganegaraan “. Tindak lanjut dari ketentuan pasal 6
ayat 1 ini diatur selanjutnya dalam pasal 6 ayat 2 dan 3.
3. Karena Pewarganegaraan atau
Naturalisasi.
Naturalisasi atau pewarganegaraa adalah suatu
cara orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu Negara.Jika dipandang
dari segi Hukum maka Naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang menyebabkan
seseoranmg memperoleh kewarganegaraan suatu Negara tertentu.Dalam prakteknya
Naturalisasi dapat diberikan karena yang bersangkutan mengajukan permohonan dan
karena diberikan dengan alas an kepentingan Negara atau yang bersangkutan telah
berjasa pada Negara tersebut.
4. Karena Pernyataan
Seseorang
yang mendapatkan kewarganegaraan RI dengan melakukan pernyataan antara lain
a.
Warga Negara asing yang kawin secara
sah dengan warga Negara Indonesia
b.
Seseorang yang telah berumur 18 tahun
dan tidak turut dengan ayah dan ibunya,dapat menyatakan kehendaknya ke
pengadilan negeri untuk memperoleh kewarganegaraan RI
c.
Seorang Asing yang sebelum berlakunya
UU No.62/1958 pernah masuk dalam ketentaraan RI dan memenuhi syarat-syarat
Menteri Pertahanan ,memperoleh kewarganegaraan RI jika ia menyatakan keinginan
untuk itu.
5. Karena Turut Ayah dan Ibu.
Pada
umunya setiap anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai
hubungan hukum dengan ayahnya sebelum memperoleh kewarganegaraan RI turut
memperoleh kewarganegaraan RI setelah ia bertempat tinggal dan berada di
Indonesia, demikian juga kewarganegaraan RI yang diperoleh seorang ibu berlaku
juga terhadap anak-anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin.
Pernyataan ini didasarkan pada pasal 21
ayat 1 dengan rumusan sebagai berikut :
“Anak yang belum berusia 18 ( delapan
belas ) tahun atau belum kawin,berda dan bertempat tinggal di wilayah Negara
Republik Indonesia,dari ayah dan ibu yang memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia “
3. WARGA
NEGARA INDONESIA MENURUT UU NOMOR 12
TAHUN 2006.
Yang
dimaksud dengan Warga Negara Indonesia menurut Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006
tentang kewarganegaraa adalah sebagai berikut :
1.
Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau
berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi Warga Negara
Indonesia.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
3.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara
RI dan ibu W N A
4.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan
ibu Warga Negara Indonesia.
5.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi
ayahnya tidak mempunyai KN
atau
hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut.
6.
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara
Indonesia.
7.
Anak yang lahir di luar perkaiwnan yang sah dari seorang ibu Warga
Negara Indonesia.
8.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang
diakui oleh seorang ayah
WNI sbg
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tsb berusia 18 thn / belum
kawin.
9.Anak yang lahir di wilayah NRI yang pada waktu lahir tidak jelas status
KN ayah dan ibunya.
10.Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah
NRI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
11.Anak yang lahir di wil. NRI bila ayah dan ibunya
tidak mempunyai KN / tdk diketahui keberadaannya.
12.Anak yang dilahirkan di luar wilayah N RI dari
seorang ayah dan ibu W N I yang karena ketentuan dari negara tempat anak dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada
anak yang bersangkutan.
13.Anak dari seorang ayah atau ibu yang tidak
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
4.
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN RI
MENURUT UU NO. 12/ 2006
Berdasarkan
pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006,bahwa
Warga Negara Indonesia kehilangan Kewarganegaraannya jika yang
bersangkutan ::
1. Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
2. Tidak
menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan
mendapat kesempatan untuk itu
3. Dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang
bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat
tinggal di luar negeri, dan dinyatakan hilang Kewarganegaraan RI tidak
menjadi/tanpa kewarganegaraan
4. Masuk
dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari Presiden
5. Secara
sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu
di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat
dijabat oleh WNI
6. Secara
sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau
bagian dari negara asing tersebut
7. Tidak
diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing
8. Mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain
atas namanya
9. Bertempat
tinggal diluar wilayah negara RI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam
rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan
keinginannya untuk tetap menjadi WNI
sebelum jangka waktu 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak
mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan, padahal Perwakilan RI telah
memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang
bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
PERTEMUAN
8
III. MATERI PEMBELAJARAN :
A.
MAKNA
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA
NEGARA
Makna ”Persamaan”
kedudukan warga negara, merupakan sikap yang mengedepankan nilai-nilai saling
menghormati dan menghargai hak danh kewajiban antar sesama tanpa diskriminasi. Agar terwujud Satu kehidupan
Yang rukun, Saling bekerja Sama sehingga Tercapai rasa Ketentraman Dan
kedamaian..
2. LANDASAN YANG
MENJAMIN PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM KEHIDUPAN
BERMASYARAKAT,BERBANGSA DAN BERNEGARA
1. Pembukaan UUD 1945, Pada alinea 1, bahwa kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa ......
2. Pancasila, sebagai jiwa,
kepribadian, pandangan hidup dan dasar negara
3. UUD
1945 (Pasal 27 s.d.
34)
Dalam
Peraturan Perundangan (Undang-Undang ) sbb:
1. UU No. 40 Tahun 1999,
mengeluarkan pikiran & tulisan melalui “Pers”.
2. UU No. 3 Tahun 2002, membela negara melalui
“Pertahanan Negara”.
3. UU No. 31 Tahun 2002,
mendirikan “Partai Politik”,
4. UU No. 4 Tahun 2004, hak praduga tak bersalah melalui
“Kekuasaan Kehakiman”.
5. UU No. 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia
6. UU
No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan
7. UU
No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
8. UU
No.9 Tahun 1998 ttg kemerdekaan
mengemukakan pendapat dimuka umum
9. UU
No.20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional
10. Dll
.
3.
ASPEK-ASPEK
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM
KEHIDUPAN BERMASYARAKAT,BERBANGSA DAN BERNEGARA
1. Aspek
kehidupan Ideologi:
yaitu terkai dengan dasar negara/ideologi negara Indonesia yaitu Pancasila. Setiap warga negar
berkewajiban
untuk mendukung dan meyakini kebenaran serta mengamalkan
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan
bernegara
2. Aspek
kehidupan Politik
Aspek
persamaan dibidang politik dapat diwujudkan dalam bentuk sbb
: -Hak mengeluarkan
pikiran atau pendapat baik lisan maupun tulisan
3.
Aspek kehidupan
Ekonomi
Persamaan kedudukan dalam aspek ekonomi dimaksudkan untuk menciptakan system ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan bersaing sehat efisien, produktif, berdaya saing serta mengembangkan kehidupan yang layak bagi anggota masyarakat.misalnya hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan termasuk membayar pajak.persamaan dalam aspek ekonomi telah diatur dalam pasal 33 UUD 1945 dengan rumusan sbb:
Persamaan kedudukan dalam aspek ekonomi dimaksudkan untuk menciptakan system ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan bersaing sehat efisien, produktif, berdaya saing serta mengembangkan kehidupan yang layak bagi anggota masyarakat.misalnya hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan termasuk membayar pajak.persamaan dalam aspek ekonomi telah diatur dalam pasal 33 UUD 1945 dengan rumusan sbb:
4. Aspek kehidupan
beragama persamaan dalam aspek kehidupan beragama dimaksudkan
untuk mewujudkan kehidupan beragama yang serasi,selaras dan seimbang diantara
umat beragama yang berbeda-beda dalam suasana toleransi dan penuh kerukunan
sehingga semakin memperkuat integrasi dan integritas bangsa. Persamaan dalam
aspek kehidupan beragama telah diatur
dalam UUD 1945 pasal 29.
5. Aspek dalam Bidang
Hukum
Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa negara menjamin warga negaranya tanpa membedakan ras, agama,gender, golongan, budaya dan status social,hal itu dimaksudkan untuk menciptakan sadar hukum disemua lapisan masyarakat, sistem tatanan hukum yang baik dan benar serta proses peradilan yang adil, efektif, efisien dan menghargai HAM. misal : a. Hak Warga Negara untuk mendapatkan pelayanan public tanpa diskriminasi b. Hak Warga Negara untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan hokum,seperti : - Setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan pengadilan yang mempunyai ` kekuatan hokum tetap atau asas praduga tak bersalah - Setiap orang yang menjadi terdakwa berhak mendapatkan bantuan hokum - Setiap warga Negara berhak mengajukan banding, kasasi maupun grasi.
Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa negara menjamin warga negaranya tanpa membedakan ras, agama,gender, golongan, budaya dan status social,hal itu dimaksudkan untuk menciptakan sadar hukum disemua lapisan masyarakat, sistem tatanan hukum yang baik dan benar serta proses peradilan yang adil, efektif, efisien dan menghargai HAM. misal : a. Hak Warga Negara untuk mendapatkan pelayanan public tanpa diskriminasi b. Hak Warga Negara untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan hokum,seperti : - Setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan pengadilan yang mempunyai ` kekuatan hokum tetap atau asas praduga tak bersalah - Setiap orang yang menjadi terdakwa berhak mendapatkan bantuan hokum - Setiap warga Negara berhak mengajukan banding, kasasi maupun grasi.
6. Aspek kehidupan Sosial – Budaya
e.memperoleh pelayanan kesehatan, hak mengembangkan diri serta melihara tatanan social
e.memperoleh pelayanan kesehatan, hak mengembangkan diri serta melihara tatanan social
7. Aspek dalam Bidang Pertahanan Keamanan
Dalam aspek pertahanan dan keamanan telah diatur
dalam UUD 1945 pada pasal :
a. 27 ayat 3, yang berbunyi “ Setiap warga Negara berhak dan
wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan Negara “
b.30 ayat 1 yang berbunyi “ Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara “.Hal tersebut
dimaksudkan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib membela Negara karena
pada hakekatnya bahaya yang mengancam Negara menjadi ancaman pula terhadap
seluruh warga Negara.secara lebih rinci dapat dilihat dalam Undang-undang Nomor
3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara,yang menyebutkan bahwa bela Negara dapat
berbentuk pendidikan kewarganegaraan,pelatihan dasar kemiliteran,pengabdian
sebagai TNI/polri, pengabdian sesuai dengan profesi,menjadi sukarelawan di
daerah konflik atau bencana,ikut pendidikan dasar bela Negara dll.
4.
CONTOH
PERILAKU YANG MENAMPILKAN
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA
NEGARA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT,BERBANGSA DAN BERNEGARA.
Prinsip
persamaan kedudukan warga negara dapat diwujutkan dalam berbagai bentuk
sikap dan perbuatan sehari-hari. Dalam
mewujutkannya kita hendaknya berpedoman pada hal-hal sebagai berikut :
1) Budaya bangsa atau budaya pancasila.,2) UU yang berlaku.3) Peraturan yang berlaku.4) Norma-norma yang berlaku.5) Kebebasan yang bertanggung jawab
Kita
menyadari bahwa hidup dengan berlandaskan prinsip persamaan kedudukan bukanlah
hal yang mudah. Ada saatnya kita gagal menerapkan hal tersebut, salah satu hambatan
yang perlu kita sikapi adalah masih kuatnya mental feodal yang ada
dalam masyarakat kita. Mental seperti itu terutama tampak pada sikap dan
perilaku yang cenderung memuja status sosial secara berlebihan.
Upaya memerangi hal itu tidaklah mudah. Diperlukan
kesadaran dan kesediaan untuk tidak bersikap dan memperlakukan orang lain
berdasarkan kesan terhadap penampilan fisik, tetapi sebagai pribadi yang patut
dihormati dan dikasihi.misalnya:
1.Dalam
bergaul janganlah membedakan status sosial ekonomi seseorang.
2.Selalu
bersikap dan berperilaku yang wajar kepada orang lain.
3.Dalam membantu orang yang terkena
musibah janganlah memandang ras, agama, suku,
etnik, golongan, gender.
4.Selalu menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan. Dan lain-lain.
5.Terapkan
sikap selalu Menjaga Keutuhan Bangsa
yang majemuk
6. Hilangkan tindakan yang terlalu mengagung-agungkan ras dan agama serta status sosial
7.Jauhkan Diri dari tindakan Diskriminasi agama dan ras.
Pertemuan 9
1. PERSAMAAN KEDUDUKAN
WARGA NEGARA TANPA MEMBEDAKAN
RAS, AGAMA, GENDER, GOLONGAN, BUDAYA
DAN SUKU
Hak asasi manusia menurut pandangan Agama tidak
saja ketika manusia lahir didunia,tetapi sejak manusia berada dalam kandungan
hak tersebut telah dimiliki tanpa membedakan ras,agama,gender,golongan,
budaya maupun suku,itulah yang dinamakan
persamaan kedudukan warga Negara tanpa memandang perbedaan. Pengakuan bahwa manusia sebagai ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa memiliki kesamaan :
1. kesamaan
harkat, derajat, martabat sebagai mahluk
Tuhan berbekal kemampuan kodrat serta hak dan kewajiban
2. kesamaan
kewenangan dan kekuasaan dasar yang melekat pada dirinya
3. kesamaan
keharusan untuk melakukan sesuatu berdasarkan norma tertentu (norma agama,
kesusilaan, kesopanan dan hukum)
Setiap
warganegara memiliki persamaan harkat, derajat, martabat, persamaan hak,
persamaan kewajiban, serta setiap warganegara dijamin hak-haknya yang
menyangkut hubungan dengan Tuhan, dengan sesama warganegara, dengan masyarakat,
bangsa dan negara dan menyangkut juga hak kemerdekaan mengemukakan pendapat,
dan mencapai kehidupan yang layak sesuai dengan hak azasi manusia.pengakuan
persamaan harkat, derajat dan martabat setiap warganegara hendaknya dapat
diwujudkan secara selaras, serasi dan seimbang, dalam hubungan yang demikian
tidak akan terjadi sikap kesewenang-wenangan
terhadap sesama manusia, bersikap selalu mengembangkan tenggang rasa,
berani membela kebenaran dan keadilan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusia
2. CIRI-CIRI RAS,
AGAMA,GENDER,GOLONGAN,BUDAYA,SUKU
A.
Ras
Adalah pembedaan manusia berdasarkan pada
ciri-ciri fisik. Seperti warna kulit, rambut, raut muka, dan ciri-ciri fisik
yang lainnya. DiIndonesia terdapat berbagai ras seperti ras melayu mongoloid
yang berada di kawasan indonesia barat hingga perbatasan pulau sulawesi, ras
negroid yang hidup dikawasan Indonesia tenggara dan timur.
B.
Agama
Adalah ajaran yang terutama didasarkan
antara hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, dengan sesamanya, dan
dengan alam sekitarnya berdasarkan suatu kitab suci. Dewasa ini agama yang
diakui oleh pemerintah Indonesia adalah agama Islam, agama Kristen, agama
Katolik, agama Budha, agama Hindhu, dan agama Konghuchu. Selain itu juga masih
diakuinya adanya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Masa Esa. Namun semuanya itu
memiliki kedudukan yang sama.
C.
Gender
Adalah pembedaan manusia berdasarkan pada
jenis kelamin yang disebut dengan pria dan wanita. DiIndonesia juga terdapat
pria dan wanita yang tinggal didalamnya. Antara pria dan wanita oleh negara
Indonesia dipandang memiliki kedudukan dan derajat yang sama, maka tidak ada
yang dipandang lebih rendah ataupun lebih tinggi.
D.
Golongan
Adalah kelompok-kelompok yang ada didalam
masyarakat yang didasarkan pada kesamaan kepentingan maupun tujuan. Dalam
masyarakat Indonesia juga banyak kita temui adanya kelompok-kelompok dalam masyarakat
seperti Kelompok pemuda, remaja, kelompok profesi dll. Namun semuanya itu
diberlakukan sama sebagai warga negara karena merupakan komponen bangsa
Indonesia.
E.
Budaya
Adalah merupakan suatu hasil karya dari
akal dan fikiran manusia. Setiap suku memiliki budaya sendiri-sendiri karena
diIndonesia ini dihuni oleh berbagai macam suku maka budayanya juga beraneka
ragam.keaneka ragaman budaya yang ada dalam masyarakat merupakan kekayaan
bangsa Indonesia yang harus dijaga dan dilestarikan.
F.
Suku
Adalah kelompok manusia yang terikat oleh
kesadaran dan jati diri mereka akan kesatuan kebudayaan mereka, sehingga
kesatuan budaya tidak ditentukan oleh orang luar melainkan oleh warga
kebudayaan yang bersangkutan. Indonesia memiliki banyak suku dengan perbedaan
kebudayaan yang tercermin pada pola dan gaya hidup mereka. Seperti suku jawa,
dayak, minang, batak dll.
Keaneka ragaman yang ada dalam masyarakat
Indonesia tersebut harus dipandang dan diberlakukan yang sama sebagai warga
negara Indonesia.
3. SIKAP MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKANJ
WARGA NEGARA TANPA MEMBEDAKAN RAS,
AGAMA,GENDER,GOLONGAN,BUDAYADAN SUKU
Setiap
warganegara hendaknya bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mencintai sesama
manusia, memelihara hak hidup, hak kemerdekaan, hak memiliki sesuatu, mematuhi
dan melaksanakan hukum yang berlaku, setia terhadap bangsa dan negara
Indonesia, membela kebenaran dan keadilan, membina persatuan dan kesatuan
bangsa. Semuanya itu dimiliki oleh setiap warganegara Indonesia yang memiliki
persamaan kedudukan, hak dan kewajiban tanpa membedakan suku, agama, ras, antar
golongan dan gender (jenis kelamin)
Prinsip
persamaan akan terwujud apabila setiap warga Negara menerapkan sikap demokratis
baik di lingkungan keluarga,sekolah,masyarakat maupun kehidupan berbangsa dan
bernegara.sikap demokratis tersebut tercermin dalam dalam perilaku sbb:
a.
Saling menghormati terhadap perbedaan-perbedaan
yang ada
b.
Tenggang rasa terhadap kesulitan orang lain
c.
Disiplin(konsisten ),adil,jujur,ikhlas,dan
menghormati hak milik orang lain
d.
Tidak bersikap diskriminatif atas suku,Ras,Agama,Golongan,dan
genderataqu jenis kelamin serta
selalu mengutamakan kepentingan umum
4. UPAYA-UPAYA DALAN MEWUJUDKAN SIKAP MENGHARGAI PERSAMAAN
KEDUDUKAN WARGA NEGARA
a.
Setiap
kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai
pluralitas
b.
Pemerintah
harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam
pembangunan nasional tanpa membedakan SARA, gender dan budaya.
c.
Produk
hukum atau peraturan perundang - undangan harus menjamin persamaan kedudukan
warga Negara
d.
Partisipasi
masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan SARA dan gender.
PERTEMUAN
10
1. PENGERTIAN SISTEM
POLITIK
Sistem politik terdiri atas
2 kata yaitu “system “ dan “politik “, Sistem merupakan satu kesatuan dari bagian-bagian
yang satu sama lain saling bergantung atau saling mempengaruhi dalam mencapai
suatu tujuan bersama, sedangkan Politik adalah macam-macam
kegiatandalam suatu negarayang menyangkut proses menentukandan sekaligus
melaksanakan tjuan-tujaun yang telah dipilihnya. Jadi system politik
menurut kamus umum bahasa Indonesia
adalah perangkat yang terdiri dari beberapa unsur yang tersusun secara teratur
dan saling berkaitan,sehingga membentuk suatu totalitas dengan berpandangan
pada teori,asas,dan sebagainya untuk mengetahui,mempelajari,melaksanakan dan
mengatur jalannya sistem ketatanegaraan pada pemerintahan dengan menggunakan
metode,siasat dan sebagainya agar dapat menghadapi atau menangani suatu masalah
secara tepat sesuai ketentuan dan kebijaksanaan.
Sistem Politik merupakan sebuah rangkaian kegiatan atau proses
yang Inputnya
adalah aspirasi masyarakat berupa Tuntutan,Dukungan
dan sikap tidak peduli (apatis ) dan Prosesnya berupan serangkaian
tindakan pengambilan keputusan baik oleh lembaga legislative,eksekutif maupun
yudikatif dalam rangka memenuhi atau menolak aspirasi masyarakat,sementara Outputnya
adalah kebijakan-kebijakan public yang
yang berisi pemenuhan aspirasi masyarakat, sedangkan Umpan
Baliknya berupa berbagai sikap
masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
Berikut pengertian sisterm
politik menurut para ahli politik sbb:
· Robert Dahl,
mengatakan, sistem politik adalah merupakan pola yang tetap dari hubungan antar
manusia serta melibatkan sesuatu yang luas dan berarti tentang kekuasaan, aturan dan kewenangan
· Gabriel
Almond. Mengatakan, sistem
politik adalah sistem interaksi dalam masyarakat merdeka, yang menjalankan
fungsi integrasi dan adaptasi
· David Easton . Mengatakan, sistem politik adalah
suatu interaksi yang diabstraksikan dari seluruh tingkah laku sosial sehingga
nilai-nilai dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat
· Rusandi Sumintapura, berpendapat bahwa sistem
politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik
dalam hubungan satu sama lain yang menunjukkan suatu proses yang langgeng
· Sukarna, berpendapat bahwa sistem politik adalah
suatu tata cara untuk mengatur atau mengolah bagaimana memperoleh kekuasaan di
dalam negara, mengatur hubungan pemerintah dan rakyat atau sebaliknya, mengatur
hubungan negara dengan negara, atau dengan rakyatnya.
2.
CIRI-CIRI SISTEM POLITIK
Menurut Almond dalam bukunya yang berjudul “The
Politics of Developing Areas “ system politik mempunyai ciri-ciri sebagai
berikut :
1. Semua system politik termasuk yang paling
sederhana mempunyai kebudayaan politik.
Dalam pengertian bahwa masyarakat yang paling sederhana pun mempunyai
tipe struktur politik yang terdapat dalam masyarakat yang paling kompleks
sekali pun.
2.
Semua system politik
menjalankan fungsi-fungsi yang sama walaupun tingkatannya berbeda-beda yang
ditimbulkan karena perbedaan struktur.tergantung sering tidaknya dilaksanakan
dan bagimana gaya pelaksanaannya
3.Semua struktur politik walaupun
dispesifikasikan dengan bergbagai unsure baik pada masyarakat Primitf maupun
pada masyarakat modern,melekasanakan banyak fungsi,oleh karena itu, system
politik dapat dibandingkan sesuai dengan tingkat kehususan tugas.
4.Semua system politik adalah system campuran
dalam pengertian kebudayaan.secara rasional tidak ada struktur dan kebudayaan
yang semuanya modern atau semuanya primitif melainkan dalam pengertian
tradional, semuanya adalah campuran antara unsure modern dan tradisional.
3. FUNGSI UTAMA SISTEM
POLITIK
Secara umum terdapat 2 fungsi utama system
politik yaitu :
1. Perumusan kepentingan Rakyat
2. Pemilihan Kepemimpinan atau Pejabat pembuat
keputusan
4. MACAM – MACAM
SISTEM POLITIK
1. Almond
dan Powell, membagi 3 macam sistem politik , sebagai berikut :
a. Sistem-sistem
premitif yang intermittent (bekerja dengan sebentar-sebentar istirahat). Sistem
politik ini sangat kecil kemungkinannya untuk mengubah peranannya menjadi
terspesialisasi atau lebih otonom. Sistem ini lebih mencerminkan suatu kebudayaan
yang samar-samar dan bersifat keagamaan
b. Sistem-sistem tradisional,
dengan struktur-struktur bersifat pemerintahan politik yang berbeda-beda dan
suatu kebudayaan “subyek”
c. Sistem-sistem modern,
dimana struktur-struktur politik yang berbeda-beda (partai-partai politik,
kelompok-kelompok kepentingan dan media massa) berkembang dan mencerminkan
kegiatan budaya politik partisipan
2. Alfian
mengklasifikasikan sistem politik menjadi 4 macam, yakni :
a. Sistem politik
otoriter/totaliter
Dalam system politik
otoriter Negara biasanya dibawah seorang penguasa dan partai tunggal yang
menguasai setiap aspek kehidupan,seperti yang pernah terjadi di Jerman bawah
kekuasaan Adolf Hitler ,Napoleon Bonafarta di Prancis,Mossolini di Italia dan
Suharto di Indonesia dll.
b. Sistem
politik anarki
Sistem dimana kordinasi dan pengelolaan tanpa aturan birokrasi yang
didefenisikan secara luas sebagai pihak yang superior dalam bidang
ekonomi,politik,dan administrative baik ranah public maupun privat
c. Sistem
politik demokrasi
Sistem demokrasi dapat
diukur antara lain dari peranan dan standar penampilan politiknya yang meliputi
:1. partisipasi warga Negara dalam pemilihan,2.Stabilitas Pemerintahan dan
3.Terjaminnya Tata Tertib Masyarakat
d. sistem
politik demokrasi dalam transisi
Dalam system ini terjadi perubahan system
politik suatu Negara dari satu system yang otoriter atau lainnya menuju system
demokrasi yang ditandai dengan
cirri-ciri sbb:1.berakhirnya sebuah rezim otoriter,2.dibangunnya sebuah rezim
demokrasi dan 3.Pengkonsolidasian rezim demokrasi
PERTEMUAN 11
3. SUPRASTRUKTUR POLITIK INDONESIA
Suprastruktur politik yaitu : Kehidupan
politik pemerintahan yang berkaitan dengan kehidupan lembaga-lembaga negara,
fungsi dan wewenang serta hubungan kewenangan antar lembaga negara yang ada.
Suprastruktur politik dapat pula disebut
sebagai kelompok orang yang jumlah anggotanya hanya sedikit yang terdiri atas
tokoh/elit politik tetapi memegang kekuasaan pemerintahan Negara sehingga
merupakan mesin politik resmi dari suatu Negara yang merupakan penggerak
politik formal.
Suprastruktur politik Indonesia sebagai berikut :
Yang termasuk Sufra Struktur Politik adalah MPR,
DPR, DPD (Lembaga Legeslatif), Presiden
dan Wakil Presiden (Lembaga Ekskutif), MA, MK, KY (Lembaga Yudikatif) dan BPK (lembaga Eksaminatif ). Dari semua lembaga negara yang termasuk Sufra Struktur Politik hasil
pemilu hanyalah DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan MPR baru terbentuk
setelah pembentukan DPR dan DPD karena keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR
dan DPD. Sedangkan lembaga Yudikatif dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru
terbentuk setelah terbentuknya
Legeslatif dan Ekskutif setelah diadakan
Fit and Prover Test.
4. CARA
BERPOLITIK MELALUI SUPRASTRUKTUR POLITIK ATAU LEMBAGA FORMAL NEGARA
Cara berpolitik tiap negara
berbeda satu sama lain. Perbedaan tersebut dapat disebabkan oleh adanya
perbedaan kultur atau budaya serta tingkat peradaban.Semakin tinggi kultur
politik suatu negara, semakin tinggi pula cara-cara berpolitik warga
negaranya.Tingginya kultur dan peradaban berpolitik suatu negara tentulah
melalui proses yang panjang. Suprastruktur politik Indonesia terdiri atas
lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dan eksaminatif. berikut
penjelasannya;Dari sisi lembaga eksekutif, UUD 1945 hasil amandemen semakin
menegaskan bahwa sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial dengan
menetapkan ketentuan bahwa presiden dan wakil presiden di pilih langsung oleh
rakyat melalui pemilu, tidak lagi dipilih oleh MPR. Sesuai dengan kondisi
tersebut, presiden tidak bertanggung jawab secara politis kepada MPR, tidak
juga kepada DPR karena kedudukannya yang sejajar. Namun presiden memiliki
pertanggungjawaban hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan dan tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela. Mekanisme melalui sebuah proses impeachment
yang di awali oleh peran DPR untuk menilai apakah benar telah terjadi
pelanggaran hukum oleh presiden RI, begitu pula dengan lembaga eksekutif di
daerah. Gubernur dan Bupati / Walikota dipilih langsung oleh rakyat melalui
mekanisme pilkada. Dengan demikian cara berpolitik pada lembaga eksekutif pada
dasarnya sangat menjujung tinggi asas demokrasi, dengan melibatkan peranserta
rakyat dan DPR dalam proses pengambilan keputusan dan kebijakanDari sisi
lembaga legislatif, terjadi penataan kelembagaan yang ditandai dengan reposisi
dan penegasan DPR sebagai pemegang
kekuasaan membentuk
Undang-undang serta terbentuknya lembaga baru yaitu Dewan Perwakilan Daerah,
yang keanggotaannya dipilih langsung oleh rakyat. Tidak ada lagi anggota yang
di angkat. Dengan tidak adanya anggota dewan yang diangkat, hal itu menunjukkan
kematangan bangsa indonesia dalam proses berdemokrasi.Pada sisi kekuasaan
yudikatif UUD 1945 dan perubahannya menetapkan 3 lembaga yang terkait dengan
pelaksanaan kekuasaan yudikatif, yaitu mahkamah agung, mahkamah konstitusi dan
komisi yudisial.Mahkamah agung merupakan lembaga negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk
menegakkan hukum dan keadilanMahkamah konstitusi merupakan lembaga yang
keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of
the konstitution). Mahkamah konstitusi mempunyai kewenagan menguji UU terhadap
UUD, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran
partai politik, memutus sengketa hasil pemilu, dan memberikan putusan atas
pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden
menurut UUD. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan
dalam pelaksanaan wewenagnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan
lain. komisi yudisial mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan
kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung serta
pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna menegakkan
kehormatan dan keluhuran martabat, serta menjaga perilaku hakim. Dengan
demikian kekuasaan lembaga yudikatif mengedepankan asas kejujuran, keterbukaan
dan profesionalisme.
5. INFRASTRUKTUR POLITIK
DI INDONESIA
Pengertian
Infrastruktur politik adalah suasana kehidupan politik rakyat yang berhubungan
dengan kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan.dalam kegiatannya dapat
,mempengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kebijakan
lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi dan kekuasaannya masing-masing.
Yang
termasuk Infrastruktur politik adalah sbb:
1.
Partai
Politik
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan
dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar
kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan
politik anggota, masyarakat, bangsa da negara, serta memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(psl
1(1) UU No.2/2011 )
Tujuan Partai Politik sebagaimana diatur dalam pasal 10 UU No. 2/2008 sbb:
Tujuan umum Partai Politik adalah :
a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila
dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia; dan
d.
mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan khusus Partai Politik adalah :
a.meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam
rangka penyelenggaraan kegiatan
politik dan pemerintahan;
b.memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan
bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara;
c. membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan
bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
Fungsi Partai politik diatur dalam pasal 11 UU No.2 tahun 2008 sbb: Partai Politik
berfungsi sebagai sarana :
a.pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga
negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; b.penciptaan iklim yang kondusif
bagi persatuan bangsa Indonesia untuk
kesejahteraan masyarakat; c.penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik
masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara; d.
partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
e.
rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme
demokrasi dengan memperhatikan
kesetaraan dan keadilan gender.
Selain fungsi partai politik
yang diatur dalam UU No.2 tahun 2008 tentang partai politik juga terdapat 5 fungsi dasar partaipolitik yaitu sbb:
1. Fungsi Artikulasi Kepentingan,Artinya suatu proses masuknya berbagai kebutuhan,tuntutan dan
kepentingan melalui wakil-wakil kelompokdalam lembaga legislative agar
kepentingan,tuntutan dan kebutuhan kelompoknyadapat terwakili dan
terlindungidalam pembuatan kebijakan publik. Bentuk artikulasi yang paling umum
pada semua system adalah pengajuan permohonansecara individual kepada para
anggota dewan (legislative),kepala daerah,kepala desa dan stafnya.
2. Fungsi Agregasi Kepentingan,Artinya cara tuntutan –tuntutan yang dilancarkan oleh
kelompok-kelompok yang berbeda digabungkan menjadi alternative-alternatif
pembuatan kebijakan public.Agregasi berlangsung dalam diskusi lembaga
legislative.
3. Fungsi Sosialisasi Politik
Artinya merupakan suatu cara
untuk meperkenalkan nilai-nilai politik,sikap-sikap dan etika politik yang
berlaku atau yang dianut oleh suatu Negara atau melaksdanakan pendidikan
politik untuki menumbuhka dan mengembangkan kesadaran atashak dan kewajiban
politik rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
4. Fungsi rekrutmen Politik
Artinya suatu proses seleksi untuk merekrut anggota-anggota
kelompok guna mewakili kelompoknya dalam jabatan administrative dan politik
5. Fungsi Komunikasi Politik
Merupakan salah satu fungsi
yang dijalankan oleh partai politik dengan segala struktur yang tersedia yaitu
mengadakan komunikasi informasi,isu dan gagasan politik.dalamhal ini partai
politik menjalankan fungsi sebagai alat yang mengkominikasikan pandangan dan
prinsip-prinsip partai,program kerja partai,dan gagasan partai agar anggota
dapat mengetahui sehingga tercipta ikatan moral pada partainya.
2.
Kelompok Kepentingan
Kelompok kepentingan merupakan
kelompok yang berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah tanpa berkehendak
memperoleh jabatan publik, kelompok ini tidak berusaha menguasai pengelolaan
pemerintahan secara langsung. Masyarakat bergabung untuk kepentingan dan
keuntungan warganya. Kelompok ini tempat menampung saran, kritik, dan tuntutan
kepentingan bagi anggota masyarakat, serta menyampaikannya kepada sistem
politik yang ada. Kelompok ini penting bagi anggota masyarakat.
Jenis-jenis kelompok
kepentingan menurut Gabriel
A. Almond sbb:
a.
Kelompok
Anomik, yaitu Merupakan kelompok yang terbentuk dari unsur-unsur
masyarakat secara sepontan dan seketika akibat suatu isu kebijakan
pemerintah,agama,politik dll.misalnya demonstrasi mahasiswa,buruh dll
b.
Kelompok
Non-Asosiasional,yaitu Merupakan kelompok yang berasal dari
unsur keluarga dan keturunan atau etnik,regional,status dan kelas yang
berdasarkankepentingannya berdasarkan situasi,misalnya etnik tionghoa
c.
Kelompok
Institusional,yaitu Merupakan kelompok yang bersifat formal
dan memiliki fungsi-fungsi politik atau social,mereka dapat menyatakan
kepentingan maupun mewakili kelompok lain dalam masyarakat. Misalnya PGRI, IDI, dan organisasi
seprofesinya
d.
Kelompok
Assosiasional,yaitu Merupakan
kelompok yang menyatakan kepentingan secara khusus,memakai tenaga
professional,dan memilki prosedur yang teratur untuk merumuskan kepentingan, misalnya NU, Muhamadiyah, Kadin, SPSI,
dll
3.
Kelompok Penekan
Menurut Stuar Gerry Brown, bahwa kelompok penekan
merupakan kelompok yuang dapat mempengaruhi atau bahkan membentuk
kebijakan pemerintah melalui persuasi,
propaganda atau cara-cara lain yang dipandang lebih efektif. Atau merupakan Salah
satu institusi politik yang dapat dipergunakan oleh rakyat untuk menyalurkan
aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir adalah untuk mempengaruhi atau bahkan
membentuk kebijakan pemerintah.
Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu :
a. Lembaaga Swadaya Masyarakat (LSM),
b. Organisasi-organisasi sosial keagamaan,
c. Organisasi Kepemudaan,
d. Organisasi Lingkungan Hidup,
e. Organisasi Pembela Hukum dan HAM, serta
f. Yayasan atau Badan Hukum lainnya
Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu :
a. Lembaaga Swadaya Masyarakat (LSM),
b. Organisasi-organisasi sosial keagamaan,
c. Organisasi Kepemudaan,
d. Organisasi Lingkungan Hidup,
e. Organisasi Pembela Hukum dan HAM, serta
f. Yayasan atau Badan Hukum lainnya
4. Media Komunikasi Politik
Media komunikasi politik adalah
salah satu instrumen politik yang berfungsi menyampaikan informasi dan persuasi
mengenai politik baik dari pemerintah kepada masyarakat maupun sebaliknya. Komunikasi politik yaitu menghubungkan
pikiran politik yang hidup dalam masyarakat baik pikiran intragolongan,
institusi, asosiasi ataupun sector kehidupan politik masyarakat dengan sektor
pemerintah.Kelompok infrastruktur politik ini, secara nyata menggerakkan
sistem, memberikan input, terlibat dalam proses politik, memberikan pendidikan
politik, melekukan sosialisasi politik, menyeleksi kepemimpinan, menyelesaikan
sengketa politik, yang terjadi diantara berbagai pihak baik di dalam maupun di
luar. Serta mempunyai daya ikat baik secara ke dalam maupun keluar.Alat komunikasi dapat mendukung
terciptanya suasana politik rakyat karena alat komunikasi tersebut merupakan
sarana perhubungan dan pemersatu bagi masing-masing golongan, terutama golongan
politik. Alat komunikasi tersebut berfungsi sebagai alat penyebarluasan
konsep-konsep, ajaran-ajaran, doktrin-doktrin, ideologi-ideologi politik
tertentu, dasn program-program kerja golongan kepada seluruh anggota dan
simpatisanny.
5.
Tokoh
politik
Tokoh politik adalah
orang-orang yang lalu lalang dan menjadi pusat perhatian, atau yang bekerja dan
berkecimpung dalam dinamika politik, dan eksis di kalangan masyarakat, berperan
penting dalam mengambil keputusan yang berpengaruh dalam suatu wilayah.Pengangkatan
tokoh politik merupakan proses transformasi seleksi terhadap anggota masyarakat
dari berbagai sub-kultur dan kualifikasi tertentu yang kemudian memperkenalkan
mereka pada peranan khusus dalam sistem politik.
Pengangkatan tokoh politik akan berakibat terjadinya pergeseran sektor infrastruktur politik, organisasi, asosiasi, kelompok kepentingan serta derajat politisasi dan partisipasi masyarakat.
Menurut Letser G. Seligman, proses pengangkatan tokoh politik berkaitan dengan aspek, yaitu :
Pengangkatan tokoh politik akan berakibat terjadinya pergeseran sektor infrastruktur politik, organisasi, asosiasi, kelompok kepentingan serta derajat politisasi dan partisipasi masyarakat.
Menurut Letser G. Seligman, proses pengangkatan tokoh politik berkaitan dengan aspek, yaitu :
a. Legitimasi elit politik,b.
Masalah kekuasaan,c. Representativitas elit politik, dan
d. Hubungan antara pengangkatan tokoh-tokoh politik dengan perubahan politik.
d. Hubungan antara pengangkatan tokoh-tokoh politik dengan perubahan politik.
6.
HUBUNGAN INFRASTRUKTUR
POLITK DENGAN SUPRASTRUKTUR
POLITIK
Antara bagian-bagian Suprastruktur
politik dengan unsure-unsur infrastruktur politik terdapat suatu hubungan yang saling
mempengaruhi sehingga menimbulkan suasana kehidupan politik yang serasi
Infrastruktur politik sering disebut sebagai bangunan bawah politik atau
politik informal karena dalam system politik Negara kekuatan politik ini tidak
secara langsung menjadi pengambil kebijakan akan tetapi keinginan,harapan dan
tuntutannya akan menjadi input kepada
lembaga-lembaga Negara yang berada dalam kehidupan suprastruktur politik untuk menetukan kebijakan umum atau keputusan
politik. dengan kata lain infrastruktur tidak saja merupakan pelaksana
kebijakan-kebijakan yang diambil oleh suprastruktur tetapi juga sekaligus
sebagai pengawas atau control terhadap jalannya kehidupan politik suprastruktur
yang dijalankan oleh lembaga-lembaga Negara.
Thank's infonya
ReplyDeleteTemplatenya bagus
ReplyDeletethanks..
ReplyDeletedesain so cute