Friday 2 December 2016

Pancasila Sebagai Etika Politik

BAB I
PENDAHULUAN

Pancasila sebagai dasar Negara, pedoman dan tolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia. Tidak lain dengan kehidupan berpolitik, etika politik Indonesia tertanam dalam jiwa Pancasila. Pancasila juga sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran dari norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainya. Dalam filsafat pancasila terkandung didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikira ini merupakan suatu nilai.
Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek prasis melainkan suatu nilai yan bersifat mendasar.
Nilai-nilai pancasila dijabarkan dalam suatu norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman. Norma tersebut meliputi norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk. Kemudian yang ke dua adalah norma hukum yaitu suatu sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia, pancasila merupakan suatu cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara dan berasal dari bangsa indonesia sendiri sebagai asal mula (kausa materialis).
Pancasila merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber hukum baik meliputi norma moral maupun norma hukum, yang pada giliranya harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, moral maupun norma hukum dalam kehidupan kenegaraan maupun kebangsaan.



BAB II
PEMBAHASAN

PANCASILA SEBAGAI ETIKA
1.         Pengertian Etika
a)              Pengertian Etika.
Etika merupakan cabang falsafah dan sekaligus merupakan suatu cabang dari ilmu-ilmu kemanusiaan (humaniora). Sebagai cabang falsafah ia membahas sistem-sistem pemikiran yang mendasar tentang ajaran dan pandangan moral.
Etika sebagai ilmu dibagi dua, yaitu :
a. Etika Umum.
Etika umum membahas prinsip-prinsip umum yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Tetapi pada prinsipnya membicarakan asas-asas dari tindakan dan perbuatan manusia, serta system nilai apa yang terkandung di dalamnya.
b. Etika khusus.
Etika khusus dibagi menjadi dua yaitu etika individual dan etika sosial. Etika indvidual membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta panggilan nuraninya, kewajibannya dan tanggungjawabnya terhadap Tuhannya. Etika sosial di lain hal membahas kewajiban serta norma-norma social yang seharusnya dipatuhi dalam hubungan sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara.

2. Pengertian Politik
Pengertian ‘politik’ berasal dari kosa kata ‘politics’, yang memiliki makna bermacam–macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau ‘ negara’, yang menyangkut proses penentuan tujuan–tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan itu. Berdasarkan pengertian–pengertian pokok tentang politik maka secara operasional bidang politik menyangkut konsep–konsep pokok yang berkaitan dengan negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan  (decision making), kebijaksanaan ( policy), pembagian (distribution), serta alokasi (allocation).

Pengertian politik secara sempit, yaitu bidang politik lebih banyak berkaitan dengan para pelaksana pemerintahan negara, lembaga–lembaga tinggi negara, kalangan aktivis politik serta para pejabat serta birokrat dalam pelaksanaan dan penyelengaraan negara. Pengertian politik yang lebih luas, yaitu menyangkut seluruh unsur yang membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut masyarakat negara.
3. Etika Politik dan Etika Pancasila
a. Pengertian Etika Politik
Etika, atau filsafat moral mempunyai tujuan menerangkan kebaikan dan kejahatan. Etika politik yang demikian, memiliki tujuan menjelaskan mana tingkah laku politik yang baik dan mana yang jelek. Standar baik dalam konteks politik adalah bagaimana politik diarahkan untuk memajukan kepentingan umum. Jadi kalau politik sudah mengarah pada kepentingan pribadi dan golongan tertentu, itu etika politik yang buruk. Tujuan yang ingin dicapai oleh etika politik adalah terbinanya warga negara yang baik, yang susila, yang setia pada negara dan sebagainya. Perlu dibedakan antara etika politik dengan moralitas politisi. Moralitas politisi menyangkut mutu moral negarawan dan politisi secara pribadi (dan memang sangat diandaikan), misalnya apakah ia korup atau tidak (di sini tidak dibahas). Etika politik menjawab dua pertanyaan:
1.    Bagaimana seharusnya bentuk lembaga-lembaga kenegaraan seperti hokum dan Negara (misalnya: bentuk Negara seharusnya demokratis); jadi etika politik adalah etika institusi.
2.    Apa yang seharusnya menjadi tujuan/sasaran segala kebijakan politik, jadi apa yang harus mau dicapai baik oleh badan legislatif maupun eksekutif.
Etika politik adl sebuah cabang dalam ilmu yang membahas hakikat manusia sebagai makhluk yang berpolitik dan dasar-dasar norma yang dipakai dalamkegiatan politik.
Pancasila sebagai etika politik bagi bangsa dan Negara Indonesia adalah etika yang dijiwai oleh falsafah negara pancasila yang meliputi :
1. Etika yang berjiwa Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung makna percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa
2. Etika yang berperikemanusiaan, mengandung makna menilai harkat kemanusiaan tetap lebih tinggi dari nilai kebebas
3. Etika yang dijiwai oleh rasa kesatuan nasional, mengandung makna sifat bangsa Indonesia yang bhineka tunggal ika
4. Etika yang berjiwa demokrasi, mengandung lambang persaudaraan manusia
5. Etika yang berjiwa keadilan sosial, mengandung makna manifestasi dari kehidupan masyarakat yang dilandasi oleh jiwa


4. Lima Prinsip Dasar Etika Politik
Pancasila sebagai etika politik maka mempunyai lima prinsip itu berikut ini disusun menurut pengelompokan Pancasila, karena Pancasila memiliki logika internal yang sesuai dengan tuntutan-tuntutan dasar etika politik modern.
1.  Pluralisme
Pluralisme adalah kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya untuk hidup dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya, adat. Pluralisme  mengimplikasikan pengakuan terhadap kebebasan beragama, kebebasan berpikir, kebebasan mencari informasi, toleransi. Pluralisme memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan sekelompok orang.
2.  Hak Asasi Manusia
Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti Kemanusian yang adil dan beradab. Karena hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakukan.
3. Solidaritas Bangsa
Solidaritas bermakna manusia tidak hanya hidup demi diri sendiri, melainkan juga demi orang lain, bahwa kita bersatu senasib sepenanggungan.
4. Demokrasi
Prinsip “kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tak ada manusia atau sebuah elit atau sekelompok ideologi berhak untuk menentukan dan memaksakan orang lain harus atau boleh hidup. Jadi demokrasi memerlukan sebuah system penerjemah kehendak masyarakat ke dalam tindakan politik.
Demokrasi hanya dapat berjalan baik atas dua dasar yaitu :
1.   Pengakuan dan jaminan terhadap HAM; perlindungan terhadap HAM menjadi prinsip mayoritas tidak menjadi kediktatoran mayoritas.
2.   Kekuasaan dijalankan atas dasar, dan dalam ketaatan terhadap hukum (Negara hukum demokratis). Maka kepastian hukum merupakan unsur hakiki dalam demokrasi (karena mencegah pemerintah yang sewenang-wenang).

5. Keadilan Sosial
Keadilan merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan masyarakat. Moralitas masyarakat mulai dengan penolakan terhadap ketidakadilan. Ketidakadilan adalah diskriminasi di semua bidang terhadap perempuan, semua diskriminasi atas dasar ras, suku dan budaya.
Untuk itu tantangan etika politik paling serius di Indonesia sekarang adalah:
1.   Kemiskinan, ketidakpedulian dan kekerasan sosial.
2.   Ekstremisme ideologis yang anti pluralisme, pertama-tama ekstremisme agama dimana mereka yang merasa tahu kehendak Tuhan merasa berhak juga memaksakan pendapat mereka pada masyarakat.
3.   Korupsi.
5.   Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Pancasila sebagai Sumber Etika Politik

Sila pertama ‘Ketuhanan yang Maha Esa’ serta sila kedua ‘ Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’ adalah merupakan sumber nilai –nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.

Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negeri di jalankan sesuai dengan:
a) Asas legalitas ( legitimasi hukum).
b) Di sahkan dan dijalankan secara demokratis ( legitimasi demokratis)
c) Dilaksanakan berdasarkan prinsip – prinsip moral / tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral).



BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN :
Pancasila sebagai dasar Negara, pedoman dan tolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia. Termasuk dalam berpolitik, pancasila juga mengatur tatanan serta prinsip-prinsip yang harus dipegang teguh oleh para politisi agar berjalannya suatu pemerintahan yang bebas dari tindakan-tindakan yang bertolak belakang dengan nilai-nilai pancasila itu sendiri. Dalam berpolitik kita dituntut, mempunyai etika yang baik dan benar.


Norma : sumber dasar hukum yang menguatkan kedudukan nilai dan moral itu sendiri
Nilai : suatu yang merujuk kepada tuntutan prilaku yang membedakan pperbuatan yag baik dan buruk or kualitas kebaian yang melekat pada sesuatu
Moral : keharusan prilaku yang dibawakan oleh nilai, ajaran yg selalu menuntut manusia untuk menjadi manusia yang baik
Etika : dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilainya, tapi tidak berwenang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan seseorg.
Pancasila sebagai sumber dari segala nilai, norma, dan moral



DAFTAR PUSTAKA

http://listonforindonesia.blogspot.co.id/2013/05/pancasila-sebagai-etika-politik.html
https://www.academia.edu/11766919/PANCASILA_SEBAGAI_ETIKA_POLITIK
http://www.gudangmakalah.com/2015/02/contoh-makalah-pancasila-sebagai-etika.html
https://docs.google.com/document/d/1Jw7sYCnAUe8AV3l-457XMe-42YZuKe-Cu8Gq9Yh9VXI/edit?pli=1
https://docs.google.com/document/d/1Jw7sYCnAUe8AV3l-457XMe-42YZuKe-Cu8Gq9Yh9VXI/edit?pli=1

0 komentar:

Post a Comment