Showing posts with label Artikel Dan Makalah. Show all posts
Showing posts with label Artikel Dan Makalah. Show all posts

Monday, 19 December 2016

Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia

Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (pilisophisce gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak tertulis atau convensi.
Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam system peraturan perundang-undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia. Hal ini tidaklah lepas dari eksistensi pembukaan UUD 1945, yang dalam konteks ketatanegaraan Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staasfundamentalnorm dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Indonesia.
Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum di Indonesia. Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD yang termuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7, hal ini dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia. Dengan demikian seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia.
Pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam beberapa tahun ini Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai system ketatanegaraan. Dalam hal perubahan tersebut Secara umum dapat kita katakan bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 ialah komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Penjelasan UUD 1945, yang semula ada dan kedudukannya mengandung kontroversi karena tidak turut disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihapuskan. Materi yang dikandungnya, sebagian dimasukkan, diubah dan ada pula yang dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal amandemen. Perubahan mendasar UUD 1945 setelah empat kali amandemen, juga berkaitan dengan pelaksana kedaulatan rakyat, dan penjelmaannya ke dalam lembaga-lembaga negara. Sebelum amandemen, kedaulatan yang berada di tangan rakyat, dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan itu, demikian besar dan luas kewenangannya. Antara lain mengangkat dan memberhentikan Presiden, menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta mengubah Undang-Undang Dasar.
Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
1.      Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada presiden.
2.      Infrastruktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
3.      Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
4.      Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang  berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.
Menurut saya, walaupun sudah banyak lembaga yang terdapat didalamnya namun kenyataannya aplikasi belum bisa dijalankan. Sistem ketatanegaraan bangsa Indonesia sudah memadai namun aplikasinya masih belum sesuai dengan yang diharapkan. Aplikasi yang menjalankannya belum seperti yang diharapkan. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terbentang dari Sabang sampai Merauke adalah sebuah negara besar. Negara yang diperjuangkan dengan segenap pengorbanan, baik melalui perang maupun diplomasi.  Perjuangan itu, melahirkan banyak pahlawan pejuang kemerdekaan. Mulai dari Sultan Hasanuddin, Sultan Ageng Tirtayasa, Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Teuku Umar, hingga Kiyai Haji Zaenal Mustafa, adalah sebagian dari para tokoh yang gigih berjuang mengangkat senjata melalui perang melawan penjajah.
Dalam bidang diplomasi, Soekarno, Mohammad Hatta, Sjahrir, Mohammad Roem, Syafroeddin Prawiranegara, dan Mohammad Natsir, misalnya, adalah para tokoh yang gigih memperjuangkan kedaulatan negara dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perjuangan itu sangat panjang, penuh pengorbanan darah dan air mata. Diplomasi itu pun, sangat gigih, penuh negoisasi dan kompromi.Itulah kilas balik perjuangan bangsa kita, Bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan hingga saat sekarang ini. Masa yang kita kenal dengan sebutan ERA REFORMASI. Era reformasi yang dimulai pada tahun 1999, membawa perubahan-perubahan yang mendasar dalam sistem pemerintahan dan ketatanegaraan kita sebagaimana nampak pada perubahan yang hampir menyeluruh atas Undang Undang Dasar 1945. Perubahan undang-undang dasar ini, sebenarnya terjadi demikian cepat tanpa dimulai oleh sebuah perencanaan panjang. Hal ini terjadi karena didorong oleh tuntutan perubahan-perubahan yang sangat kuat pada awal reformasi antara lain tuntutan atas kehidupan negara dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih demokratis, penegakan hukum yang lebih baik, penghormatan atas hak-hak asasi manusia dan berbagai tuntutan perubahan lainnya.
Begitu luasnya perdebatan awal ketika memulai perubahan ini, untuk menghindari disorientasi dalam perubahan-perubahan yang akan dilakukan, seluruh fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada saat itu menyepakati lima prinsip yaitu:
-       Tidak mengubah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar filosofis dan dasar normatif dari berdirinya NKRI. Oleh karena itu, perubahan atas Pembukaan UUD 1945 akan berarti mengubah negara RI. Dengan demikian, amandemen UUD 1945 pun tidak boleh bertentangan dengan dasar filosofis dan dasar normatif yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, amandemen UUD 1945 pada hakikatnya dilakukan untuk menyempurnakan, melengkapi, dam memperjelas implementasi dasar filosofi dan dasar normatif dalam Pembukaan UUD ke dalam batang tubuh UUD 1945.
-       Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia Kesepakatan atas NKRI didasari oleh pertimbangan, bahwa para pendiri negara RI. Selain itu pengalaman sejarah ketika berdiri negara Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950) ternyata telah mengancam integrasi bangsa Indonesia, sehingga muncul kehendak bangsa Indonesia untuk kembali kepada bentuk NKRI.
-       Mempertegas sistem pemerintahan presidensil. Kesepakatan untuk mempertahankan sistem presidensial dimaksudkan untuk mempertegas sistem presidensial dalam UUD 1945 agar tidak kembali kepada sistem parlementer sebagaimana terjadi pada era parlementer tahun 1950-an yang dipandang telah melahirkan instabilitas politik nasional. Dengan demikian, pada hakikatnya kehendak untuk mempertahankan sistem presidensial adakah untuk menciptakan pemerintahan yang kuat dan efektif.
-       Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan ke dalam pasal-pasal. Keberadaan Penjelasan UUD 1945 selama masa Orde Baru menimbulkan masalah yuridis karena sering menjadi dasar penafsiran bagi praktik otoritarian Orde Baru, padahal kedudukan hukumnya tidak jelas, apakah Penjelasan UUD 1945 termasuk bagian dari UUD atau hanya memorie van toelechting yang tidak bersifat mengikat. Selain itu secara teoretik tidak dikenal adanya Penjelasan atas suatu UUD di negara manapun. Oleh karena itu, Penjelasan UUD 1945 harus dihapuskan, tetapi muatan yang bersifat normative dimasukkan ke dalam batang tubuh.
-       Perubahan dilakukan dengan cara addendum. Perubahan dilakukan secara ‘adendum’ dimaksudkan untuk tetap melestarikan nilai historis UUD 1945 serta mempertahankan prinsip-prinsip para pendiri negara yang terkandung dalam UUD 1945. Secara politis, nilai historis UUD 1945 itu perlu dilestarikan karena terdapat sebagian rakyat Indonesia yang tidak menghendaki terjadinya amandemen atas UUD 1945.
-       Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang telah dilakukan selama 4 kali Perubahan Pertama tahun 1999, Perubahan Kedua tahun 2000, Perubahan Ketiga tahun 2001 dan Perubahan Keempat tahun 2002, telah membawa implikasi politik yang sangat luas dalam sistem ketatanegaraan Indoneisa.

Kalau kita membaca dengan cermat perubahan tersebut, akan nampak bahwa empat kali perubahan merupakan satu rangkaian perubahan yang dilakukan secara sistematis dalam rangka menjawab tantangan baru kehidupan politik Indonesia yang lebih demokratis sesuai dengan perkembangan dan perubahan masyarakat. Tuntutan perubahan sistem politik dan ketatanegaraan dalam bentuk perubahan Undang Undang Dasar 1945, adalah pesan yang sangat jelas disampaikan oleh gerakan reformasi yang dimulai sejak tahun 1998.

A.    Sistem Ketatanegaran RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Undang-Undang diartikan sebagai: Peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis ataupun tidak tertulis. Undang-Undang Dasar adalah kumpulan aturan yang ketentuan dalam suatu kodifikasi mengenai hal-hal mendasar atau pokok ketatanegaraan suatu Negara diberikan sifat kekal dan luhur, sedangkan untuk merubahnya diperlukan cara yang istimewa serta lebih berat kalau dibandingkan dengan pembuatan atau perubahan peraturan perundang-udangan. UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas; (1) pembukaan yang terdiri atas 4 alinia; (2) Batang tubuh yang berisi Pasal 1 sampai Pasal 37, terdiri dari 16 BAB, 3 peraturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan (3) penjelasan UUD 1945 yang terbagi dalam penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Sehingga dengan demikian, baik Pembukaan UUD, batang tubuh dan penjelasan UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang utuh yang merupakan bagian satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan. UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar Negara dan garis besar hukum penyelenggaraan Negara (TAP MPR No.III/MPR/2000). UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis, artinya UUD 1945 mengikat pemerintah, setiap lemabga Negara, lembaga masyarakat, dan seluruh warga engara Indonesia dimanapun mereka berada, dan setiap penduduk yang berdomisili di wilayah NKRI.

B.     Hubungan UUD dengan Batang Tubuh UUD
Sebelum kita membahas hubungan UUD dengan Batang Tubuh UUD, mungkin kita perlu mengetahui sistematika UUD 1945 yang terdiri dari:
1.      Pembukaan
2.      Batang Tubuh
3.      Penjelasan
Dari sistematika diatas, jelas Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan Lebih tinggi disbanding Batang tubuh, alasannya dalam Pembukaan terdapat:
1.      Dasar Negara (Pancasila)
2.      Fungsi Dan Tujuan Bangsa Indonesia
3.      Bentuk Negara Indonesia (Republik)
Oleh karena begitu pentingnya pembukaan UUD maka pembukaan tidak bisa diubah, mengubah sama saja membubarkan negara, sedangkan Batang tubuh bisa diubah (diamandeman). Dalam sistem tata hukum RI, Pembukaan UUD 1945 memenuhi kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, alasan:
1.      Dibuat oleh pendiri negara (PPKI)
2.      Pernyataan lahirnya sebagai bangsa yang mandiri
3.      Memuat asas rohani (Pancasila), asas politik negara (republik berkedaulatan rakyat), dan tujuan negara (jadi negara adil makmur)
4.      Memuat ketentuan yang menetapkan adanya suatu UUD
Sedangkan Batang Tubuh nisa dirubah asal syarat terpenuhi : Diusulkan = 2/3 anggota MPR, Putusan disetujui = 2/3 anggota yang hadir, Kenyataan Batang tubuh UUD 45, sekarang sudah diamandemen 4 x , yaitu: Amandemen I (14-21 Okt 1999), Amandemen II ( 7-8 Agust 2000), Amandemen III (1-9 Nov 2001), Amandemen IV (1-11 Agust 2002).  Atas dasar paparan diatas, maka dalam hubungannya dengan Batang Tubuh UUD 1945, menempatkan pembukaan UUD 1945 Alinea IV pada kedudukan yang amat penting. Bahkan boleh dikatakan bahwa sebenarnya hanya alinea IV Pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi inti sari Pembukaan dalam arti yang sebenarnya. Hal ini sebagaimana termuat dalam penjelasan resmi Pembukaan dalam Berita Acara Republik Indonesia Tahun II no. 7 yang hampir keseluruhanya mengenai bagian keempat Pembukaan UUD 1945. (Pidato Soepomo tanggal 15 Juni 1945 didepan Rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

C.    Hubungan UUD dengan Pancasila
Perkataan Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari 2 suku kata yaitu: Panca berarti lima, Sila berarti dasar atau azas. Jadi Pancasila berarti lima dasar atau lima azas. Diatas kelima dasar inilah berdirinya Negara Republik Indonesia. Pancasila bagi Negara Indonesia adalah sama halnya dengan fundamen bagi sebuah gedung. Kalau kita ingin mendirikan sebuah gedung haruslah gedung itu kita dirikan di atas fundamen yang kuat dan kokoh. Akan demikian pulalah halnya kalau kita ingin mendirikan suatu negara Indonesia yang kekal dan abadi, maka haruslah bangunan Negara Indonesia itu kita dirikan di atas suatu dasar (fundamen) yang kuat dan kokoh pula.
Kita telah meletakkan bangunan Negara Indonesia diatas suatu fundamen yaitu Pancasila. Kita telah memilih Pancasila sebagai dasar yang fundamental bagi negara kita. Mengapa kita harus memilih Pancasila ? Jawabannya adalah karena Pancasila itu sesuai dengan alam kejiwaan bangsa kita sendiri, seperti apa yang pernah dikatakan oleh Bung Karno. Dalam Pancasila pengertian ini sering disebut dasar falsafah negara (dasar negara). Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara seperti dimaksudkan di atas sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan: “....., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada”.

1.      Pancasila Masa Reformasi
Karena Orde Baru tidak mengambil pelajaran dari pengalaman sejarah pemerintahan sebelumnya, akhirnya kekuasaan otoritarian Orde Baru pada akhir 1990-an runtuh oleh kekuatan masyarakat. Hal itu memberikan peluang bagi bangsa Indonesia untuk membenahi dirinya, terutama bagaimana belajar lagi dari sejarah agar Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara benar-benar diwujudkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu UUD 45 sebagai penjabaran Pancasila dan sekaligus merupakan kontrak sosial di antara sesama warga negara untuk mengatur kehidupan bernegara mengalami perubahan agar sesuai dengan tuntutan dan perubahan zaman. Karena itu pula orde yang oleh sementara kalangan disebut sebagai Orde Reformasi melakukan aneka perubahan mendasar guna membangun tata pemerintahan baru.
Namun upaya untuk menyalakan pamor Pancasila -setelah ideologi tersebut di mata rakyat tidak lebih dari rangkaian kata-kata bagus tanpa makna karena implementasinya diselewengkan oleh pemimpin selama lebih kurang setengah abad- tidak mudah dilakukan. Bahkan, ada kesan bahwa sejalan dengan runtuhnya pemerintahan Orde Baru yang selalu gembar-gembor mengumandangkan Pancasila, masyarakat terutama elit politiknya terkesan sungkan meskipun hanya sekedar menyebut Pancasila.
Hal itu juga menunjukkan bahwa Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara tidak hanya
pamornya telah meredup, melainkan sudah mengalami degradasi kredibilitas yang luar biasa sehingga bangsa Indonesia memasuki babak baru pasca jatuhnya pemerintahan otoritarian laiknya sebuah bangsa yang tanpa roh, cita-cita maupun orentasi ideologis yang dapat mengarahkan perubahan yang terjadi. Mungkin karena hidup bangsa yang kosong dari falsafah itulah yang menyebabkan berkembangnya ideologi pragmatisme yang kering dengan empati, menipisnya rasa solidaritas terhadap sesama, elit politik yang mabuk kuasa, aji mumpung, dan lain-lain sikap yang manifestasinya adalah menghalalkan segala cara untuk mewujudkan kepentingan yang dianggap berguna untuk diri sendiri atau kelompoknya.

2.      Membangkitkan Pancasila
Tiadanya ideologi yang dapat memberikan arah perubahan politik yang sangat besar dewasa ini dikuatirkan akan memunculkan kembali gerakan-gerakan radikal baik yang bersumber dari rasa frustasi masyarakat dalam menghadapi ketidakpastian hidup maupun akibat dari manipulasi sentimen-sentimen primordial. Gerakan-gerakan radikal semacam ini tentu sangat berbahaya karena dapat memutar kembali arah reformasi politik kepada situasi yang mendorong munculnya kembali kekuatan yang otoritarian maupun memicu anarki sosial yang tidak berkesudahan. Tidak mustahil kalau Pancasila tidak segera kembali menjadi roh bangsa Indonesia, dikhawatirkan akan muncul ideologi alternatif yang akan djadikan landasan perjuangan dan pembenaran bagi gerakangerakan radikal. Karena itu, bagi bangsa Indonesia tidak ada pilihan lain selain mengembangkan nilai-nilai Pancasila agar keragaman bangsa dapat dijabarkan sesuai dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam hubungan itu, perlu pula dikemukakan bahwa persatuan dan kesatuan bangsa bukan lagi uniformitas melainkan suatu bentuk dari suatu yang eka dalam kebhinekaan. Pluralitas juga harus dapat diwujudkan dalam suatu struktur kekuasaan yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola kekuasaan agar dapat diperoleh elit politik yang lebih lejitimet, akuntabel serta peka terhadap aspirasi masyarakat. Sejarah telah memberikan pelajaran yang sangat berharga bahwa konsep persatuan dan kesatuan yang memusatkan kewenangan kepada pemerintah pusat dalam implementasinya ternyata lebih merupakan upaya penyeragaman (uniformitas) dan membuahkan kesewenang-wenangan serta ketidakadilan.
Nasionalisme yang merupakan identitas nasional yang dilakukan oleh negara melalui indoktrinasi dan memanipulasi simbol-simbol dan seremoni yang mencerminkan supremasi negara tidak dapat dilakukan lagi. Negara bukan lagi sebagai satu-satunya aktor dalam menentukan identitas nasional.
Hal ini juga seirama dengan semakin kompleksnya tantangan global, masyarakat merasa berhak menentukan bentuk dan isi gagasan apa yang disebut negara kesatuan yang sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Sementara itu, perubahan paling mendasar terhadap UUD 1945 adalah bagaimana prinsip kedaulatan rakyat yang pengaturannya sangat kompleks dalam sistem kehidupan demokrasi dapat dituangkan dalam suatu konstitusi. Hal itu harus dilakukan secara rinci dan disertai dengan rumusan yang jelas agar tidak terjadi multi interpretasi sebagaimana terjadi pada masa lalu. Upaya tersebut telah dilakukan dengan mengamandemen UUD 45 antara lain yang berkenaan dengan pembatasan jabatan Presiden/Wakil Presiden sebanyak dua periode, pemilihan Presiden dan Wakil residen serta Kepala Daerah secara langsung, pembentukan parlemen kedua (Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah), pembentukan Mahkamah Konstitusi, pembentukan Komisi Yudisial, mekanisme pemberhentian seorang Presiden dan/Wakil Presiden dan lain sebagainya.
Namun sayangnya perubahan tersebut tidak dilakukan secara komprehensif dan berdasarkan prinsip-prinsip konstitusionalisme sehingga meskipun telah dilakukan perubahan empat kali, ternyata UUD Tahun 1945 masih mengandung beberapa kekurangan. Pengalaman selama lebih kurang setengah abad praktek-praktek kenegaraan yang menyeleweng dari Pancasila telah mengakibatkan berbagai tragedi bangsa harus dijadikan pelajaran yang sangat berharga agar tidak terulang kembali. Akibat lain adalah ketertinggalan bangsa dibandingkan
dengan negara-negara lain karena bangsa Indonesia selalu disibukkan dengan masalah-masalah internal bangsa seperti kesewenangan-wenangan penguasa, pelanggaran HAM, disintegrasi bangsa serta hal-hal yang tidak produktif lainnya sehingga tidak heran jika bangsa Indonesia kalah bersaing dengan bangsa-bangsa lain. Untuk bangkit dari keterpurukan tidak ada pilihan lain bagi bangsa Indonesia, pertama-tama dan terutama harus kembali kepada Pancasila sebagai falsafah dan ideologi bangsa. Caranya adalah para pemimpin bangsa dan negara tidak hanya mengucapkan Pancasila dan UUD 45 dalam pidato-pidato, tetapi mempraktekkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kenegaraan serta kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, kesaktian Pancasila bukan hanya diwujudkan dalam bentuk seremonial, melainkan benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

D.    Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan
Berpegang pada sifat hubungan antara proklamasi 17 Agustus dengan Pembukaan UUD 1945 yang tidak hanya menjelaskan dan menegaskan akan tetapi juga mempertanggungjawabkan proklamasi, maka hubungan itu tidak hanya bersifat fungsional korelatif melainkan juga bersifat kausal organis.
Hal ini menunjukkan hubungan antara Proklamasi dengan Pembukaan merupakan suatu kesatuan yang utuh, dan apa yang terkandung dalam pembukaan adalah merupakan amanat dari seluruh Rakyat Indonesia takkala mendirikan negara dan untuk mewujudkan tujuan bersama. Oleh karena itu merupakan suatu tanggung jawab moral bagi seluruh bangsa untuk memelihara dan merealisasikannya. Apa buktinya Proklamasi dan Pembukaan UUD adalah merupakan satu kesatuan yang utuh.
Dengarkan sekali lagi bunyi naskah Proklamasi itu:
“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.”

Dan dengarkan sekali lagi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan sela-mat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.  Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melak-sanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : “Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Demikianlah bunyi Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Alangkah jelasnya! Alangkah sempurnanya ia melukiskan kita punya pandangan hidup sebagai bangsa, - kita punya tujuan hidup, kita punya falsafah hidup, kita punya rahasia hidup dan kita punya pegangan hidup. 17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan. Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamation of independence dan satu declaration of independence.
Maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu. Naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satu dari yang lain. Naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah loro loroning a tunggal, maka proclamation of independence berisikan pula declaration of independence. Sedangkan bangsa-bangsa lain didunia, hanya mempunyai proclamation of independence saja. Atau hanya mempunyai declaration of independence saja. Kita mempunyai proclamation of independence dan declaration of independence sekaligus.
Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka. Proklamasi kita adalah sumber kekuatan dan sumber tekad perjuangan kita, oleh karena seperti tadi saya katakan, Proklamasi kita itu adalah ledakan pada saat memuncaknya kracht total semua tenaga-tenaga nasional, badaniah dan batiniah - fisik dan moril, materiil dan spiritual. Declaration of independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu. Declaration of independence kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.
Maka dari Proklamasi kita tak dapat dipisahkan dari declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pembukaannya itu. “Proklamasi” tanpa “declaration” berarti bahwa kemerdekaan kita tidak mempunyai falsafah. Tidak mempunyai dasar penghidupan nasional, tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah, tidak mempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pertiwi.
Sebaliknya, “declaration” tanpa “proklamasi”, tidak mempunyai arti. Sebab, tanpa kemerdekaan, maka segala falsafah, segala dasar dan tujuan, segala prinsip, segala “isme”,  akan merupakan khayalan belaka, angan-angan kosong-melompong yang terapung-apung di angkasa raya.
Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanya mempunyai segi negatif atau destruktif saja, dalam arti membinasakan segala kekuatan dan kekuasaan asing yang bertentangan dengan kedaulatan bangsa kita, menjebol sampai ke akar-akarnya segala penjajahan di bumi kita, menyapu-bersih segala kolonialisme dan imperialisme dari tanah air Indonesia, tidak, proklamasi kita itu, selain melahirkan kemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali kepribadian bangsa Indonesia dalam arti seluas luasnya:
-       kepribadian politik
-       kepribadian ekonomi
-       kepribadian sosial, kepribadian kebudayaan, pendek kata kepribadian nasional.

Kemerdekaan dan kepribadian nasional adalah laksana dua anak kembar yang melengket satu sama lain, yang tak dapat dipisahkan tanpa membawa bencana kepada masing-masing. Sekali lagi, semua kita, terutama sekali semua pemimpin-pemimpin, harus menyadari sangkut-paut antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:   kemerdekaan untuk bersatu kemerdekaan untuk berdaulat, kemerdekaan untuk adil dan makmur, kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum, kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, kemerdekaan untuk ketertiban dunia, kemerdekaan perdamaian abadi, kemerdekaan untuk keadilan sosial, kemerdekaan yang berkedaulatan rakyat, kemerdekaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, kemerdekaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia; kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam  permusyawaratan/ perwakilan, kemerdekaan yang mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Semua ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, anak kandung atau  saudara kembar daripada Proklamasi 17 Agustus 1945.
Bagi orang yang benar-benar sadar kita punya proclamation dan sadar kita punya declaration, maka Amanat Penderitaan Rakyat tidaklah khayalan atau abstrak. Baginya, Amanat Penderitaan Rakyat terlukis sangat nyata dan jelas dalam Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945. Amanat Penderitaan Rakyat adalah konkrit-mbahnya-konkrit.  Bagi seorang pemimpin yang melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat berarti setia dan taat kepada Proklamasi. Bagi yang mengerti Amanat Penderitaan Rakyat berarti mempunyai orientasi yang tepat terhadap rakyat. Bukan rakyat sebagai kuda tunggangan, tetapi rakyat sebagai satu-satunya yang berdaulat di Republik Proklamasi, sebagai tertulis di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Menerima Amanat Penderitaan Rakyat berarti: mencintai rakyat, memperhatikan kepentingan-kepentingan rakyat, mengabdi rakyat, mendahulukan kepentingan rakyat dari pada kepentingan diri sendiri, atau kepentingan kantong sendiri, atau kepentingan pundi-pundian sendiri.

Wednesday, 30 November 2016

Makalah Peran Komunikasi Dalam Pemberdayaan Masyarakat Pesisir

BAB I
LATAR BELAKANG
Indonesia adalah negara bahari dan kepulauan terbesar di dunia dengan garis pantai sepanjang 81.000 km (terpanjang kedua setelah Kanada) dan sebagian besar wilayahnya merupakan wilayah pesisir (Coastal Zone). Di wilayah pesisir tersebut, terdapat banyak masyarakat miskin yang sebagian besar bekerja sebagai nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, bahkan pedagang ikan.
 Masyarakat pesisir memiliki kehidupan yang khas, dihadapkan langsung pada kondisi ekosistem yang keras, dan sumber kehidupan yang bergantung pada pemanfaatan sumberdaya pesisir dan laut. Masyarakat pesisir terutama nelayan kecil, masih terbelit oleh persoalan kemiskinan dan keterbelakangan. Terdapat persoalan tertentu terkait dengan aspek ekologis, sosial, dan ekonomi, sehingga masyarakat pesisir masih tertinggal.

Permasalahan yang dihadapi saat ini adalah bahwa proses-proses komunikasi pembangunan belum berlangsung simultan, dan nelayan masih dihadapkan pada persoalan klasik seperti hasil tangkapan yang bervariasi, keterbatasan akses pada sumber-sumber permodalan, pasar, dan program penyuluhan yang belum berjalan sesuai harapan. Selain itu, masih banyak ditemui para nelayan yang menggunakan alat-alat tradisional untuk menangkap ikan. Mereka cenderung menggunakan teknologi primitif karena keterbatasan pengetahuan dari para nelayan.

 Pokok permasalahan utama dari kemiskinan nelayan itu sendiri terletak pada tidak terpenuhinya kebutuhan akan pangan, kesehatan, pendidikan,pekerjaan, infrastruktur dan kondisi alam yang tidak menentu. Melemahnya etos kerja dari para nelayan, lemahnya tingkat pendidikan, kurangnya aksesibilitas terhadap informasi dan teknologi yang masuk, kurangnya biaya untuk modal juga semakin menambah masyarakat pesisir menjadi melemah. Di saat yang bersamaan, kebijakan dari pemerintah tidak memihak pada masyarakat pesisir.
 Beberapa program andalan pemerintah dalam konteks komunikasi pembangunan pun belum memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat pesisir. Akibatnya kemiskinan yang terjadi di dalam masyarakat pesisir tidak dapat dihindari. Telaahan tentang permasalahan yang dihadapi nelayan, penyebab masalah, alternatif penyelesaian masalah, diperlukan untuk mendesain rancangan strategi komunikasi pembangunan yang relevan. Tanpa strategi komunikasi pembangunan yang jitu, masyarakat pesisir akan makin tertinggal.
Masyarakat pesisir memiliki kehidupan yang khas, dihadapkan langsung  pada kondisi ekosistem yang keras, dan sumber kehidupan yang bergantung pada pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut (selanjutnya disingkat SDP).  Masyarakat pesisir terutama nelayan kecil, masih terbelit oleh persoalan kemiskinan dan keterbelakangan.  
Terdapat persoalan tertentu terkait dengan aspek ekologis, sosial, dan ekonomi, sehingga masyarakat pesisir masih tertinggal (Hanson 1984).    Rendahnya taraf hidup masyarakat pesisir dan akses yang terbatas akan aset dan sumber-sumber pembiayaan bagi nelayan kecil merupakan persoalan utama yang dijumpai di kawasan pesisir.  Nelayanpun sangat rentan terhadap tekanan pemilik modal. 
Kegiatan pembangunan di kawasan pesisir tidak terlepas dari daya dukung lingkungan, keberlangsungan sumber daya alam dan dilakukan secara terpadu oleh berbagai pihak terkait dengan menekankan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.  Ketersediaan sumber daya alam di daratan seperti hutan, bahan tambang, dan mineral serta lahan pertanian produktif semakin menipis sedangkan kebutuhan penduduk terus bertambah sejalan dengan jumlah penduduk Indonesia yang terus meningkat dan diprediksikan akan mencapai 267 juta jiwa pada tahun 2015.
  Kebutuhan penduduk tersebut tidak akan mampu dipenuhi seluruhnya oleh sumber daya alam di daratan (Dahuri 2000) mengingat luas daratan Indonesia hanya sepertiga dari luas Indonesia keseluruhan, yaitu 1.926.337 km2.  Sektor perikanan dan kelautan sangat potensial untuk dikembangkan, mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki 17.506 buah pulau, dengan garis pantai sepanjang 81.000 km, dan luas laut sekitar 3,1 juta km2.
  Selain itu, Indonesia juga memiliki hak pengelolaan sumber daya alam hayati dan nonhayati di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), yaitu perairan yang berada 12 hingga 200 mil dari garis pantai titik-titik terluar kepulauan Indonesia, yang luasnya 2.7 juta km2 berdasarkan United Convention on the Law of the Seas. 
Kegiatan sektor perikanan dan kelautan, memiliki dua bidang usaha (Amanah dan Yulianto 2002) yaitu perikanan darat dan perikanan tangkap.  Hasil penelitian tentang pendekatan penyuluhan pada masyarakat pesisir (Amanah et al.. 2004) memperlihatkan bahwa setiap komunitas memiliki keunikan dan berbeda dalam hal nilai, orientasi, dan kebutuhan pengembangan diri, kelompok, komunitas, serta daya dukung lingkungan fisik.  Dalam hal ini komunikasi pembangunan dapat menjadi wahana transformasi situasi masyarakat dari sekarang ke kondisi yang lebih baik. 
Kabupaten Buleleng memiliki panjang pantai sekitar 144 km dan ada enam dari sembilan kecamatannya yang berbatasan langsung dengan pantai utara. Kecamatan Buleleng dan Grokgak sangat berprospek untuk berkembang menjadi kawasan perikanan dan wisata bahari.  Sampai saat ini masyarakat pesisir di kedua kecamatan tersebut bergantung pada pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut, baik untuk usaha perikanan, maupun untuk usaha jasa wisata.
  Permasalahan yang dihadapi saat ini adalah bahwa proses-proses komunikasi pembangunan belum berlangsung simultan, dan nelayan masih dihadapkan pada persoalan klasik seperti hasil tangkapan yang bervariasi, keterbatasan akses pada sumber-sumber permodalan, pasar, dan program penyuluhan yang belum berjalan sesuai harapan.  Telaahan tentang permasalahan yang dihadapi nelayan, penyebab masalah, alternatif penyelesaian masalah, diperlukan untuk mendesain rancangan strategi komunikasi pembangunan yang relevan.  
Tanpa strategi komunikasi pembangunan yang jitu, masyarakat pesisir akan makin tertinggal.  Terdapat beberapa program andalan pemerintah dalam konteks komunikasi pembangunan, namun belum memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat pesisir.  Oleh karenanya, penyajian pada makalah ini berfokus pada kondisi masyarakat pesisir dan peran komunikasi pembangunan dalam  pemberdayaan komunitas, kasus Kabupaten Buleleng.

                Tujuan makalah ini adalah (1) mendeskripsikan kondisi dan permasalahan yang dihadapi masyarakat pesisir, khususnya komunitas nelayan; dan (2)  menganalisis peran dan strategi alternatif komunikasi pembangunan dalam pemberdayaan masyarakat pesisir. 

                Bagi pengambil kebijakan di bidang pengembangan masyarakat pesisir, diharapkan makalah ini dapat berkontribusi sebagai referensi dalam mengembangkan masyarakat pesisir melalui pendekatan dan strategi komunikasi yang efektif. 

Masalah merupakan faktor yang dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan.  Dalam konteks masyarakat pesisir di lokasi kajian, ada kesenjangan antara kondisi saat ini dan kondisi ideal yang diharapkan . Secara konseptual, komunikasi pembangunan berperan menjembatani kondisi saat ini menuju kondisi yang diharapkan terrwujud di tingkat komunitas pesisir.



Kondisi nelayan di Kabupaten Buleleng dicirikan oleh tipologi nelayan kecil, dan armada penangkapan ikan oleh mayoritas nelayan di Kecamatan Buleleng dan Grokgak adalah perahu bermotor  tempel.  Nelayan di Kecamatan  Buleleng lebih banyak menggunakan pancing ulur dan tonda untuk menangkap ikan, sedangkan seser dan pancing ulur lebih banyak digunakan oleh nelayan di Kecamatan Grokgak. 
 Jenis ikan hasil tangkapan umumnya berupa tongkol, teri, walang dan tuna.  Sampai saat ini, masyarakat pesisir setempat masih belum terlepas dari persoalan klasik yang dihadapi nelayan kecil yakni keterbatasan aset, akses, dan peluang untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing.  Upaya peningkatan kualitas hidup nelayan kecil sulit terwujud tanpa adanya perubahan sikap, pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia.
 Menghadapi permasalahan tersebut, komunikasi pembangunan diperlukan peran utamanya sebagai sebuah proses yang dialogis dalam penyampaian ide, informasi dan inovasi, oleh pihak-pihak terkait guna menunjang terjadinya proses perubahan sosial ke arah yang lebih baik daripada sebelumnya.  Perubahan tersebut dampaknya dapat dilihat pada tingkat individu, keluarga, kelompok, organisasi, komunitas dan masyarakat yang lebih luas. Proses-proses komunikasi pembangunan akan memiliki dampak luas apabila dilaksanakan secara sistemik dan berkelanjutan. 


Komunikasi Pembangunan
Nasution (2004) mengutip pernyataan Hedebro tentang tiga aspek komunikasi dan pembangunan yang berkaitan dengan tingkat analisisnya.  Ketiga aspek tersebut meliputi hal berikut: (i) Pendekatan yang berfokus pada pembangunan suatu bangsa, dan peran media massa menyumbang upaya tersebut. Di sini, politik dan fungsi-fungsi media massa dalam pengertian yang umum merupakan objek studi, sekaligus masalah-masalah struktur organisasional dan pemilikan, serta kontrol terhadap media. Untuk studi jenis ini, digunakan istilah kebijakan komunikasi dan merupakan pendekatan yang paling luas dan bersifat umum; (ii) Pendekatan untuk memahami peranan media massa dalam pembangunan nasional, namun lebih jauh spesifik. Persoalan utama dalam studi ini adalah penggunaan media agar dapat dipakai secara efisien, untuk mengajarkan pengetahuan tertentu bagi masyarakat suatu bangsa; dan (iii) Pendekatan yang berorientasi kepada perubahan yang terjadi pada suatu komunitas lokal atau desa. Studi jenis ini mendalami bagaimana aktivitas komunikasi dapat dipakai untuk mempromosikan penerimaan yang luas akan ide-ide dan produk baru. 
                
Hasil penelitian Kifli (2007) tentang strategi komunikasi pembangunan pada komunitas dayak di Kalimantan Barat menemukan bahwa berbagai bentuk materi komunikasi yang selama ini tersedia, ternyata belum dapat dipahami atau diakses dengan optimal oleh orang Dayak. 

Materi komunikasi dari luar baik berupa materi tercetak maupun elektronik, seperti brosur, leaflet, majalah atau program radio dan televisi, tidak dapat diakses. Kendala dari sisi fisik disebabkan karena keterisoliran geografis, sedangkan kendala sisi bahasa menyebabkan mereka tidak dapat memahami isi (content) yang terkandung di dalamnya.
  
Konsep dan strategi pembangunan yang cenderung seragam, belum mampu menjangkau komunitas Dayak secara memadai. Berbagai asumsi dan prasyarat penerima (receiver) dari kebijakan strategi komunikasi tersebut tidak mampu dipenuhi oleh sebagian masyarakat, termasuk oleh masyarakat Dayak.  

Penelitian Amanah (2007) tentang pengembangan masyarakat pesisir mengungkap pula bahwa terdapat korelasi positif yang nyata antara kompetensi komunikasi yang dimiliki oleh penyuluh terhadap perilaku masyarakat pesisir dalam mengelola sumber daya pesisir yang dimiliki. Selain faktor keterisoliran dan kompetensi komunikasi, strategi komunikasi pun berpengaruh terhadap efektifitas komunikasi.
                
Harris (Bessete & Rajasunderam 1996) menyatakan bahwa pendekatan komunikasi pembangunan partisipatif perlu dikembangkan untuk mengembangkan masyarakat di tingkat bawah melalui pendekatan pendidikan non formal. Terkait dengan pendekatan pembangunan yang diterapkan di Indonesia, Waskita (2005) mencermati bahwa pembangunan sampai saat ini masih terlalu berfokus pada hal-hal fisik dan terukur. 

Hal ini pada gilirannya, berkontribusi terhadap model komunikasi yang dianut cenderung menunjukkan pola interaksi yang terbatas dan berkaitan dengan kekuasaan dan pelayanan.  
Alternatif model komunikasi yang diusulkan adalah komunikasi dialogis antar orang yang terlibat dalam proses pembangunan.




Pemberdayaan
Pemberdayaan memiliki berbagai interpretasi, pemberdayaan dapat dilihat sebagai suatu proses dan program. Payne (1997) mengemukakan bahwa pemberdayaan (empowerment) pada hakekatnya bertujuan untuk membantu klien mendapatkan kekuatan (daya) untuk mengambil keputusan dan tindakan yang akan dilakukan dan berhubungan dengan diri klien tersebut, termasuk mengurangi kendala pribadi dan sosial dalam melakukan tindakan.  
Pemberdayaan dilakukan dengan jalan meningkatkan kapasitas, pengembangan rasa percaya diri untuk menggunakan kekuatan dan mentransfer kekuatan dari lingkungannya. Sebagai suatu proses, pemberdayaan adalah usaha yang terjadi terus menerus sepanjang hidup manusia. 
Bowling dan Barbara (2002) mengemukakan bahwa program penyuluhan dapat membentuk perubahan perilaku melalui prinsip berbagi pengetahuan, dan pengalaman dengan masyarakat.  Bersama–sama masyarakat, dapat dilakukan berbagai kegiatan yang mengarah pada pembentukan perilaku masyarakat.

 Pemberdayaan sebagai sebuah program mempunyai makna bahwa pemberdayaan merupakan tahapan–tahapan kegiatan untuk mencapai suatu tujuan dalam kurun waktu tertentu.  Dalam konteks ini, pelaksanaan program pemberdayaan dibatasi waktu, sehingga tampak sebagai kegiatan keproyekan.  Kondisi seperti ini tentu tidak menguntungkan bagi pelaksana program maupun komunitas target, karena sering terjadi kegiatan terputus di tengah jalan dan kurangnya koordinasi antar lembaga yang terlibat dalam program. 
Pemberdayaan masyarakat pesisir mencakup dua dimensi yaitu budaya dan struktur sosial (Satria 2002).  Selain itu, pemberdayaan dalam komunitas nelayan akan lebih berhasil jika menerapkan prinsip kejelasan tujuan, prinsip dihargainya pengetahuan dan penguatan nilai lokal, prinsip keberlanjutan, prinsip ketepatan kelompok sasaran atau tidak bias pada nelayan pada strata maupun golongan tertentu, dan prinsip kesetaraan gender, artinya baik pria maupun wanita memiliki secara aktif diakui hak–haknya dalam masyarakat, memiliki status dan peran sesuai budaya setempat  dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan dalam keluarga dan masyarakat.
Hasil penelitian Mubyarto dan Dove (1984) menyimpulkan bahwa modernisasi perikanan melalui introduksi kapal-kapal motor telah menimbulkan jurang yang bertambah lebar antara mereka yang mampu dan yang tidak mampu memanfaatkan teknologi tersebut, bahkan introduksi budidaya tambak udang yang padat modal hanya berpihak pada kelompok kaya atau dengan perkataan lain pembangunan berakibat pada menguatnya marjinalisasi kelompok miskin.

Dampak positif maupun negatif dari modernisasi perikanan, khususnya bagi masyarakat nelayan, petani petambak, maupun kelompok masyarakat pesisir yang lain (pengolah hasil laut, pemberi jasa wisata bahari dan lain-lain) perlu diantisipasi, yaitu melalui penerapan paradigma pembangunan yang lebih menekankan pada aspek manusianya. 
Implikasinya adalah pembangunan akan berkelanjutan (sustainability), karena program-program pembangunan  menciptakan manusia-manusia yang berdaya dan mandiri. Soedijanto (1997) menyatakan bahwa pembangunan yang hanya menekankan pada produktivitas, justru hanya menimbulkan ketergantungan petani pada pemerintah.

Berkaitan dengan permasalahan di atas, peran komunikasi pembangunan sangat dibutuhkan dalam membantu masyarakat pesisir, khususnya nelayan dalam menghadapi modernisasi.
  
Seperti telah dikemukakan oleh van Den Ban (1999) bahwa peranan berbagai program penyuluhan sebagai implementasi komunikasi pembangunan adalah dengan membantu petani untuk mengambil keputusan sendiri dengan cara menambah pilihan bagi mereka, dan dengan cara menolong mereka mengembangkan wawasan mengenai konsekuensi dari masing-masing pilihan tersebut.

Upaya pemberdayaan nelayan kecil menurut Satria (2001) perlu memahami struktur sosial masyarakat nelayan, tidak hanya melihat aspek ekonomi atau teknologi saja, melainkan juga aspek sosial-budaya perlu diperhatikan, sehingga program tidak lagi hanya bersifat “ingin cepat selesai.” 










METODE PENELITIAN
Penelitian dilaksanakan di dua wilayah pesisir Kabupaten Buleleng yakni di Kecamatan Grokgak dengan jarak lebih kurang 55 km sebelah barat ibu kota kabupaten, dan di Kecamatan Buleleng yang letaknya lebih kurang delapan kilometer dari ibu kota kabupaten.  Penelitian dilaksanakan mulai tahun 2004-2006.  Responden penelitian adalah pelaku utama dalam usaha penangkapan, pengolahan, pembudidaya dan pemasar.  Tercatat lebih kurang 692 rumah tangga perikanan (RTP) melaksanakan usaha di dua wilayah tersebut dan 159 RTP dipilih sebagai responden secara acak; namun untuk keperluan analisis statistik dipilih responden yang memiliki aktivitas serupa untuk mewakili populasi yaitu 128 RTP. 

*) Armada motor tempel

Data primer yang diperoleh dari responden meliputi: (1) keragaan sosial ekonomi responden penelitian; (2) informasi tentang SDP terutama masalah penurunan kualitas SDP meliputi jenis ikan hasil tangkapan, kualitas terumbu karang, dan kondisi pantai; (3) program pemberdayaan dan atau intervensi yang pernah berlangsung, hasil yang dicapai dan kontinuitas program; (4) kompetensi komunikasi penyuluh/fasilitator program pemberdayaan; (5) kualitas sarana dan prasarana pendukung kegiatan perikanan.
  
Selain dari responden, data diperoleh pula dari sumber sekunder yakni Dinas Kelautan dan Perikanan, Kantor Kecamatan, Badan Pusat Statistik, literatur dan media.
  

Panduan metode wawancara semi terstruktur, pengamatan dan diskusi dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi selama penelitian.  Data dianalisis secara deskriptif dengan menerapkan konsep Checkland (1981) tentang soft system methodology (SSM).


Di dalam SSM dikemukakan bahwa untuk mendinamiskan aktivitas manusia sebagai sebuah sistem, perlu adanya desain konsep tentang CATWOE.  CATWOE merupakan singkatan dari Customers (C), Actors (A), Transformation (T), Welstanchaung (W), Owner (O) dan Environment (E).  Konsep CATWOE digunakan untuk menganalisis peran para pihak dalam pengembangan strategi komunikasi pembangunan dalam pemberdayaan masyarakat pesisir.





















BAB III
PEMBAHASAN
Wilayah dan Gambaran Masyarakat Pesisir di Lokasi Penelitian
                
Kabupaten Buleleng merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Bali yang terletak di Bagian Utara dengan luas wilayah 1.366 km2 dan pernah menjadi ibukota provinsi pasca kemerdekaan Republik Indonesia hingga tahun 1960-an.  Batas-batas wilayah Kabupaten Buleleng adalah di utara berbatasan dengan Laut Jawa, di barat berbatasan dengan Kabupaten Jembrana, di selatan berbatasan dengan Kabupaten Tabanan, Badung dan Bangli, serta di Timur berbatasan dengan Kabupaten Karang Asem. Jumlah penduduk berdasarkan hasil registrasi pada tahun 2007 berjumlah sebanyak 643.274 jiwa, dari jumlah 167.780 kepala keluarga.

Dari jumlah tersebut terdiri dari penduduk perempuan sebanyak 320.839 jiwa atau 49,88 persen dan penduduk laki-laki sebanyak 322.435 jiwa atau 50,12 persen dari kondisi tersebut tercermin penduduk laki-laki relatif dominan jika dibandingkan dengan penduduk perempuan.  Penyerapan tenaga kerja per lapangan usaha di Kabupaten Buleleng pada tahun 2005-2006 (Tabel 2) memperlihatkan bahwa sektor pertanian dalam arti luas menyerap paling banyak tenaga kerja dibanding sektor lain.  Ini berarti, kebijakan pemerintah harus mampu memakukan pembangunan pertanian dalam arti luas yang menjadi tumpuan hidup sebagian besar penduduk Kabupaten Buleleng.

Secara umum, sebagaimana disajikan pada Tabel 3, mayoritas responden berusia produktif, mayoritas berpendidikan formal SMP tidak tamat, dengan pengalaman usaha terbanyak antara 12 sampai dengan 20 tahun, pendapatan dari usaha perikanan bervariasi mulai Rp 420 ribu sampai lebih dari Rp 1 juta per bulan. Tanggungan keluarga umumnya tiga sampai empat orang.

Pengelolaan pesisir Kabupaten Buleleng dibagi ke dalam tiga wilayah pengembangan yaitu (1) Buleleng Barat dengan usaha utama adalah penangkapan ikan di laut, budi daya laut, dan pembenihan, (2) Buleleng Tengah untuk usaha penangkapan ikan, dan pengolahan hasil perikanan, dan (3) Buleleng Timur untuk penangkapan ikan hias, ikan konsumsi, dan pengolahan (Dinas Kelautan & Perikanan 2003). Guna mengantisipasi hal tersebut, strategi komunikasi pembangunan perikanan dan kelautan harus berfokus pada  peningkatan kemampuan nelayan dalam pengelolaan teknologi penangkapan, penguatan kapasitas permodalan, kemampuan pengelolaan keuangan dan yang paling urgen adalah perubahan sikap dan perilaku yang positif memanfaatkan kekayaan bahari.









Sumber : Buleleng Dalam Angka Tahun 2008  

Kegiatan nelayan di Grokgak dan Buleleng adalah melakukan penangkapan ikan.  Beberapa desa pesisir di Kecamatan Buleleng seperti Kaliasem, Tukadmungga  dan Anturan melakukan kegiatan memandu wisatawan menikmati pemandangan laut dan mengamati perilaku lumba-lumba di pagi hari-hari, dan perempuan nelayan menjual ikan hasil tangkapan.  Kegiatan nelayan di Kecamatan Grokgak meliputi  budidaya ikan hias, memandu wisata laut berupa taman laut, budidaya bandeng, pembenihan kerapu dan pengolahan ikan oleh wanita nelayan.

Aktivitas penangkapan ikan di dua lokasi kajian sangat dipengaruhi oleh musim, yaitu pada musim panen ikan, nelayan umumnya berangkat pada dini hari dan pulang lebih cepat (sekitar pukul 2.00 atau 3.00 dini hari melaut dan kembali pukul 7.00 hingga pukul 8.00).  Pada saat populasi ikan rendah, nelayan di dua desa melakukan kegiatan tani dan mengandalkan hasil ikan di alat tangkap bagan dan berangkat pukul 18.00 petang dan baru kembali keesokan hari pada pukul 06.00 pagi hari.
  
Nelayan membutuhkan pendampingan dalam hal pemasaran hasil, pemeliharaan terumbu karang, kawasan pesisir dan penguatan kelembagaan kelompok nelayan.  Proses-proses komunikasi pembangunan yang saat ini berlangsung masih terlalu berfokus pada sosialisasi informasi tentang program kerja dan prioritas pemerintah, belum mengarah pada terobosan pendayagunaan saluran dan media komunikasi lokal untuk memperkuat jaringan sosial masyarakat pesisir.











Peran Strategi Komunikasi Pembangunan dalam Menjembatani Kesenjangan

                Menghadapi permasalahan masyarakat pesisir di lokasi kajian, maka dalam aplikasinya di lapangan dapat dikomunikasikan program berikut:
1.       Peningkatan keterampilan nelayan dan keluarganya dalam mengelola hasil tangkapan, memperbaiki sikap yang merusak lingkungan dengan mensosialisasikan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya alam;
2.       Peningkatan kemampuan manajemen usaha penangkapan dan diversifikasi usaha yang disertai penguatan ekonomi keluarga melalui usaha produktif;
3.       Penguatan kelembagaan lokal termasuk organisasi pemasaran hasil perikanan;
4.       Pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu dengan mengedepankan prinsip sustainability (sumber daya alam) dan kesejahteraan masyarakat; dan
5.       Membangun jejaring (network) dengan mitra usaha guna memperbesar armada dan menggunakan alat tangkap yang lebih efektif dan tidak merusak lingkungan.

Dengan demikian, pesan-pesan atau materi dalam komunikasi pembangunan masyarakat pesisir tidak sekedar mentransferkan informasi saja, tetapi menyangkut aspek transformasi keadaan dari kondisi sekarang yakni nelayan dan keluarganya yang masih terpinggirkan, menjadi lebih mandiri, sejahtera dan bermartabat. Komunikasi pembangunan dapat memainkan peran dalam perubahan berencana, sebagaimana dikemukakan pula oleh S.C. Dube (Shramm & Lerner 1976), bahwa dalam pembangunan di India, komunikasi memegang peran nyata dalam mengembangkan media untuk memobilisasi masyarakat dan pemerintahnya. 
                
Fenomena berlangsung di salah satu desa di Kecamatan Grokgak yakni di Desa Pemuteran adalah kerja sama antara nelayan dengan pecalang dalam pengelolaan kelestarian sumber daya laut.  Sebetulnya Desa Pemuteran sudah memiliki peraturan adat atau “awig–awig” yang menyebutkan bahwa setiap perusak lingkungan akan dikenakan sanksi, yakni pembinaan awal, yang apabila dilanggar sampai tiga kali maka ada sanksi khusus.   Akan tetapi, kesadaran bahwa laut harus dipelihara kelestariannya sudah mulai tumbuh di kalangan masyarakat.  Seperti yang pernyataan seorang nelayan berikut:

“……kami nelayan di sini sangat kuatir dengan kegiatan pengeboman nelayan pencari ikan hias.  Sudah banyak sekali karang-karang hancur dan ini menyebabkan rusaknya lingkungan di sini.  Kami juga menjadi rugi, karena ndak bisa nangkap ikan banyak……..mohon yang berwenang mengambil tindakan….. dan kami juga kekurangan modal untuk ngembangkan usaha……….”

Komentar nelayan itu memperlihatkan bahwa nelayan sesungguhnya memiliki kepedulian atas degradasi lingkungan yang dipicu oleh kebutuhan ekonomis.  Nelayan mengeluhkan minimnya penegakan hukum dan modal yang terbatas untuk berusaha di bidang lain.  Atas latar belakang inilah maka secara bertahap, sejak tahun 1993 diadakan pendekatan melalui pertemuan dengan tokoh–tokoh adat dan nelayan untuk menimbulkan kesadaran pemahaman pentingnya pemeliharaan laut, khususnya kawasan wisata.
  
Usaha ini mulai menampakkan hasil yang menggembirakan.  Beberapa tahun kemudian, kegiatan penangkapan ikan dengan bom dan potasium sudah berkurang dan penghasilan nelayan pun bertambah.  Hal ini didukung oleh kerjasama antara pecalang dengan nelayan dalam pelarangan penangkapan ikan di kawasan wisata, serta pembuatan terumbu karang buatan. 
                
Sejatinya, dalam kaitan pengelolaan sumber daya perikanan berbasis masyarakat (PSPBM), Nikijuluw (2002) menyebutkan bahwa di beberapa daerah  di Indonesia seperti Maluku, dalam menangkap ikan hanya menggunakan alat tangkap sederhana.  Sedangkan di Irian Jaya menurut Nikijuluw (2002) menerapkan aturan bahwa jika penduduk suatu suku ingin menangkap ikan di perairan yang menjadi wilayah suku lain, maka teknologi yang digunakan harus sama.
  
Kehadiran alat tangkap modern, cenderung mendesak nelayan kecil untuk meninggalkan daerahnya dan keluar dari perairan daerah asalnya, sehingga seringkali menimbulkan konflik antara nelayan satu dengan lain karena perebutan fishing ground dan penggunaan teknologi yang berbeda.  Atas dasar pemikiran ini, maka sebenarnya peran program komunikasi pembangunan sangat luas mulai dari sekedar pentransferan informasi dan teknologi, pemberdayaan hingga peningkatan pemahaman masyarakat akan nilai-nilai budaya lain (able to understand).
Hasil wawancara dengan perempuan nelayan di Desa Anturan memperlihatkan bahwa kaum perempuan masih berkutat pada persoalan domestik, belum ada inovasi yang sesuai dengan nilai-nilai lokal yang dapat mengefisienkan waktu untuk kegiatan domestik.  Jika dapat diefisienkan, maka kaum perempuan ada kesempatan untuk mengembangkan diri dan keluarganya dalam kegiatan sosial ekonomi untuk peningkatan kualitas hidup keluarga.  Pengolahan hasil perikanan tangkap untuk fish nugget belum menjadi minat nelayan setempat.  Salah seorang perempuan nelayan berkata:

“………….Saya ndak dikasi kerja macem-macem, yang penting jualan ikan ini dulu.  Nanti kan kalo laku, bisa buat mencari
style="mso-bidi-font-style: normal;"> ikan lagi di laut.  Kalo ngolah ikan pasti perlu ini itu dan tambah repot, iya kalo ada yang beli, kalo ndak ada yang beli, kan rugi….”

Terdapat tiga hal yang menyebabkan perempuan nelayan tidak ada peluang untuk mengelola usaha pengolahan ikan, yaitu (i) kebutuhan uang (cash) yang mendesak; (ii) keterbatasan waktu dan modal usaha; dan (iii) pemasaran.  Dengan demikian, orientasi komunikasi pembangunan di kawasan pesisir cukup berat karena bukan hanya dituntut mampu mengubah pengetahuan, tetapi juga mengubah sikap dan membantu memperkuat struktur sosial ekonomi nelayan, sehingga lebih kuat dalam menghadapi tantangan.

Strategi Komunikasi Pembangunan pada Masyarakat Pesisir
Pelaksanaan program pemberdayaan di lokasi penelitian hingga tahun 1990-an masih belum berorientasi pada pengutamaan kebutuhan masyarakat.  Pada tahun 2000 secara lebih intensif diterapkan pendekatan yang mengutamakan penyelesaian persoalan masyarakat (problem solving) dan berpusat pada kebutuhan masyarakat (people centered development).

Pendapat masyarakat pesisir tentang pendekatan penyuluhan/pemberdayaan masyarakat dirangkum pada Tabel 4.  Contoh kasus: pendekatan berpusat pada nelayan diterapkan pada program rehabilitasi karang sebagai salah satu pilihan atas solusi persoalan degradasi lingkungan.  Selain itu, dikembangkan usaha penangkapan ikan hias yang ramah lingkungan untuk meningkatkan pendapatan nelayan melalui penggunaan jaring khusus (stable net). 

Komunikasi pembangunan harus diselenggarakan secara partisipatif, sebab pendekatan ini memudahkan agent of change membantu masyarakat menyelesaikan persoalannya. Komunikasi pembangunan dapat dipandang sebagai upaya pemberdayaan masyarakat, yang dalam kegiatannya berkaitan dengan orang dewasa.
  
Implikasi hal ini,  pendekatan yang digunakan adalah pembelajaran orang dewasa (adult learning approach) dalam penyiapan dan penyelenggaraan perlu dipusatkan dalam kebutuhan nyata peserta proses belajar (Amanah 1996) atau lebih dikenal dengan learner-centred approaches.  Orang dewasa merupakan orang yang sudah kaya pengalaman sebagaimana dikemukakan oleh (Simpson 1993) sehingga perlu memperhatikan hal-hal berikut:

1.       Pembelajaran orang dewasa didasarkan pada pengalaman masa lalu dan patut dihargai.

2.       Pengalaman masa lampau tersebut harus dihargai oleh peserta lainnya dan harus diupayakan diterapkan dalam proses belajar. Pembelajaran yang melibatkan transformasi pengalaman masa lalu membutuhkan waktu dan tenaga yang lebih besar dibandingkan model belajar lainnya.

3.       Lingkungan mempengaruhi kemampuan orang dewasa dalam belajar.  Lingkungan terbaik seperti kondisi yang mengurangi gangguan pada orang dewasa yang sedang belajar akan memberikan dukungan yang berharga.  Peserta dewasa akan belajar dengan baik di lokasinya sendiri.  Orang dewasa tidak akan efektif jika belajar di bawah tekanan atau waktu yang dibatasi.  Mereka tidak  suka membuang waktu, dan orang dewasa lebih tertarik padaa proses belajar yang memberikan hasil nyata yang nyata dan cepat.

4.       Orang dewasa akan belajar bahan atau materi yang dia perlukan (selektif).

5.       Orang dewasa dapat didorong untuk belajar pada materi yang relevan pada peran dan kehidupannya saat ini.

6.       Orang dewasa belajar untuk kehidupannya dan untuk mereka yang terlibat dalam kelompoknya. 

        Tabel 4     Pendapat masyarakat pesisir tentang penyuluhan/program pemberdayaan di lokasi penelitian, 2009

Keterangan:  T = Setuju;  TS = Tidak Setuju
Sumber:  Data primer diolah

                
Prinsip partisipasi dalam komunikasi pembangunan bukan sebatas proses sekedar hadir, memberikan pendapat atau hanya berdasarkan persepsi pemerintah atau penyuluh sendiri.  Sangat rasional, jika masyarakat pesisir belum mau terlibat dalam berbagai program pembangunan khususnya kegiatan penyuluhan karena sejak awal masyarakat tidak terlibat dalam menentukan kegiatan yang diprogramkan.
  
Terkait dengan hal ini, proses aksi sosial dan proses pengambilan keputusan dalam model adopsi inovasi Rogers (1994) dapat dimodifikasi.  Proses aksi sosial meliputi lima tahap: (1)  stimulasi minat (stimulation of interest) yaitu inisiatif dalam komunitas mulai berkembang pada tahap awal dalam ide baru dan praktek; (2) inisiasi (initiation) yaitu kelompok yang besar mempertimbangkan ide baru atau praktek dan alternatif dalam implementasi; (3) legitimitasi (legitimation) merupakan tahap saat pimpinan komunitas memutuskan akan meneruskan tindakan atau tidak; (4) keputusan bertindak adalah rencana spesifik tindakan mulai dibangun; dan (5) aksi yaitu penerapan rencana (Donnermeyer et al. 1997).
  
Model adopsi inovasi Rogers meliputi lima tahap: (1) pengetahuan (knowledge) seseorang menjadi sadar akan adanya ide atau cara baru; (2) persuasi (persuasion) yaitu individu mulai mengembangkan sikap suka atau tidak suka terhadap ide tersebut, (3) keputusan (decision) adalah individu membuat keputusan awal untuk mengadopsi atau tidak ide tersebut; (4) implementasi (implementation) adalah individu mencoba ide atau cara baru tersebut untuk pertama kali; dan (5) konfirmasi (confirmation) adalah individu memutuskan menerapkan ide atau cara baru secara berulang dan dapat disertai modifikasi. 
                
Menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan wilayah pesisir tidak cukup hanya dengan mengidentifikasi isu yang dihadapi saja, tetapi perlu diwujudkannya beberapa aspek yaitu adanya aspek situasional, kolaborasi dan evaluasi diri dari setiap unsur yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program. Agent of change seyogyanya mampu mengembangkan empat aspek (Kemmis & McTaggart 1988), yaitu:

a.     Suatu kondisi yang memungkinkan tumbuhnya kebersamaan dalam kelompok masyarakat dan rasa memiliki problem yang tengah dihadapi; 
b.    Adanya kemampuan berkreasi dan pemikiran yang kritis;

c.     Program yang dilaksanakan adalah untuk tujuan perbaikan dan pengembangan; dan

d.    Kemampuan memfasilitasi masyarakat untuk membantu menyelesaikan masalah.             
                
Keterlibatan masyarakat dalam program-program pengembangan dan proyek pembangunan dapat digolongkan kedalam tujuh tipe (Adnan et al. dalam Pretty 1995), seperti tampak pada Tabel 5. 
                
Para pihak terkait dengan program komunikasi pembangunan perlu mengetahui tipe partisipasi masyarakatnya, sehingga dapat mengembangkan pendekatan yang dapat mempertahankan dan meningkatkan partisipasi masyarakat di wilayahnya.  Idealnya, masyarakat memiliki tipologi keenam dan ketujuh.
  
Meskipun demikian, jika masyarakat sudah berada pada tipologi kelima itu sudah bagus karena sudah ada langkah maju untuk berinisiatif membentuk dan mengembangkan organisasi di lingkungan mereka sendiri.  Hal ini dapat dibanding dengan hasil penelitian Douglah dan Sicilima di Tanzania (1997) tentang pelibatan masyarakat dalam dua pendekatan penyuluhan yaitu Latihan dan Kunjungan dan Sasakawa Global 2000.  Partisipasi pada kedua pendekatan belum menerapkan pendekatan partisipasi yang berimbang.  Partisipasi masih ditekankan hanya pada pelaksanaan ketimbang pelibatan petani saat perencanaan dan evaluasi program.
  
Tampak bahwa prinsip partisipasi bukanlah hal yang mudah untuk diterapkan.  Penerapan metode partisipasi memerlukan proses yang bertahap.  Penumbuhan partisipasi perlu dimulai dengan fasilitasi pada masyarakat pesisir tentang pentingnya keterlibatan yang bersangkutan pada kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat sekaligus untuk memperbaiki hidup dan kehidupan.  Pada tahap awal bentuk partisipasi bisa berupa pemanfaatan hasil-hasil penyuluhan (inovasi), lalu partisipasi akan  lebih intensif secara bertahap, hingga akhirnya masyarakat mampu mandiri untuk mengelola kegiatannya dengan mobilisasi diri. 
               
Stakeholders yang dalam Komunikasi Pembangunan Masyarakat Pesisir
Masyarakat pesisir merupakan sistem sosial, sehingga framework CATWOE ini relevan dengan  proses transformasi masyarakat pesisir ke arah yang lebih baik.  Dengan demikian, pihak terkait yang dapat komunikasi pembangunan berorientasi pemberdayaan meliputi:
·      Customers: Masyarakat pesisir termasuk nelayan dan anggota keluarganya,

·      Actors: Pemuka masyarakat, agen pembaharu, penyuluh, ketua dan anggota kelompok nelayan,

·      Transformation: proses perubahan berupa proses komunikasi pembangunan yang ditujukan untuk meningkatkan martabat masyarakat pesisir, seperti kegiatan penguatan kelembagaan lokal (seperti lembaga pemasaran, kelompok nelayan), pengembangan kapasitas sumber daya manusia setempat, pengelolaan sumber daya pesisir dan lautan terpadu dan lain-lain.

·      Welstanchaung = worldview: pemahaman terhadap cara pandang, nilai-nilai lokal yang dianut oleh masyarakat pesisir, dan dihargai sebagai aset masyarakat setempat.  Di wilayah penelitian, masing-masing kelompok nelayan memiliki awig-awig (peraturan yang dikelola oleh komunitas lokal dan didasarkan pada adat istiadat dan budaya Bali) sangat ditaati oleh nelayan dan masyarakat pesisir setempat.

·      Owners: Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, pemerintahan desa dan kecamatan dan instansi terkait lainnya yang berfungsi mengembangkan masyarakat setempat

·      Environment: kondisi lingkungan setempat perlu diperhatikan seperti kebijakan lokal apakah mendukung atau tidak terhadap program pemberdayaan masyarakat pesisir.

Sebagai sebuah sistem sosial, masyarakat pesisir tentunya memiliki struktur sosial tertentu, dan dikenalnya status dan peran pada tiap anggota masyarakat.  Strategi komunikasi pembangunan pada masyarakat bersifat spesifik untuk tiap wilayah, setiap upaya perubahan perlu mempertimbangkan berbagai faktor seperti masalah sosial ekonomi, kondisi fisik lingkungan (sumber daya alam), dan sumber daya manusia secara umum (termasuk agen pembaharu).  Unsur-unsur yang terlibat dalam komunikasi pembangunan berubah-ubah dan harus diantisipasi secepatnya.
  
Perubahan merupakan proses alamiah yang tidak bisa dihindari dan harus terjadi pada sesuatu, individu atau masyarakat sebagai reaksi atau adaptasi pada kondisi yang dihadapi. Proses perubahan pada masyarakat pesisir dalam konteks perubahan sosial ke arah yang lebih baik berkaitan dengan transformasi struktur dan interaksi sosial dari sebuah masyarakat (Horton & Hunt dalam Garcia 1985) dan merupakan variasi atau modifikasi dalam pola organisasi sosial atau subkelompok dalam masyarakat atau pada keseluruhan masyarakat itu sendiri (Panopio, Cordero, & Raymund dalam Garcia 1985).
  
Dengan demikian, kendala-kendala yang dihadapi dan masalah yang timbul diantaranya adalah adanya keinginan untuk mempertahankan status quo (reluctant to change) oleh sekelompok masyarakat yang dapat mempengaruhi proses perubahan.  Sebagai mana diketahui, dalam teori adopsi-inovasi ada tahapan yang dilalui jika suatu ide baru diterapkan dan proses itu merupakan proses mental.
  
Setiap tahap akan memerlukan waktu, pemikiran dan respon yang berlainan (awareness, interest, trial, evaluation dan keputusan apakah menolak ataukah menerima inovasi (pembaharuan – ide atau teknologi baru).  Guna mengantisipasi hal ini, maka sangat relevan bagi agen pembaharu untuk menerapkan pendekatan penyuluhan yang tepat sesuai dengan tahapan komunikasi yang sedang berlangsung di masyarakat (Gambar 3).


Terdapat tiga pilihan metode pendekatan atau kombinasi ketiganya yang dapat digunakan dalam pelaksanaan program ketahanan pangan, yaitu:

1.       Pendekatan perorangan, misalnya kegiatan kunjungan perorangan, konsultasi ke rumah, penggunaan surat atau telpon, dan magang.

2.       Pendekatan kelompok, misalnya kursus tani-nelayan, demonstrasi cara atau hasil, kunjungan kelompok, karyawisata, diskusi kelompok, ceramah, pertunjukan film, slide, karyawisata, penyebaran brosur, buletin, folder, liptan, asah terampil, sarasehan, rembug utama atau madya, temu wicara, temu usaha, temu karya dan temu lapang.

3.       Pendekatan massal seperti pameran, Pekan Nasional (Penas), Pekan Daerah (Peda), pertunjukan film atau wayang, drama, penyebaran pesan melalui siaran radio, televisi, surat kabar, selebaran atau majalah, pemasangan poster atau spanduk dan sebagainya.

Strategi komunikasi pembangunan untuk wilayah pesisir  hendaknya spesifik lokasi, dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:

 (i) Program pembangunan perlu menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik dan non fisik, tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi harus menanamkan modal manusia untuk masa depan; (ii) Pesan-pesan dalam komunikasi pembangunan tersebut ditentukan berdasarkan kebutuhan masyarakat nelayan dan ditransformasikan kepada masyarakat melalui metode-metode yang relevan dengan situasi dan kondisi setempat, (iii) Diperlukan perencanaan yang matang dalam rancang bangun strategi komunikasi pembangunan, melibatkan peran serta masyarakat pesisir dan stakeholders terkait dalam proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi hingga tindak lanjut dan  (iv) Sinkronisasi dan koordinasi antar stakeholders terkait dengan masyarakat pesisir dapat menjamin keberlanjutan program pembangunan dan mendorong terwujudnya struktur sosio-ekonomi masyarakat lokal yang kuat












KESIMPULAN

Kondisi masyarakat pesisir dan nelayan di lokasi penelitian belum terbebas dari persoalan yang dihadapi oleh pelaku usaha kecil menengah meliputi, akses terhadap aset dan sumber-sumber modal terbatas, kebutuhan akan penguatan kelembagaan kelompok untuk pengembangan kapasitas pengelolaan sumber daya pesisir dan laut.  Peran penting komunikasi pembangunan dalam pemberdayaan masyarakat pesisir adalah menjembatani kesenjangan yang terjadi antara kondisi masyarakat saat ini dengan kondisi yang ingin dicapai melalui proses-proses komunikasi yang partisipatif, dialogis dan memotivasi. 


















DAFTAR PUSTAKA

Adnan  SBA, Nurul Alam SM, Brustinow  A.  1995.  People’s Participation.  NGOs and the Flood Action Plan. Dalam J. N. Pretty. Regenerating Agriculture.  London:  Earthscan Publication Ltd.
Amanah  S. 1996.  A Learner-Centred Approach to Improve Teaching and Learning Process in Agricultural Polytechnic in Indonesia. Thesis.  Australia: University of Western Sydney. 
Amanah S,  Fatchiya A, Dewi  S.  2004.  Pemodelan Penyuluhan Perikanan Pada Masyarakat Pesisir Secara Partisipatif.  Laporan Penelitian Hibah Bersaing X.  IPB, Bogor.
Amanah S, Yulianto G. 2002.  Profil Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan Menunjang Kinerja DKP di Era Globalisasi.  Jakarta: STP (dulu AUP).
Amanah S.  2007.  Kearifan Lokal dalam Pengembangan Komunitas Pesisir.  Bandung: CV. Citra Praya.
Bowling CJ, Brahm BA. 2002.  Shaping Communities through Extension Programs.  Journal of Extension, June 2002 Volume 40 Number 3.  http://www. joe.org/joe 2002june/a2.html.
Dahuri R. 2000.  Pendayagunaan Sumber Daya Kelautan Untuk Kesejahteraan Rakyat (Kumpulan Pemikiran DR. Ir. Rokhmin  Dahuri, MS).  Jakarta:  LISPI (Lembaga Informasi dan Studi Pembangunan Indonesia) bekerjasama dengan DIrektorat Jenderal Pesisir, Pantai dan Pulau-Pulau Kecil, Dep. Eksplorasi Laut dan Perikanan. 
Dinas Kelautan dan Perikanan Buleleng. 2003.  Data Perikanan Kabupaten Buleleng Tahun 2002.  Singaraja: Dinas Kelautan dan Perikanan.
Direktur Jenderal Perikanan, 2000.  Visi dan Misi Pembangunan Perikanan.  Jakarta: Dep. Perikanan dan Ilmu Kelautan.
Donnermeyer, Joseph F, Plested BA, Edwards RW, Oetting G, Littlethunder L.  1997.  “Community Readiness and Prevention Programs.”  Journal of the Community Development Society, Vol. 28. No.1: 65-83.
Douglah M, Sicilima N.  1997.  A Comparative Study of farmers’ Participation in Two Agricultural Extension Approaches in Tanzania.  Journal of International Agricultural and Extension Education.  Volume 4, Number1, Spring 1997
Dube SC. 1976.  Development Change and Communication in India.  Dalam Schramm, W dan Lerner, D.(editors).  Communication and Change: The Last Ten Years – and The Next.  Honolulu: An East-West Center Book, The University Press of Hawaii.
Checkland  P.  1984.  Systems Thinking, System Practice.  Chichester: John Wiley & Sons.
Garcia MB. 1985.  Sociology of Development: Perspective and Issues.  Philippines: National Book Store, Inc.
Hanson AJ.  1984.  Coastal Community: International Perspectives.  Paper Presented at the 26 th Annual Meeting of the Canadian Commission for UNESCO, St John’s Newfoundland, 6 th June 1984.
Harris  EM. 1996.  The Role of Participatory Development Communication as a Tool of Grassroots Nonformal Education: Workshop Report. Dalam Guy Bessette and C.V. Rajasunderam (Editor). Participatory Development Communication: A West African Agenda. The International Development Research Centre: Science for Humanity.  
Kemmis, Stephen, Mac.Taggart, Robin.  1988. The Action Research Planner. Melbourne: Deakin University Press. 
Kifli GC. 2007.   Strategi Komunikasi Pembangunan pada Komunitas Dayak di Kalimatan Barat. Forum Penelitian Agro Ekonomi.  Vol. 25 No. 2,  Desember 2007 : 117 – 125
Mubyarto SL, Dove M.  1984.  Nelayan dan Kemiskinan.  Jakarta: Rajawali.
Nasution  Z. 2002.  Komunikasi Pembangunan: Pengenalan Teori dan Penerapannya. Edisi Revisi. Jakarta: Divisi Buku Perguruan Tinggi PT RajaGrafindo Persada.
Nikijuluw V.  2002.  Rezim Pengelolaan Sumber Daya Perikanan. Jakarta: Kerjasama Pusat Pemberdayaan dan Pembangunan Regional (P3R) dengan PT Pustaka Cidesindo.
Payne M.  1997.  Modern Social Work Theory.  Edisi Kedua.  London: MacMillan Press Ltd.
Pretty JN.  1995.  Regenerating Agriculture.  London:  Earthscan Publication.
Rogers EM.  1994.  The Diffusion Process. Edisi Keempat.  New York: The Free Press.
Satria A.  2000. Dinamika Modernisasi Perikanan, Formasi Sosial dan Mobilitas Nelayan.  Humaniora Utama Press, Bandung.
________.  2001.  Sosiologi Masyarakat Pesisir.  Jakarta:  PT Pustaka Cidesindo.
Shumsky A.  1988.  Cooperation in Action Research:  A Rationale.  Dalam Kemmis, S dan R. McTaggart (eds).  The Action Research Reader.  Victoria, Melbourne: Deakin University Press.
Simpson I. 1993.  Rural Extension – A Change in Emphasis.  Proceedings of the Workshop: Defining/redefining Extension Practice Science Leaders’Group.  Goulburn:  NSW Agriculture.
Soediyanto. 1997.  Sekolah Lapangan Pengendalian Hama Terpadu (SLPHT) sebagai Salah Satu Alternatif model Penyuluhan untuk Mendukung Pembangunan Pertanian di Awal Datangnya Millenium Baru.  Presentasi Pertemuan Penyegaran Pemandu Lapangan. Malang: Univ. Brawijaya.
Van den Ban AW, Hawkins HS. 1989. Agricultural Extension.  London: Elsevier.

Waskita D. 2005. Komunikasi Pembangunan untuk Pemberdayaan.  Jurnal Organisasi dan manajemen.  Vol 1. No. 1, September  2005.

Perbandingan Otonomi Daerah Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Era Reformasi

TEORI NEGARA
Orde Lama adalah istilah yang diciptakan oleh Orde Baru, Bung Karno sangat keberatan masa kepemimpinannya dinamai Orde Lama Bung Karno lebih suka dengan nama Orde Revolusi tapi Bung Karno tak berkutik karena menjadi tahanan rumah (oleh pemerintahan militer Orde Baru) di Wisma Yaso (sekarang jadi Museum TNI Satria Mandala Jl. Gatot Subroto Jakarta). Karena pertanyaan anda spektrumnya sangat luas, saya akan membatasi pada masalah pemanfaatan kekayaan alam. Konsep Bung Karno tentang kekayaan alam sangat jelas  Bangsa Indonesia belum mampu atau belum punya iptek untuk menambang minyak bumi
Pada masa Orde Baru konsepnya bertolak belakang dengan Bung Karno, Beberapa gelintir orang mendapat rente ekonomi yang luar biasa dari berbagai jenis monopoli impor komoditi bahan pokok, termasuk beras, terigu, kedelai. Semua serba tertutup dan tidak transparan. Jangan dilupakan pula bahwa ekonomi RI ambruk parah ditandai Rupiah terjun bebas ke Rp 16.000 per dollar terjadi masih pada masa Orde Baru.
Masa Reformasi adalah masa cuci piring. Pesta sudah usai. Krisis ekonomi parah sudah terjadi. Utang Luar Negeri tetap harus dibayar. Budaya korupsi yang sudah menggurita sulit dihilangkan, meski pada masa Presiden SBY pemberantasan korupsi mulai kelihatan wujudnya. Rakyat menikmati demokrasi dan kebebasan Media masa menjadi terbuka.  Yang memimpikan kembalinya rezim totaliter mungkin hanyalah sekelompok orang yang dulu amat menikmati previlege dan romantisme kenikmatan duniawi di zaman Orba.Sekarang kita mewarisi hutan yang sudah rusak parah; industri kayu yang sudah terbentuk dimana-mana akibat dari berbagai HPH menjadi muara dari illegal logging.  Orang-orang berteriak zaman reformasi sulit, tapi nyatanya hampir tiap rumah di Indonesia sekarang punya sepeda motor. Hal yang mustahil pada masa Orba. Jadi kesimpulannya Orde Reformasi adalah fase terbaik dari bangsa Indonesia. Kita sedang berproses menjadi negara yang besar dan kuat.


2.       Pembahasan Materi
Politik reformasi Indonesia
Semenjak kemunculannya pertama kali kira-kira 5 abad sebelum tarikh Masehi dalam masa Yunani Antik di Kota Athena, demokrasi sudah menimbulkan banyak keraguan. Bukan saja para aristokrat yang merasa terancam kedudukannva oleh adanya sistem yang memungkinkan pemerintahan oleh rakyat, tetapi juga para filosof populis seperti Sokrates bahkan cenderung menolaknva. Menurut filosof ini, demokrasi harus dicegah karena sistem ini memberi kemungkinan bahwa suatu negara akan diperintah oleh orang-orang dungu, yang kebetulan mendapat banyak suara yang mendukungnya. Sokrates tentulah memahami dengan baik bahwa rakyat tidak selalu memberi dukungan kepada orang-orang yang dianggap paling mampu, tetapi lebih kepada orang-orang yang mereka sukai. Celakanya, orang-orang yang disukai dan dipilih oleh rakyat, bukanlah selalu orang-orang yang kompeten untuk membela nasib mereka. Lebih dari 2000 tahun setelah itu, kecemasan Sokrates terbukti tidak seluruhnya meleset, bahkan juga di Indonesia. Kita di Indonesia saat ini mengalami secara sangat serius dilema di antara konstituensi dan kompetensi dalam demokrasi. Yaitu apakah mereka yang mengatur kehidupan negara dan masyarakat adalah orang-orang yang didukung oleh konstituensi yang luas, ataukah mereka yang memiliki kemampuan bekerja yang bail:, dengan dukungan integritas yang dapat diandalkan.
Berbagai percobaan telah dilakukan dalam politik Indonesia semenjak kemerdekaannya untuk mendapatkan suatu kombinasi ideal atau modus rivendi dari tiga komponen kualifikasi yang diharap dapat mendorong dan mengembangkan kehidupan demokrasi yang sehat.
Ketiga komponen kualifikasi tersebut adalah:
1.       kemampuan dan keahlian dalam bekerja, yang kita namakan saja kompetensi
2.        jumlah orang-orang memilih seseorang untuk mewakili mereka, yang kita namakan konstituensi
3.        kesadaran seorang politikus tentang nilainilai dan norma-norma yang tidak boleh dilanggar karena kalau dilanggar maka dia akan berkhianat terhadap prinsip-prinsip perjuangan politiknya sendiri.
Kompetensi tanpa konstituensi telah melahirkan teknokrasi, yakni seseorang menduduki jabatan politik semata-mata karena keahliannya, tanpa perlu mendapat dukungan dan orang-orang yang bersedia memilihnya. Hal ini kita alami pada masa-masa awal Orde Baru, yang menjadikan pemulihan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi sebagai prioritas nomor satu, dan karena itu memberikan prioritas politik kepada ahli-ahli ekonomi dalam jabatan-jabatan politik. Mafia Berkelg adalah sebutan pada masa Orde Baru untuk rezim teknokratis dan kabinet adalah penamaan untuk teknokrasi dalam masa pemerintahan Soekarno. Teknokrasi ini masih bisa diterima kalau para ahli yang menjadi politisi tersebut memperlihatkan integritas yang meyakinkan.



Pelaksanaan Otonomi Daerah di Masa Orde Baru
Sejak tahun 1966, pemerintah Orde Baru berhasil membangun suatu pemerintahan nasional yang kuat dengan menempatkan stabilitas politik sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. Politik yang pada masa pemerintahan Orde Lama dijadikan panglima, digantikan dengan ekonomi sebagai panglimanya, dan mobilisasi massa atas dasar partai secara perlahan digeser oleh birokrasi dan politik teknokratis.
Banyak prestasi dan hasil yang telah dicapai oleh pemerintahan Orde Baru, terutama keberhasilan di bidang ekonomi yang ditopang sepenuhnya oleh kontrol dan inisiatif program-program pembangunan dari pusat.
Dalam kerangka struktur sentralisasi kekuasaan politik dan otoritas administrasi inilah, dibentuklah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Mengacu pada UU ini, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku Selanjutnya yang dimaksud dengan Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang No. 5 Tahun 1974 ini juga meletakkan dasar-dasar sistem hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam tiga prinsip:
1.       Desentralisasi, penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya;
2.       Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah; dan
3.       Tugas Pembantuan, tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
Berkaitan dengan susunan, fungsi dan kedudukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur dalam Pasal 27, 28, dan 29 dengan hak seperti hak yang dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat seperti :
·         Hak anggaran,
·         mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota,
·         meminta keterangan,
·         mengadakan perubahan,
·         mengajukan pernyataan pendapat, prakarsa, dan penyelidikan,
dan kewajiban seperti :
·         mempertahankan, mengamankan serta mengamalkan PANCASILA dan UUD 1945
·         menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekuen Garis-garis Besar Haluan Negara, Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku
·         bersama-sama Kepala Daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah dan peraturan-peraturan Daerah untuk kepentingan Daerah dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada Daerah atau untuk melaksanakan peraturan perundang -    undangan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah
·         memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan rakyat dengan berpegang pada program pembangunan Pemerintah.


Masa Reformasi
Gerakan Pemuda Ansor pada masa reformasi menghadapi tantangan yang sangat berat, berada di tengah situasi eksternal organisasi yang berkembang dengan dinamika dan dialektika yang sangat rumit sehingga tidak mudah untuk diikuti. Di satu pihak, geopolitik dunia sedang mengalami pergeseran signifikan setelah terjadi serangan terorisme terhadap Pentagon dan Menara Kembar di Amerika Serikat. Gerakan International memberantas terorisme, telah merubah peta politik dan ekonomi internasional yang kurang menguntungkan bagi umat Islam, karena kampanye anti terorisme tersebut oleh sebagian pihak telah dimanfaatkan sebagai sentimen anti Islam. Gerakan Keagamaan Islam di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia menghadapi trauma. Jika kurang berhati-hati tentu akan terkena stigma teroris yang sedang menjadi musuh dunia. Gerakan Pemuda Ansor tak luput dari stigma tersebut, meskipun kita senantiasa mengembangkan paham Islam Ahlussunnah wal jamaah yang mengedepankan prinsip toleransi, keseimbangan, jalan tengah dan prinsip keadilan. Salah satu ensiklopedi yang terbit di Perancis bahkan nyata-nyata menyebut bahwa Banser adalah organisasi teroris.  Dipihak lain, dari dalam negeri kita sendiri Gerakan Pemuda Ansor menghadapi masalah yang tidak kalah rumitnya. Krisis multi-dimensi terus terjadi dan mengakibatkan berbagai kerawanan dan ancaman. Begitu tidak pastinya situasi di dalam negeri, sampai-sampai kepengurusan Ansor periode 2000-2005 telah mengalami 3 kali pergantian kepemimpinan nasional, yakni sejak Presiden BJ. Habibie, Presiden KH. Abdurrahman Wahid, Presiden Megawati Soekarnoputri dan Presiden ini Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono. Situasi transisional yang dihadapi bangsa ini telah menimbulkan berbagai masalah serius dalam berbagai bidang kehidupan. Dalam kehidupan sosial politik, telah terjadi konflik horisontal antar sesama kelompok masyarakat, terjadi antagonisme regional sebagai dampak dari penerapan sistem otonomi daerah, terjadi gejolak disintegrasi untuk memisahkan diri dari pangkuan NKRI dan terjadi berbagai kasus anarkhisme dan pemaksaan kehendak yang mencedarai proses transisi menuju demokrasi. Dalam wilayah politik praktis efek penyebaran ini terlihat dari terekrutnya kader Ansor di hampir semua partai besar hasil Pemilu 2004. Penyebaran kader Ansor juga dapat diartikan sebagai tingginya kepercayaan masyarakat terhadap organisasi kepemudaan NU ini yang senantiasa konsisten menjaga jarak dengan semua kekuatan politik yang ada. Berbagai perkembangan positif ini tidak membuat GP Ansor terlena. Sebaliknya, ini memacu Ansor untuk meningkatkan potensi diri dan mengembangkan kiprah pengabdiannya di masyarakat. Di sinilah kita semua menyadari bahwa peningkatan kualitas sumberdaya manusia kader Ansor masih banyak yang perlu ditingkatkan. Para kader yang lebih banyak berbasis di daerah, memiliki kelemahan dalam hal kualitas sumberdaya manusia dan kelemahan dalam hal penguasaan sumberdaya ekonomi.
Kualitas sumberdaya manusia di tingkat Pimpinan Cabang, Wilayah dan Pusat memang menunjukan gejala peningkatan. Bahkan tidak sedikit jajaran pengurus yang menempuh jenjang pendidikan Pasca Sarjana. Mereka tentu membawa berbagai kemajuan baik ditingkat pengayaan wacana maupun pelaksanaan program kerja, meskipun potensi yang cukup baik tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Ansor.
Sementara untuk mengimbangi masa transisi demokrasi yang berjalan cepat selama masa 5 tahun terakhir, Gerakan Pemuda Ansor melalui aksi-aksi nyata dan pengayaan wacana berusaha turut menjaga agar perubahan itu dapat berjalan dinamis dan konstruktif. Ansor senantiasa berada dalam posisi menjaga keseimbangan diantara berbagai keeseimbangan diantara berbagai kesikap berimbang sulit ditemukan kejernihan dan kearifan dalam menyikapi perubahan, sehingga bukan tidak mungkin wahana-wahana kebebasan yang diberkan oleh zaman berubah menjadi lahan anarkhirme yang merusak tatanan hukum dan tatanan kemasyarakatan kita.
Atas dasar kearifan dan kejernihan sikap Ansor, dan tentu saja komponen masyarakat yang lain, akhirnya kita bersyukur bahwa kita semua dapat melewati masa-masa sulit tersebut dengan tanpa pernah mengorbankan harga diri dan komitmen-komitmen dasar organisasi.

SISTEM POLITIK
·         Orde lama (Demokrasi Terpimpin)
1.       Masa Pasca Kemerdekaan (1945-1950)
Keadaan ekonomi keuangan pada masa awal kemerdekaan amat buruk, antara lain disebabkan oleh :
ü  Inflasi yang sangat tinggi, disebabkan karena beredarnya lebih dari satu mata uang secara tidak terkendali
ü   Adanya blokade ekonomi oleh Belanda sejak bulan November 1945 untuk menutup pintu perdagangan luar negeri RI
ü   Kas negara kosong.
ü   Eksploitasi besar-besaran di masa penjajahan.
Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ekonomi, antara lain :
§  Program Pinjaman Nasional dilaksanakan oleh menteri keuangan Ir. Surachman dengan persetujuan BP-KNIP, dilakukan pada bulan Juli 1946
§  Upaya menembus blokade dengan diplomasi beras ke India, mangadakan kontak dengan perusahaan swasta Amerika, dan menembus blokade Belanda di Sumatera dengan tujuan ke Singapura dan Malaysia
§  Konferensi Ekonomi Februari 1946 dengan tujuan untuk memperoleh kesepakatan yang bulat dalam menanggulangi masalah-masalah ekonomi yang mendesak, yaitu : masalah produksi dan distribusi makanan, masalah sandang, serta status dan administrasi perkebunan-perkebunan.
§  Pembentukan Planning Board (Badan Perancang Ekonomi) 19 Januari 1947. Rekonstruksi dan Rasionalisasi Angkatan Perang (Rera) 1948, mengalihkan tenaga bekas angkatan perang ke bidang-bidang produktif.
§  Kasimo Plan yang intinya mengenai usaha swasembada pangan dengan beberapa petunjuk pelaksanaan yang praktis. Dengan swasembada pangan, diharapkan perekonomian akan membaik (mengikuti Mazhab Fisiokrat : sektor pertanian merupakan sumber kekayaan)
2.        Masa Demokrasi Liberal (1950-1957)
Masa ini disebut masa liberal, karena dalam politik maupun sistem ekonominya menggunakan prinsip-prinsip liberal. Perekonomian diserahkan pada pasar sesuai teori-teori mazhab klasik yang menyatakan laissez faire laissez passer. Padahal pengusaha pribumi masih lemah dan belum bisa bersaing dengan pengusaha nonpribumi, terutama pengusaha Cina. Pada akhirnya sistem ini hanya memperburuk kondisi perekonomian Indonesia yang baru merdeka.

Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi masalah ekonomi, antara lain :
§  Gunting Syarifuddin, yaitu pemotongan nilai uang (sanering) 20 Maret 1950, untuk mengurangi jumlah uang yang beredar agar tingkat harga turun.
§  Program Benteng (Kabinet Natsir), yaitu upaya menumbuhkan wiraswastawan pribumi dan mendorong importir nasional agar bisa bersaing dengan perusahaan impor asing dengan membatasi impor barang tertentu dan memberikan lisensi impornya hanya pada importir pribumi serta memberikan kredit pada perusahaan-perusahaan pribumi agar nantinya dapat berpartisipasi dalam perkembangan ekonomi nasional. Namun usaha ini gagal, karena sifat pengusaha pribumi yang cenderung konsumtif dan tak bisa bersaing dengan pengusaha non-pribumi.
§  Nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia pada 15 Desember 1951 lewat UU no.24 th 1951 dengan fungsi sebagai bank sentral dan bank sirkulasi.
§  Sistem ekonomi Ali-Baba (kabinet Ali Sastroamijoyo I) yang diprakarsai Mr Iskak Cokrohadisuryo, yaitu penggalangan kerjasama antara pengusaha cina dan pengusaha pribumi. Pengusaha non-pribumi diwajibkan memberikan latihan-latihan pada pengusaha pribumi, dan pemerintah menyediakan kredit dan lisensi bagi usaha-usaha swasta nasional. Program ini tidak berjalan dengan baik, karena pengusaha pribumi kurang berpengalaman, sehingga hanya dijadikan alat untuk mendapatkan bantuan kredit dari pemerintah.
§  Pembatalan sepihak atas hasil-hasil Konferensi Meja Bundar, termasuk pembubaran Uni Indonesia-Belanda. Akibatnya banyak pengusaha Belanda yang menjual perusahaannya sedangkan pengusaha-pengusaha pribumi belum bisa mengambil alih perusahaan-perusahaan tersebut.
3.        Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1967)
Sebagai akibat dari dekrit presiden 5 Juli 1959, maka Indonesia menjalankan sistem demokrasi terpimpin dan struktur ekonomi Indonesia menjurus pada sistem etatisme (segala-galanya diatur oleh pemerintah). Dengan sistem ini, diharapkan akan membawa pada kemakmuran bersama dan persamaan dalam sosial, politik,dan ekonomi (mengikuti Mazhab Sosialisme).

·         Orde Baru/ Orba (Demokrasi Pancasila)
Pada masa orde baru, pemerintah menjalankan kebijakan yang tidak mengalami perubahan terlalu signifikan selama 32 tahun. Dikarenakan pada masa itu pemerintah sukses menghadirkan suatu stablilitas politik sehingga mendukung terjadinya stabilitas ekonomi. Karena hal itulah maka pemerintah jarang sekali melakukan perubahan-perubahan kebijakan terutama dalam hal anggaran negara. Pada masa pemerintahan orde baru, kebijakan ekonominya berorientasi kepada pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ekonomi tersebut didukung oleh kestabilan politik yang dijalankan oleh pemerintah. Hal tersebut dituangkan ke dalam jargon kebijakan ekonomi yang disebut dengan Trilogi Pembangungan, yaitu stabilitas politik, pertumbuhan ekonomi yang stabil, dan pemerataan pembangunan.

.       Masa Reformasi (Demokrasi Liberal)
Pada masa krisis ekonomi,ditandai dengan tumbangnya pemerintahan Orde Baru kemudian disusul dengan era reformasi yang dimulai oleh pemerintahan Presiden Habibie. Pada masa ini tidak hanya hal ketatanegaraan yang mengalami perubahan, namun juga kebijakan ekonomi. Sehingga apa yang telah stabil dijalankan selama 32 tahun, terpaksa mengalami perubahan guna menyesuaikan dengan keadaan. Pemerintahan presiden BJ.Habibie yang mengawali masa reformasi belum melakukan manuver-manuver yang cukup tajam dalam bidang ekonomi. Kebijakan-kebijakannya diutamakan untuk mengendalikan stabilitas politik. Pada masa kepemimpinan presiden Abdurrahman Wahid pun, belum ada tindakan yang cukup berarti untuk menyelamatkan negara dari keterpurukan. Padahal, ada berbagai persoalan ekonomi yang diwariskan orde baru harus dihadapi, antara lain masalah KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), pemulihan ekonomi, kinerja BUMN, pengendalian inflasi, dan mempertahankan kurs rupiah. Malah presiden terlibat skandal Bruneigate yang menjatuhkan kredibilitasnya di mata masyarakat. Akibatnya, kedudukannya digantikan oleh presiden Megawati. Masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri mengalami masalah-masalah yang mendesak untuk dipecahkan adalah pemulihan ekonomi dan penegakan hukum.

Di masa ini juga direalisasikan berdirinya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tetapi belum ada gebrakan konkrit dalam pemberantasan korupsi. Padahal keberadaan korupsi membuat banyak investor berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia, dan mengganggu jalannya pembangunan nasional. Masa Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono terdapat kebijakan kontroversial yaitu mengurangi subsidi BBM, atau dengan kata lain menaikkan harga BBM. Kebijakan ini dilatar belakangi oleh naiknya harga minyak dunia. Anggaran subsidi BBM dialihkan ke subsidi sektor pendidikan dan kesehatan, serta bidang-bidang yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan kontroversial pertama itu menimbulkan kebijakan kontroversial kedua, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat miskin. Kebanyakan BLT tidak sampai ke tangan yang berhak, dan pembagiannya menimbulkan berbagai masalah sosial.Kebijakan yang ditempuh untuk meningkatkan pendapatan perkapita adalah mengandalkan pembangunan infrastruktur massal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta mengundang investor asing dengan janji memperbaiki iklim investasi. Salah satunya adalah diadakannya Indonesian Infrastructure Summit pada bulan November 2006 lalu, yang mempertemukan para investor dengan kepala-kepala daerah. Menurut Keynes, investasi merupakan faktor utama untuk menentukan kesempatan kerja. Mungkin ini mendasari kebijakan pemerintah yang selalu ditujukan untuk memberi kemudahan bagi investor, terutama investor asing, yang salah satunya adalah revisi undang-undang ketenagakerjaan.