Saturday 23 November 2013

Materi PKN kelas X semester II


PERTEMUAN 1
MATERI PEMBELAJARAN
1.        Pengertian dasar Negara
Dasar Negara merupakan pedoman dasar dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan Negara dalam berbagai bidang kehidupan yang meliputi politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan.perumusan dasar Negara sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai social budaya,patriotism dan nasionalisme yang berkembang dan diyakini bangsa itu.sehingga setiap Negara memiliki dasar Negara yang berbeda-beda sesuai dengan system nilai atau ideology yang bersangkutan.
2.        Fungsi Dasar Negara
a.       Fungsi Regulatif,  adalah tolak ukur untuk menguji apakah norma hokum yang berlaku di bawah dasar nmegara tersebut bertentangan atau tidak dengan dasar Negara atau bersifat adil atau tidak
b.       Fungsi Konstitutif, adalah sebagai pembentuk hokum  bahwa tanpa adanya dasar Negara  maka norma hokum akan kehilangan makna sebagai hukum
      3.   Kedudukan dasar negara RI
Pokok kaidah negara yang fundamental tiada lain adalah dasar negara Pancasila, dalam kedudukan Pancasila sebgai pokok kaidah negara yang fundamental berarti segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut. Pokok kaidah negara yang fundamental juga mengikat dan mengatur penyelenggara negara, lembaga kenegaraan, lembaga kemasyarakatan, warga negara, dan penduduk.
Dalam tinjauan yuridis konstitusional, Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi di dalam negara.serta sebagai sumber dari segala sumber hukum dan sumber tertib hukum negara RI hal ini sesuai dengan Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 jo Tap MPR No. V/MPR/1973  jo  Tap MPR No. IX/MPR/1978, selanjutnya dipertegas lagi mengenai kedudukan Pancasila sebagai dasar negara berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 yang kemudian dicabut dengan Tap. MPR RI No. III / MPR / 2000 selajutnya diganti dengan UU Nomor 10 tahun 2004.

Dalam Tap MPR RI NO. III / MPR/ 2000 Tentang Sumber Hukum disebutkan bahwa Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945 (setelah diamandemen dibaca pasal-pasal) menjadi Sumber Hukum Dasar Nasional, dan dengan ditetapkannya ketetapan ini maka Pancasila tidak lagi sebagai Sumber dari segala sumber hukum melainkan menjadi Sumber Hukum Dasar Nasional
4.  Berbagai deskripsi tentang fungsi Pancasila sebagai dasar negara :

*   Pancasila sebagai Dasar Negara    
Pancasila sebagai Dasar Negara sering disebut sebagai Falsafah Negara (Philosofische Grondslag dari negara) atau Idiologi Negara (Staatsidee) dalam pengertian ini, Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara atau untuk mengatur penyelenggaraan negara

*      Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sering disebut dengan way of life, dalam pengertian ini Pancasila merupakan pedoman tingkah laku atau petunjuk hidup bagi setiap warga negara Indonesai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai pandangan hidup dalam pelaksanaannya sehari-hari tidak boleh bertentangan  dengan norma agama, kesusilaan, sopan santun dan hukum

*      Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia mengandung pengertian Pancasila sudah ada sejak adanya bangsa Indonesia (jaman Sriwijaya dan Majapahit)

*      Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia mengandung arti sikap mental, tingkah laku, amal perbuatan  bangsa Indonesia memiliki ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain

*      Pancasila sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum/sumber hukum nasional
      Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum atau sumber hokum nasional bagi negara Republik Indonesia,  berarti segala peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan atau berpedoman dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila   Pancasila sebagai sumber tertib hukum bagi negara Republik Indonesia mengandung pengertian: pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia

*     Pancasila sebagai filterisasi budaya asing artinya Pancasila merupakan saringan bagi nilai-nilai budaya asing sesuai atau tidak sesuai dengan nilai budfayua bangsa Indonesia.
*      Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
      Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia harus kita wujudkan seperti tujuan nasional negara kita  yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdasan kehidupan bangsa

*      Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia
      Pancasila sangat ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia yang serba majemuk seperti SARA, hal ini sudah terbukti sejak sumpah pemuda, karena biarpun berbeda daerah bisa disatukan menjadi satu tanah air Indonesia, walaupun berbeda suku bangsa kita bisa bersatu menjadi satu bangsa Indonesai, walaupun berbeda bahasa daerah dapat dipersatukan  menjadi  bahasa Indonesia semuanya itu karena falsafah hidup Pancasila


PERTEMUA 2
      1. PENGERTIAN KONSTITUSI
  Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat suatu negara.
  Konsititusi adalah keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara,yaitu berupa kumpulan   peraturan yang membentuk , mengatur atau memerintah Negara. Jadi konstitusi dalam arti luas, Adalah keseluruhan dasar atau hukum dasar yang tertulis ataupun tidak tertulis .Dalam arti sempit , berarti piagam dasar (UUD) yaitu dokumen lengkap mengenai peraturan dasar Negara misalnya UUD RI 1945,
3.  TUJUAN /FUNGSI KONSTITUSI
    1.  Mengadakan tata tertib yang terkait dengan: Lembaga-lembaga Negara dengan wewenang dan  cara  kerjanya,hubungan antar lembaga Negara, hubungan lembaga Negara dengan warga Negara,Jaminan hak asasi manusia dan hal-hal lain yang sfatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman 
 2.   Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa  membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak  
    3.    Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh  perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.                                                                                                       
    4.   Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak  akan  berdiri dengan kokoh.
       3. NILAI-NILAI DALAM KONSTITUSI
1.  Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen..
2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara..
3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.



4.MACAM-MACAM KONSTITUSI
Menurut CF. Strong, konstitusi terdiri :
1. Berdasarkan bentuknya terdiri atas:
    a. Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writenØdari:  constitution)  Suatu konstitusi disebut tertulis berupa suatu suatu naskah ( documentary constitution ),  atau  hukum dasar tertulis                     ( written constitution ) yaitu Undang-Undang Dasar
    b.Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution), tidak berupa suatu naskah           ( nondocumentary contitution ) Contohnya konstitusi negara Inggris hanya berupa kumpulan dokumen. Atau disebut Konvensi,atau hukum dasar tidak tertulis        ( unwritten constitution ) berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam praktek penyelenggaraan negara. Salah satu contoh konvensi yang berlaku di Indonesia adalah pelaksanaan pidato kenegaraan presiden menjelang peringatan Proklamasi 17 Agustus. Adapun syarat – syarat konvensi adalah: 1) Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara. 2) Tidak bertentangan dengan UUD 1945, 3) Memperhatikan/melengkapi pelaksanaan UUD 1945.
2. Berdasarkan teoritis,terdiri dari :
      a. konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
    b. Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
3. bedasarkan sifatnya, konstitusi terdiri dari:
1. Flexible / luwes adalah Konstitusi yang dapat diubah melalui proses yang sama dengan Undang-undang atau tidak perlu melalui proses dan prosedur khusus yang sulit,tetapi harus dengan mudah diubah untuk menghadapi segala perkembangan keadaan dan zaman artinya memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan dan tuntutan masyarakat.  
2. Rigid / kaku  adalah konstitusi yang perubahannya harus dilakukan melalui cara atau proses khusus yang lebih sulit dari Undang-undang sehingga tidak  mudah disesuaikan dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat,dengan alas an supaya konstitusi tidak  mudah dibelokkan kemanapun,ditafsirkan bermacam-macam dan dapat diubah atau dihapus setiap waktu.oleh karena itu untuk mencegah penyelewengan dan salah tafsir maka pasal-pasal konstitusi harus disusun secara tegas sehingga tahan selamanya atau setidaknya untuk jangka waktu yang cukup lama.
Carl schmitt membagi konstitusi beradasarkan pengertian yaitu:
1.  Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
a.  Konstitusi sbg kesatuan organisasi mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam   negara.
b.  Konstitusi sebagai bentuk negara dalam arti keseluruhan
c.  Konstitusi sebagai faktor integrasi,sifatnya bisa abstrak dan fungsional.abstrak misalnya  hubungan antara bangsa dengan lagu kebanghsaannya,bahasa kesatuannya,bendera sebagai lambang kesatuannya, fungsional karena tugas konstitusi mempersatukan bangsa melalui pemilu,pembentukan kabinet dll.
d.  Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam Negara
2. Konstitusi dalam arti Relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu:
a.  konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa
b. konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
3. konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan
4. konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat  cita-cita  dan adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya  
       5. HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
 Hubungan dasar negara dengan Konstitusi dapat digambarkan sebagai berikut :
1.       Konstitusi lahir sebagai usaha untuk melaksanakan dasar Negara
2.       Dasar Negara memuat norma ideal yang penjabarannya dirumuskan dalam  pasal  konstitusi
3.       Dasar Negara dengan konstitusi merupakan satu kesatuan yang utuh karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya melaksanakan dasar Negara
4.       Dasar Negara tercermin dalam pokok-pokok pikiran  pembukaan sedangkan pokok pikiran tersebut terjabar atau tertuang dalam konstitusi.
5.       Melaksanakan konstitusi berarti Negara telah melaksnakan aturan yang sesuai dengan dasar Negara yang telah ditetapkan oleh Negara itu sendiri

6.  HUBUNGAN PANCASILA DENGAN PEMBUKAAN UUD  NKRI TAHUN 1945.
Inti dari pembukaan UUD 1945 pada hakekatnya terdapat dalam  alinea ke empat, sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintahan Negara berdasarkan Pancasila  terdapat dalam alinea tersebut.oleh karena itu dalam pembukaan itulah secara yuridis formal Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara RI.sehingga hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila bersifat timbal balik.hubungan timbal balik tersebut  meliputi :
1.       Hubungan secara formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formla dalam pembukaan UUD 1945 maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hokum positif.dengan demikian kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas social. Ekonomi dan poitik,perpaduan keseluruhan asas yang melekat padanya yaitu asas  cultural,religious,dan asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam pancasila.
secara formal  hubungan Pancasila dengan pembukaan UUD 1945 adalah sbb:
a.       Rumusan Pancasila sebagai dasar Negara RI tercantum dalam pemb. UUD 1945 alinea 4
b.       Pembukaan UUD 1945 berdasarkan pengertian ilmiah merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental dan mempunyai dua kedudukan berdasarkan tertib hokum Indonesia yaitu :
-   Sebagai dasar Negara , pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan factor mutlak
bagi adanya tertib hokum Indonesia
-   Menduduki  posisi sebagai tertib hokum  tertinggi dalam tertib hokum Indonesia
c.       Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi selain sebagai mukadimah UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan juga berkedudukan sebagai sumber pasal-pasal UUD 1945 karena memuat Pancasila.
d.       Pancasila sebagai inti dari pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang kuat , tetap dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara RI.
2.       Hubungan secara Material
Berdasarkan urutan tertib hokum Indonesia maka pembukaan UUD 1945 adalah tertib hokum tertinggi yang bersumber dari pancasila dengan kata lain pancasila sebagai tertib hukm Indonesia.hal ini berarti secara material tertib hokum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.selain itu dalam hubungannya dengan hakekat dan keudukan pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental maka sebenarnya material yang merupakan esensi atau intisari dari pokok kaidah yang fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasil


PERTEMUA 3
1.   UNSUR-UNSUR SEBUAH KONSTITUSI
Menurut Sovernin Lohman yang dikutip oleh Bambang Tri Purwanto dalam buku “ Platinum “ bahwa sebuah konstitusi mempunyai 3 unsur utama yaitu :
1.    Konstitusi dipandang sebagai wujud Perjanjain Masyarakat.yaitu kesepakatan antara masyarakat dan pemerintah untuk mengatur mereka
2.    Konstitusi merupakan Piagam yang menjamin Hak Asasi Manusia Warga Negara
3.    Konstitusi merupakan Forma Regimenis atau Kerangka Bangunan Pemerintahan.
2.   CIRI-CIRI KONSTITUSI
1.    Negara-negaraLiberal                                                                                                                                      Konstitusi dalam negara – negara liberal sangat memberikan jaminan kebebasan dan hak asasi warga negara. Hal itu sesuai dengan pandangan liberalisme yang dianutnya Liberalisme   adalah ideologi yang berkembang di negara-negara Barat.Jadi liberalisme, meletakkan penekanan pada individualisme. Apabila diterapkan di Indonesia yang berdasarkan Pancasila tentu merupakan suatu nilai kehidupan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, yakni Pancasila.Konstitusi di nagara liberal sangat memberikan jaminan terhadap hak-hak asasi perseorangan. Kekuasaan dan tindakan pemerintah dibatasi sehingga hak asasi manusia disebut konstitusionalisme yang bercirikan:
1. Isi UUD membatasi kekuasan negara yang membatasi penyelenggara pemerintah.
2.    Isi    UUD  memberi jaminan kebebasan dan hak-hak asasi manusia/warga Negara
2.    Negara-negara Komunis
 Ciri yg paling khas adalah bahwa semua aktivitas dan kekayaan dilakukan dan dikuasai negara.dan peran swasta sangat dibatasi bahkan hamper  tidak ada,hak berbicara dan berorganisasi sangat dibatasi.,Negara  hanya dikuasai  1 partai yaitu partai komunis yg punya wewenang sangat luas bahkan tidak terbatas.
Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan, Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata.-Komunisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya-komunisme juga disebut anti liberalisme. -komunisme sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.  
 Komunisme   tidak hanya merupakan system politik yang menjadi dasar bagi konstitusi di RRC, tetapi   juga mencerminkan suatu gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu , antara lain:
1.Gagasan Monoisme( sebagai lawan dari pluralisme)
2. Kekerasan dipandang Sebagai Alat yang Sah guna mencapai Komunisme.
3. Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme.
3.    Negara Pancasila ( tugas tersetruktur )

3.       SUBSTANSI  KONSTITUSI
Secara umum substansi atau isi konstitusi suatu Negara terdiri dari :
1.       Pada bagian awal konstitusi memuat tentang:
a.       Dasar filsafat Negara
b.       Konsideran atau dasar-dasar pertimbangan suatu konstitusi
c.        Asas dan tujuan Negara
2.       Pada  isi Konstitusi berisi tentang :
a.       Sifat, bentuk Negara dan bentuk pemerintahan
b.       Identitas Negara, bahasa, bendera, lagu kebangsaan, dan lambing Negara
c.        Jaminan Hak Asasi Manusia
d.       Ketentuan organisasi, wewenang, cara pembentukan, kedudukan dan lembaga Negara
3.       Pada bagian akhir Konstitusi biasanya memuat tentang tata cara perubahan konstitusi.

Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang:                                                                                              1.    Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan
      yudikatif; pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
      prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yuridiksi oleh salah satu badan pemerintah                                                                                                                                                         2. Hak-hak asasi manusia.                                                                                                                                                  3. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar.                                                                                                                   4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.

Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
1. Jaminan terhadap Ham dan warga Negara
2. Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental
3. Pembagian dan poembatasan tugas ketatanegaraan

SUBSTANSI  ATAU  ISI ATAU  MUATAN  KONSTITUSI  INDONESIA  BERDASARKAN  UUD 1945 ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

1.       Muatan politik
Sebagai konstitusi politik, UUD 1945 mengatur masalah susunan kenegaraan, hubungan antara lembaga-lembaga negara, dan hubungan dengan warga negara. Hal ini misalnya diatur dalam Bab I tentang Bentuk Kedaulatan, Bab II tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Bab III tentang Kekuasaan Pemerintah Negara, Bab V tentang Kementrian Negara, Bab VI tentang Pemerintah Daerah, Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat, Bab VIIA tentang Dewan Perwakilan Daerah, Bab VIIB tentang Badang Pemeriksa Keuangan, Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman, Bab IX tentang Wilayah Negara,…, Bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, Bab XV tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, Bab XVI tentang Perubahan Undang-Undang Dasar, Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan.
2.       Muatan Hukum pada Konstitusi Indonesia 
 Hukum dalam arti  mengenai Hukum Tata Negara, khususnya dalam hal Sistem Perwakilan dan Sistem Ketatanegaraan pada UUD 1945 Pasca Amandemen.  perubahan konstitusi Indonesia yang terjadi mulai  tahun 1999-2002, bersifat sangat fundamental. Hal ini pula terlihat dari Sistem Perwakilan yang ada di dalam Ketatanegaraan Indonesia.Sampai pada akhirnya UUD ini diamandemen dan memberikan perubahan yang begitu drastis dalam suasanan ketatanegaraan saat ini. Arah kekuasaan berbanding terbalik dengan suasana sebelum diamandemen.
Kini MPR diposisikan sederajat dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Perlu dipahami pula seluruh lembaga negara berkedudukan langsung di bawah UUD 1945. Dan sistem konstitusional berdasarkan asas berimbang dalam kekuasaan (check and balance), yaitu setiap lembaga dibatasi oleh undang-undang berdasarkan fungsinya masing-masing.
Hingga munculah lembaga negara perwakilan daerah yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dibuat atas dasar membawa kepentingan-kepentingan daerah yang diwakilkannya.
 Kemudian lembaga ini yang disebut-sebut sebagai konsekuensi dinamakannya sistem perwakilan dua kamar (bicameral). Penamaan sistem ini bukan tanpa alasan, paling tidak dapat kita buktikan dengan keberadaan anggotannya di dalam struktur MPR, yang didalam struktur keanggotaan MPR tersebut terdapat pula anggota DPR. Artinya, hal ini dinilai adanya dua lembaga perwakilan didalam satu majelis. Karena DPD disebut-sebut membawa perwakilan daerah yang diwakilkannya, dan  diharapkan dapat mewadahi pluralitas yang ada dalam suatu daerah provinsi. (Jurnal Konstitusi, vol. I, No. 1, Nov. 2009)

3.       Muatan Ekonomi pada Konstitusi Indonesia                                                                                   Ketentuan mengenai Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial sudah diatur pada UUD 1945. Khususnya mengenai Perekonomian hanya diatur pada Pasal 33 yang terdiri dari lima ayat.

4.       Muatan Sosial pada Konstitusi Indonesia                                                                                          Muatan sosial pada UUD 1945 telah diatur, lebih khususnya mengenai Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk didalam Pasal 27 dan Pasal 28 dan Bab XIV tentang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat khususnya Pasal 34.
4.  IMPLEMENTASI DASAR NEGARA PANCASILA KE DALAM UUD 1945

Sila Pertama :Ketuhanan Yang Maha Esa berhubungan erat dengan Alenia III dan IV, serta Pokok Pikiran ke IV Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 29 (1, 2) UUD 1945
Sila Kedua   :Kemanusiaan yang adil dan beradab berhubungan erat dengan alenia I dan IV serta  Pokok Pikiran ke IV Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 27, 28, 28A-28J, 29, 30, 31, 32, 33, 34   UUD 1945
Sila Ketiga     :  Persatuan Indonesia berhubungan erat dengan Alenia II dan IV serta Pokok Pikiran ke I  Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 (1), 32, 35, 36 UUD 1945
Sila Keempat :  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam   permusyawaratan/perwakilan berhubungan erat dengan Alenia IV  serta Pokok Pikiran ke III Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 (2), 2, 3, 22 E, 28, 37 UUD 1945
Sila Kelima :   Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berhubungan erat dengan Alenia II dan IV serta Pokok Pikiran Ke II Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 23, 27 (2), 31, 33, 34 UUD1945


PERTEMUAN 4
      1. POKOK PIKIRAN DALAM PEMBUKAAN  UUD 1945
1. Pokok Pikiran Pertama  :  Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia  (perwujudan sila ketiga)
2. Pokok Pikiran Kedua  :  Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia  (perwujudan sila ke lima)
3. Pokok Pikiran Ketiga  : Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan  (perwujudan sila keempat)
4. Pokok Pikiran Keempat  :  Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab  (perwujudan sila pertama dan kedua)

2. KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
a.Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang sangat penting karena  sebagai  norma fundamental atau Staats Fundamental Norm (pokok kaedah negara yang fundamental). Rumusan kata dan kalimat yang terkandung di dalamnya tidak boleh diubah oleh siapapun termasuk MPR hasil pemilu, karena pengubahan terhadap Pembukaan UUD 1945 berarti pengubahan essensi cita moral dan cita hukum yang ingin diwujudkan dan ditegakkan oleh bangsa Indonesia atau dengan kata lain pengubahan Pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran Negara Proklamasi 17 Agustus 1945
b.Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci
Semua pernyataan maupun tindakan-tindakan yang harus direalisasikan berkaitan dengan proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 diperinci secara lengkap dalam pembukaan UUD 1945.untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi  sebagai berikut :
1. Pembukaan UUD 1945 memberikan penjelasan terhadap proklamasi 17 Agustus 1945. Bahwa pelaksanaan proklamasi menegaskan hak moral dan hak kodrat setiap bangsa tentang kemerdekaan
2. Pembukaan UUD 1945 memberikan penegasan dilaksanakannya proklamasi 17 agustus 1945, bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah diridhoi oleh Tuhan sehingga memproklamasikan kemerdekaannya
3. Pembukaan UUD 1945 memberi pertanggungjawaban terhadap dilaksanakan proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945, bahwa proklamasi diperoleh melalui perjuangan luhur yang selanjutnya akan disusun dalam suatu UUD yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar Pancasila.
c. Pembukaan UUD 1945 memuat sendi-sendi mutlak bagi kehidupan negara
Dalam pembukaan UUD 1945 terkandung sendi-sendi mutlak bagi kehidupan Negara yang meliputi sebagai berikut :
1.       Hakekat dan sifat Negara
2.       Tujuan Negara
3.       Kerakyatan atau demokrasi
4.       Dasar pemerintahan Negara
5.       Bentuk susunan kesatuan
      3. MAKNA  SETIAP  ALINEA  DALAM  PEMBUKAAN  UUD 1945
a.    Alenia pertama
1. Keteguhan bangsa Indonesia membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk
2. Pernyataan subyektif bangsa Indonesia menentang dan menghapus penjajahan di atas dunia
3. Pernyataan obyektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
4. Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa untuk merdeka
b.    Alinea kedua
1. Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan pergerakan di dalam melawan penjajah
2. Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
3. Bahwa kemerdekaan bukan akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
c.                           Alinea ketiga     
3. Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa
4. Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara  material dan spiritual, dan kehidupan di dunia dan diakhirat
5. Pengukuhan pernyataan Kemerdekaan oleh rakyat Indonesia
d.    Alinea keempat
1.  Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia, yaitu
Tujuan Nasional : melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
Tujuan Internasional: ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
2. Kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang disusun dalam suatu UUD
3. Susunan / bentuk negara Indonesia
4. Sistem pemerintahan negara, berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi)
5. Dasar negara Pancasila


PERTEMUAN 5
1. KLASIFIKASI / PERIODISASI KONSTITUSI DI INDONESIA 
PERIODE
NAMA
KONSTITUSI
BENTUK
NEGARA
BENTUK
PEMERINTAHAN
SISTEM
PEMERINTAHAN
18-08-45-14-11-45
UUD 45
Kesatuan
Republik
Presidensil
14-11-45-27-12-49
UUD 45
Kesatuan
Republik
Parlementer
27-12-49-17-08-50
UUD RIS
Serikat
Republik
Parlementer
17-08-50-05-07-59
UUD’s 50
Kesatuan
Republik
Parlementer
05-07-59-Sekarang
UUD 45
Kesatuan
Republik
Presidensil
     2. DASAR PEMIKIRAN YANG MELATARBELAKANGI PERUBAHAN UUD 1945
a. Kekuasaan tertinggi di tangan MPR  yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat                                                                                                     b.Kekuasaan sangat  besar pada Presiden ( kepala Negara,pemerintahan dan legislative )                                                                                                                                                                                               c.Pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir                                                          d.Kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang                                         e.Rumusan UUD 1945 tentng semangat penyelenggara negara  belum cukup didukung konstitusi
       3.TUJUAN DAN JENIS-JENIS PERUBAHAN  UUD 1945
         1. TUJUAN PERUBAHAN UUD 1945
             Tujuan perubahan UUD 1945 adalah untuk menyempurnakan aturan dasar, mengenai:
a.Tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional
b.Jaminan dan pelaksanaan Kedaulatan Rakyat dan partisipasi rakyat sesuai demokrasi
c.Jaminan dan perlindungan Hak Asasi Manusia
d.Penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern  melalui Pembagian kekuasaan yang  tegas,Cheks and balances yang lebih ketat dan transparan serta pembentukan lembaga Negara yang baru untuk mengakomodasi kebutuhan bangsa dan tantangan zaman
e.Jaminan konstitusional dan kewajiban Negara mewujudkan Kesejahteraan Sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa,menegakkan etika,moral dan solidaritas  sesuai harkat dan martabat kemanusiaan
 f.Eksistensi negara  dan perjuangan Negara mewujudkan demokrasi dan negara hokum
g.Hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa
1.    JENIS – JENIS PERUBAHAN UUD 1945
1.                                                                Mengubah rumusan yang telah ada
2.                                                                Membuat rumusan baru sama sekali
3.                                                                Menghapus/Menghilangkan rumusan yang ada
4.                                                                Memindahkan rumusan pasal kedalam rumusan ayat atau sebaliknya

4. KESEPAKATAN  DASAR DALAM  PERUBAHAN UUD 1945
a.    Tidak mengubah Pembukaan UUD NKRI 1945
b.    Tetap memperthankan NKRI
c.     Mempertgas system pemerintahan Presidensil
d.    Penjelasan UUD NKRI Tahun 1945 yang memuat hal-hal normative akan dimasukkan ke dalam pasal UUD 1945
e.    Melakukan perubahan dengan cara adendum artinya perubahan UUD 1945 dilakukan dengan tetap mempertahankannaskah asli UUD 1945 sebagaimana yang terdapat dalam LN Nomor 75 tahun 1959 hasil dekrit presiden 5 juli 1959 dan naskah perubahan UUD 1945 diletakkan melekat pada naskah asli.
       5.HASIL PERUBAHAN TERHADAP UUD NKRI TAHUN 1945
Hasil  perubahan terhadap UUD 1945 dapat dilihat pada table berikut :

UUD  N K R I  TAHUN  1945
NO
PERIODE
BAB
PASAL
AYAT
ATURAN
PERALIHAN
ATURAN TAMBAHAN
SISTIMATIKA
1
Sebelum
perubahan
16
37
49
4 pasal
2 ayat
-Pembukaan
-Batang Tubuih
-Penjelasam
2
Sesudah
perubahan
21
73
170
3 pasal
2 pasal
-Pembukaan
-Pasal-pasal

 6.CONTOH SIKAP POSITIF TERHADAP KONSTITUSI NEGARA
          1. Memahami dan menegakkan dasar Negara dan konstitusi
          2. Mengembangkan pola hidup taat pada aturan yang berlaku, misalnya :
- Ikut dalam kegiatan pemilu jika sudah memenuhi syarat, membayar pajak,ikut kegiatan parpol,menghormati hak asasi orang lain,melestarikan budaya bangsa serta ikut dalam melestarikan lingkungan hidup dll sikap yang mendukung tegaknya konstitusi.

PERTEMUAN 6
  1. PENGERTIAN WARGA NEGARA,KEWARGANEGARAAN DAN   PEWARGANEGARAAN
       Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan
       a.  Warga Negara menurut pasal 1 ayat 1, adalah Warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan     peraturan perundang undangan
       b.  Kewarganegaraan menurut pasal 1 ayat 2 ,adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga   Negara
      c.   Pewarganegaraan menurut pasal 1 ayat 3, adalah Tata cara bagi orang asing untuk memperoleh   kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan
2.DASAR  HUKUM  YANG  MENGATUR  WARGA  NEGARA
a. UUD 1945 pasal 26 aayat 1 ttg siapa yang menjadi warga Negara Indonesia
b. UUD 1945 pasal 27 ayat 1 tta persamaan kedudukan warga Negara dalam bidang hukum
c. UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
d. PP No. 2 Tahun 2007 ttg pedoman pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2006
e. PerMen Hukum dan HAM Nomor M.80-HL.04.01 Tahun 2007 tentang Tata cara pendaftaran, pencatatan dan pemberian fasilitas keimigrasian sebagai warga negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda.
f.  UU yang pernah mengatur Kewarganegaraa Indonesia dan sudah tidak berlaku lagi yaitu:
1.    UU Nomor   3 Tahun 1946
2.    UU Nomor 62 Tahun 1958
3.    UU Nomor   3 Tahun 1976
3.ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN
A.    Asas-asas Umum, meliputi :
1.Asas keturunan atau ius sanguinis (law of the blood), asas menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan dimana tempat mereka dilahirkan.Contoh :Seseorang yang lahir di negara A, yang orang tuanya adalah warga negara B, adalah warganegara B. Asas ini dianut oleh negara RRC dan Indonesia
2.Asas tempat kelahiran atau ius soli (law of the soil), asas yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan.Contoh : Seseorang yang lahir di negara A, adalah warganegara A walaupun orang tuanya adalah warganegara B. Asas ini dianut oleh negara negara Inggris, Mesir, Amerika dan negara Indonesia menganut azas ius soli terbatas
B.  Asas Kewarganegaraan menurut UU Nomor 12 Tahun 2006                                                                            Adapun asas atau dasar yang dipergunakan untuk menentukan kewarganegaraan Indonesia menurut UU. No. 12 Tahun 2006 diantaranya :
1. asas ius sanguinis atau asas keturunan (law of the blood), asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasar tempat kelahiran
2. Asas ius soli atau asas tempat kelahiran (law of the soil) secara terbatas, asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai ketentuan dalam undang-undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal, asas yang menentukan 1 kewarganegaraan setiap orang
4. asas kewarganegaraan ganda terbatas (dwi kewarganegaraan atau bipatride), asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini

C. Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ini diantaranya :
1. Asas kepentingan nasional, asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuan sendiri
2. Asas perlindungan maksimum, asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri
3. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapat perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
4. Asas kebenaran substantif, prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya
5. Asas nondiskriminatif, asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya
7. Asas keterbukaan, asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ikhwal yang berhungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka
8. Asas publisitas, asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh  atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Indonesia agar masyarakat mengetahuinya

4.APATRIDE  DAN  BIPATRIDE
Dalam menentukan status kewarganegaraan  beberapa negara memakai asas ius sanguinis sedangkan dinegara lain menggunakan asas ius soli, perbedaan  asas tersebut  menimbulkan dua akibat n yaitu :
1.    Apatride artinya   seorang  yang  tidak memiliki status kewarganegaraan atau tanpa kewarnegaraan,contohnya :
Seorang Ibu bangsa A, yang negaranya menganut  ius soli, melahirkan anak di negara B yang menganut dasar asas ius sanguinis, maka anak yang dilahirkannya ini bukan warganegara A karena tidak lahir di negara A yang menganut asa ius soli  dan juga bukan warganegara B karena ia bukanlah keturunan bangsa B, oleh karena itu anak baru lahir tersebut akhirnya tidak memiliki kewarganegaraan
2.    Bipatride  artinya seorang  yang mempunyai dua macam kewarganegaraan (kewarganegaraan rangkap atau dwi kewarganegaraan), contohnya :
Seorang keturunan bangsa B yang negaranya menganut asas ius sanguinis melahirkan anak di negara A  yang menganut asas ius soli, oleh karena anak ini keturunan bangsa B maka dia adalah warganegara dari negara B, akan tetapi oleh negara A ia juga dianggap sebagai warganegaranya, karena ia dilahirkan di negara A maka anak yang dilahirkan ini akan memiliki dwi atau dua kewarganegaraan

5.STELSEL  DALAM  MENENTUKAN  STATUS  KEWARGANEGARAAN
Disamping  asas kewarganegaraan Dalam menentukan status kewarganegaraan juga  dipergunakan dua stelsel kewarganegaraan, yaitu :
1.    Stelsel Aktif, seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif  utnuk menjadi warganegara
2.    Stelsel Pasif, seseorang dengan sendirinya menjadi warganegara dari suatu negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu
6.HAK OPSI  DAN HAK  REPUDIASI
Penggunaan stelsel aktif dan stelsel pasif dalam menentukan status kewarganegaraan berakibat timbulnya 2 hak bagi seseorang yaitu :
1.    Hak Opsi yaitu hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan ( dalam stelsek aktif )
2.    Hak Repudiasi yaitu Hak untuk menolak sesuatu kewarganegaraa ( dalam stelsel pasif )

                                                                     PERTEMUA N 7
III. MATERI  PEMBELAJARAN  : 
1.   SYARAT-SYARAT MENJADI WNI MENURUT UU NO. 12 TAHUN 2006
Berdasarkan ketentuan pasal 8 UU nomor 12 tahun 2006 bahwa kewarganegaraan Republik Indonseia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.dengan syarat-syarat sebagaimana yang diatur dalam pasal 9 UU nomor 12 Tahun 2006 sebagai berikut :
1.    Telah berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau sudah kawin
2.    Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah NRI paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3.    Sehat jasmani dan rohani
4.    Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945
5.    Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
6.    Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
7.    Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap
8.    Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Selain syarat-syarat tersebut yang harus dipenuhi orang asing untuk menjadi warganegara Indonesia,maka UU Nomor 12 Tahun 2006 juga menetapkan bahwa orang asing dapat memperoleh kewarganegaraa Indonesia melalui kewarganegaraan Istimewa atau Naturalisasi istimewa sesuai dengan pasal 20  yang berbunyi :
    “ Orang Asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan Negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda “
Orang asing dikatakan berjasa kepada negara RI karena : prestasinya yang luar biasa dibidang kemanusiaan, Ilmu Pengetahuan dan tehnologi, kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia. Sedangkan Orang asing yang diberi kewarganegaraan karena alasan kepentingan negara : yaitu orang asing yang dinilai oleh negara telah dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan untuk meningkatkan kemajuan khususnya di bidang perekonomian Indonesia


2.      CARA  MEMPEROLEH  KEWAGANEGARAAN  RI  MENURUT  UU NO. 12 /2006
1.   Karena Kelahiran
Kewarganegaraa RI diperoleh karena kelahiran berdasarkan keturunan dan kelahiran di dalam wilayah RI. Dasar keturunan ini diambil karena UU menganggap selalu ada hubungan hukum kekeluargaan antara anak dan ibu.dibeberapa Negara antara anak dan ayah hanya ada apabila anak itu lahir dari perkawinan yang sah dengan ibunya. sejalan dengan perkembangan penghargaan emansipasi gender hubungan antara ayah dan anak pun diakui setara dengan hubungan anak dengan ibunya. Dasar kelahiran di dalam wilayah Republik Indonesia menurut Undang-undang ditempuh sebagai dasar-dasar untuk memperoleh kewarganegaraan RI dan dipakai untuk menghindarkan adanya orang tanpa kewarganegaraan yang lahir diwilayah RI.
2.    Karena Pengangkatan
Pengangkatan yang dimaksud adalah pengangkatan anak atau adopsi.Apabila ada anak orang asing yang diadopsi oleh orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia,maka anak tersebut akan menjadi Warga Negara Indonesia,demikian sebaliknya.Adopsi sebaiknya dilaksankan apabila anak tersebut masih berusia dibawa 5 tahun, sebagaimana disebutkan dalam :
a.    Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2006 dengan rumusan sbb :
Anak warga Negara asing yang belum berusia 5 ( lima Tahun ) yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga Negara Indonesia memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia “
b.  pasal 5 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2006 dengan rumusan sbb:
“ Anak warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 ( lima ) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga Negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia “
Konsekuensi dari ketentuan tersebut adalah bahwa anak tersebut akan menajdi Bipatride atau memiliki kewarganegaraan rangkap atau ganda .dan solusinya telah diatur dalam pasal 6 ayat 1 UU No.12 Tahun 2006 dengan rumusan sebagai berikut :
“ Dalam hal status kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c,d,h,l dan pasal 5 berakibat anak kewarganegaraa ganda,setelah berusia 18 tahun ( delapan belas ) atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan “. Tindak lanjut dari ketentuan pasal 6 ayat 1 ini diatur selanjutnya dalam pasal 6 ayat 2 dan 3.
3.    Karena Pewarganegaraan atau Naturalisasi.
  Naturalisasi atau pewarganegaraa adalah suatu cara orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu Negara.Jika dipandang dari segi Hukum maka Naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang menyebabkan seseoranmg memperoleh kewarganegaraan suatu Negara tertentu.Dalam prakteknya Naturalisasi dapat diberikan karena yang bersangkutan mengajukan permohonan dan karena diberikan dengan alas an kepentingan Negara atau yang bersangkutan telah berjasa pada Negara tersebut.
4.    Karena Pernyataan
Seseorang yang mendapatkan kewarganegaraan RI dengan melakukan pernyataan antara lain
a.    Warga Negara asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia
b.    Seseorang yang telah berumur 18 tahun dan tidak turut dengan ayah dan ibunya,dapat menyatakan kehendaknya ke pengadilan negeri untuk memperoleh kewarganegaraan RI
c.     Seorang Asing yang sebelum berlakunya UU No.62/1958 pernah masuk dalam ketentaraan RI dan memenuhi syarat-syarat Menteri Pertahanan ,memperoleh kewarganegaraan RI jika ia menyatakan keinginan untuk itu.
5.    Karena Turut Ayah dan Ibu.
Pada umunya setiap anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sebelum memperoleh kewarganegaraan RI turut memperoleh kewarganegaraan RI setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia, demikian juga kewarganegaraan RI yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin. Pernyataan ini didasarkan pada pasal 21 ayat 1 dengan rumusan sebagai berikut :
“Anak yang belum berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin,berda dan bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia,dari ayah dan ibu yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia “

3.      WARGA NEGARA INDONESIA MENURUT  UU NOMOR 12 TAHUN 2006.
Yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia menurut Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraa adalah sebagai berikut :

1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU  ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara RI dan  ibu W N A
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu   Warga Negara Indonesia.
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai  KN
    atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
7. Anak yang lahir di luar perkaiwnan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah
    WNI sbg anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tsb berusia 18 thn / belum kawin.
 9.Anak yang lahir di wilayah NRI  yang pada waktu lahir tidak jelas status KN  ayah dan ibunya.
10.Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah NRI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
11.Anak yang lahir di wil. NRI bila ayah dan ibunya tidak mempunyai KN / tdk diketahui keberadaannya.
12.Anak yang dilahirkan di luar wilayah N RI dari seorang ayah dan ibu W N I yang karena ketentuan dari negara tempat anak  dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13.Anak dari seorang ayah atau ibu yang tidak dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

4.      KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN  RI  MENURUT  UU NO. 12/ 2006
Berdasarkan pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006,bahwa  Warga Negara Indonesia kehilangan Kewarganegaraannya jika yang bersangkutan ::
1.    Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
2.    Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
3.    Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dinyatakan hilang Kewarganegaraan RI tidak menjadi/tanpa kewarganegaraan
4.    Masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari Presiden
5.    Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI
6.    Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
7.    Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
8.    Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
9.    Bertempat tinggal diluar wilayah negara RI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI  sebelum jangka waktu 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan, padahal Perwakilan RI telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.



PERTEMUAN 8
  III. MATERI  PEMBELAJARAN   :
A.    MAKNA  PERSAMAAN  KEDUDUKAN  WARGA  NEGARA
Makna ”Persamaan” kedudukan warga negara, merupakan sikap yang mengedepankan nilai-nilai saling menghormati dan menghargai hak danh kewajiban antar sesama tanpa diskriminasi. Agar terwujud Satu kehidupan Yang rukun, Saling bekerja Sama sehingga Tercapai rasa Ketentraman Dan kedamaian..
2.   LANDASAN YANG MENJAMIN PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT,BERBANGSA DAN BERNEGARA
1.   Pembukaan UUD 1945, Pada alinea 1, bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa ......
2.    Pancasila, sebagai jiwa, kepribadian, pandangan hidup dan dasar negara                                                              3.   UUD 1945 (Pasal 27 s.d. 34)
Dalam Peraturan Perundangan (Undang-Undang ) sbb:
1.       UU No. 40 Tahun 1999, mengeluarkan pikiran & tulisan melalui “Pers”.
2.       UU No. 3  Tahun 2002, membela negara melalui “Pertahanan Negara”.
3.       UU No. 31 Tahun 2002, mendirikan “Partai Politik”,
4.       UU No. 4  Tahun 2004, hak praduga tak bersalah melalui “Kekuasaan Kehakiman”.
5.       UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
6.       UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan
7.       UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
8.       UU No.9  Tahun 1998 ttg kemerdekaan mengemukakan pendapat dimuka umum
9.       UU No.20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional
10.    Dll .


3.      ASPEK-ASPEK PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA  DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT,BERBANGSA DAN BERNEGARA
 1. Aspek kehidupan Ideologi: yaitu terkai dengan dasar negara/ideologi negara Indonesia yaitu          Pancasila. Setiap warga negar berkewajiban untuk mendukung dan meyakini kebenaran serta   mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara
 2. Aspek kehidupan Politik                                                                                                                                                        Aspek persamaan dibidang politik dapat diwujudkan dalam bentuk sbb :                                                               -Hak mengeluarkan pikiran atau pendapat baik lisan maupun tulisan
-Hak untuk berserikat,mendirikan organisasi kemasyarakatan dan partai politik.
-Hak untuk dipilih dalam pemilu misalnya menjadi wakil rakyat. di DPR,DPRD, DPD
-Hak untuk memilih dalam pemilu mis.memilih Presiden dan wapres atau memilih anggota DPR,  DPRD atau anggota DPD dsb.
 3. Aspek kehidupan Ekonomi
Persamaan kedudukan d
alam aspek  ekonomi dimaksudkan untuk menciptakan system ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan bersaing sehat efisien, produktif, berdaya saing serta mengembangkan kehidupan yang layak bagi anggota masyarakat.misalnya hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan termasuk membayar pajak.persamaan dalam aspek ekonomi telah diatur dalam pasal 33 UUD 1945 dengan rumusan sbb:                                                                                                                                 a.Perekonomian disusun sbg usaha brsm berdasarkan ats asas kekeluargaan.
b.Cabang2 produksiyg penting bagi negara dan menguasai
  hajat hidup orang banyak     dikuasai olh negara.
c.Bumi,air dan kekayaan alam yg terkandung di dlmnya dikuasai olh negara dan dipergunakan utk sebesar-besarnya utk kemakmuran rakyat.
d.Perekonomian Nasional diselenggarakan berdasar ats demokrasi ekonomi dgn prinsip kebersamaan,efisiensi,berkeadilan,berkelanjutan,berwawasan lingkungan,kemandiriran,serta dgn mnjg keseimbangan,kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
4. Aspek kehidupan beragama                                                                                                                      persamaan dalam aspek kehidupan beragama dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan beragama yang serasi,selaras dan seimbang diantara umat beragama yang berbeda-beda dalam suasana toleransi dan penuh kerukunan sehingga semakin memperkuat integrasi dan integritas bangsa. Persamaan dalam aspek kehidupan beragama telah diatur dalam UUD 1945 pasal  29.
5. Aspek dalam Bidang Hukum
Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa negara menjamin warga negaranya tanpa membedakan ras, agama,gender, golongan, budaya dan s
tatus social,hal itu dimaksudkan  untuk menciptakan sadar hukum disemua lapisan masyarakat, sistem tatanan hukum yang baik dan benar serta proses peradilan yang adil, efektif, efisien dan menghargai HAM. misal :                            a. Hak Warga Negara untuk mendapatkan pelayanan public tanpa diskriminasi                                                                      b. Hak Warga Negara untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan hokum,seperti :                                                             - Setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan pengadilan yang mempunyai             ` kekuatan hokum tetap atau asas praduga tak bersalah                                                                                                - Setiap orang yang menjadi terdakwa berhak mendapatkan bantuan hokum                                               - Setiap warga Negara berhak mengajukan banding, kasasi maupun grasi.
6. Aspek kehidupan  Sosial – Budaya                                                                                                                                     Dlm UUD 1945 dinyatakan secara tersirat dan tersurat persamaan kedudukan warga negara dlm kehidupan sosial budaya,misalnya:
a.Setiap oarang berhak utk hidup,serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
(28A)
b.Fakir miskin dan an
ak terlantar dipelihara oleh Negara.( pasal 34 )
c.Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
yang bermutu.( pasal 31 )
d.Negara menghormati dan memelihara b
ahasa daerah sebagai kekayan budaya nasional. e.memperoleh pelayanan kesehatan, hak mengembangkan diri serta  melihara tatanan social
7. Aspek dalam Bidang Pertahanan Keamanan
   Dalam aspek pertahanan dan keamanan telah diatur dalam UUD 1945 pada pasal :                                                             a. 27 ayat 3, yang berbunyi “ Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam              upaya  pembelaan Negara “                                                                                                                                           b.30 ayat 1 yang berbunyi “ Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara “.Hal tersebut dimaksudkan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib membela Negara karena pada hakekatnya bahaya yang mengancam Negara menjadi ancaman pula terhadap seluruh warga Negara.secara lebih rinci dapat dilihat dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara,yang menyebutkan bahwa bela Negara dapat berbentuk pendidikan kewarganegaraan,pelatihan dasar kemiliteran,pengabdian sebagai TNI/polri, pengabdian sesuai dengan profesi,menjadi sukarelawan di daerah konflik atau bencana,ikut pendidikan dasar bela Negara dll.
4.       CONTOH  PERILAKU  YANG  MENAMPILKAN  PERSAMAAN  KEDUDUKAN  WARGA  NEGARA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT,BERBANGSA DAN BERNEGARA.
      Prinsip persamaan kedudukan warga negara dapat diwujutkan dalam berbagai bentuk sikap    dan perbuatan sehari-hari. Dalam mewujutkannya kita hendaknya berpedoman pada hal-hal sebagai berikut :
1)  Budaya bangsa atau budaya pancasila.,2)  UU yang berlaku.3)  Peraturan yang berlaku.4)  Norma-norma yang berlaku.5)  Kebebasan yang bertanggung jawab
Kita menyadari bahwa hidup dengan berlandaskan prinsip persamaan kedudukan bukanlah hal yang mudah. Ada saatnya kita gagal menerapkan hal tersebut, salah satu hambatan yang perlu kita sikapi adalah masih kuatnya mental feodal yang ada dalam masyarakat kita. Mental seperti itu terutama tampak pada sikap dan perilaku yang cenderung memuja status sosial secara berlebihan. Upaya memerangi hal itu tidaklah mudah. Diperlukan kesadaran dan kesediaan untuk tidak bersikap dan memperlakukan orang lain berdasarkan kesan terhadap penampilan fisik, tetapi sebagai pribadi yang patut dihormati dan dikasihi.misalnya:
1.Dalam bergaul janganlah membedakan status sosial ekonomi seseorang.
2.Selalu bersikap dan berperilaku yang wajar kepada orang lain.
      3.Dalam membantu orang yang terkena musibah janganlah memandang ras, agama, suku,   etnik, golongan, gender.
      4.Selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Dan lain-lain.
              5.Terapkan sikap selalu Menjaga Keutuhan Bangsa  yang majemuk                                                                                                     6. Hilangkan tindakan yang terlalu mengagung-agungkan ras dan agama  serta status sosial                                                       7.Jauhkan Diri dari tindakan Diskriminasi agama dan ras.

Pertemuan 9
1. PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA  NEGARA TANPA  MEMBEDAKAN  RAS, AGAMA, GENDER, GOLONGAN, BUDAYA  DAN  SUKU
Hak asasi manusia menurut pandangan Agama tidak saja ketika manusia lahir didunia,tetapi sejak manusia berada dalam kandungan hak tersebut telah dimiliki tanpa membedakan ras,agama,gender,golongan, budaya  maupun suku,itulah yang dinamakan persamaan kedudukan warga Negara tanpa memandang perbedaan.   Pengakuan bahwa manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa memiliki kesamaan :
1.    kesamaan harkat, derajat,  martabat sebagai mahluk Tuhan berbekal kemampuan kodrat serta hak dan kewajiban             
2.    kesamaan kewenangan dan kekuasaan dasar yang melekat pada dirinya
3.    kesamaan keharusan untuk melakukan sesuatu berdasarkan norma tertentu (norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum)
Setiap warganegara memiliki persamaan harkat, derajat, martabat, persamaan hak, persamaan kewajiban, serta setiap warganegara dijamin hak-haknya yang menyangkut hubungan dengan Tuhan, dengan sesama warganegara, dengan masyarakat, bangsa dan negara dan menyangkut juga hak kemerdekaan mengemukakan pendapat, dan mencapai kehidupan yang layak sesuai dengan hak azasi manusia.pengakuan persamaan harkat, derajat dan martabat setiap warganegara hendaknya dapat diwujudkan secara selaras, serasi dan seimbang, dalam hubungan yang demikian tidak akan terjadi sikap kesewenang-wenangan  terhadap sesama manusia, bersikap selalu mengembangkan tenggang rasa, berani membela kebenaran dan keadilan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusia
2.    CIRI-CIRI RAS, AGAMA,GENDER,GOLONGAN,BUDAYA,SUKU
A. Ras
      Adalah pembedaan manusia berdasarkan pada ciri-ciri fisik. Seperti warna kulit, rambut, raut muka, dan ciri-ciri fisik yang lainnya. DiIndonesia terdapat berbagai ras seperti ras melayu mongoloid yang berada di kawasan indonesia barat hingga perbatasan pulau sulawesi, ras negroid yang hidup dikawasan Indonesia tenggara dan timur.
B. Agama
      Adalah ajaran yang terutama didasarkan antara hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, dengan sesamanya, dan dengan alam sekitarnya berdasarkan suatu kitab suci. Dewasa ini agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia adalah agama Islam, agama Kristen, agama Katolik, agama Budha, agama Hindhu, dan agama Konghuchu. Selain itu juga masih diakuinya adanya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Masa Esa. Namun semuanya itu memiliki kedudukan yang sama.
C. Gender
      Adalah pembedaan manusia berdasarkan pada jenis kelamin yang disebut dengan pria dan wanita. DiIndonesia juga terdapat pria dan wanita yang tinggal didalamnya. Antara pria dan wanita oleh negara Indonesia dipandang memiliki kedudukan dan derajat yang sama, maka tidak ada yang dipandang lebih rendah ataupun lebih tinggi.  
D. Golongan
      Adalah kelompok-kelompok yang ada didalam masyarakat yang didasarkan pada kesamaan kepentingan maupun tujuan. Dalam masyarakat Indonesia juga banyak kita temui adanya kelompok-kelompok dalam masyarakat seperti Kelompok pemuda, remaja, kelompok profesi dll. Namun semuanya itu diberlakukan sama sebagai warga negara karena merupakan komponen bangsa Indonesia.
E. Budaya
      Adalah merupakan suatu hasil karya dari akal dan fikiran manusia. Setiap suku memiliki budaya sendiri-sendiri karena diIndonesia ini dihuni oleh berbagai macam suku maka budayanya juga beraneka ragam.keaneka ragaman budaya yang ada dalam masyarakat merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang harus dijaga dan dilestarikan.
F. Suku
      Adalah kelompok manusia yang terikat oleh kesadaran dan jati diri mereka akan kesatuan kebudayaan mereka, sehingga kesatuan budaya tidak ditentukan oleh orang luar melainkan oleh warga kebudayaan yang bersangkutan. Indonesia memiliki banyak suku dengan perbedaan kebudayaan yang tercermin pada pola dan gaya hidup mereka. Seperti suku jawa, dayak, minang, batak dll.
     Keaneka ragaman yang ada dalam masyarakat Indonesia tersebut harus dipandang dan diberlakukan yang sama sebagai warga negara Indonesia.
3.    SIKAP MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKANJ WARGA NEGARA TANPA   MEMBEDAKAN RAS, AGAMA,GENDER,GOLONGAN,BUDAYADAN SUKU
Sikap Menghargai persamaan kedudukan dpt diartikan sebagai sikap menghormati dan memberikan kesempatan kpd semua warga negara utk mengembangkan potensinya dan berperan aktif dlm kehidupan bermasyarakay,berbangsa dan bernegara tanpa membeda-bedakan suku,ras,agama,gender,golongan dan budaya.
Dlm kehidupan bermasyarakat kedudukan setiap warga negara adlh sama,yaitu menajdi anggota masyarakat yg memiliki hak dan kewajiban yg sama tanpa harus dibeda-bedakan.
Setiap warganegara hendaknya bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mencintai sesama manusia, memelihara hak hidup, hak kemerdekaan, hak memiliki sesuatu, mematuhi dan melaksanakan hukum yang berlaku, setia terhadap bangsa dan negara Indonesia, membela kebenaran dan keadilan, membina persatuan dan kesatuan bangsa. Semuanya itu dimiliki oleh setiap warganegara Indonesia yang memiliki persamaan kedudukan, hak dan kewajiban tanpa membedakan suku, agama, ras, antar golongan dan gender (jenis kelamin)
Prinsip persamaan akan terwujud apabila setiap warga Negara menerapkan sikap demokratis baik di lingkungan keluarga,sekolah,masyarakat maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.sikap demokratis tersebut tercermin dalam dalam perilaku sbb:
a.       Saling menghormati terhadap perbedaan-perbedaan yang ada
b.       Tenggang rasa terhadap kesulitan orang lain
c.        Disiplin(konsisten ),adil,jujur,ikhlas,dan menghormati hak milik orang lain
d.       Tidak bersikap diskriminatif atas suku,Ras,Agama,Golongan,dan genderataqu jenis kelamin       serta selalu mengutamakan kepentingan umum

4.    UPAYA-UPAYA  DALAN MEWUJUDKAN SIKAP MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA                                                                                 
a.       Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitas
b.       Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membedakan SARA, gender dan budaya.
c.        Produk hukum atau peraturan perundang - undangan harus menjamin persamaan kedudukan warga Negara
d.       Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan SARA dan gender.
PERTEMUAN 10
1.                    PENGERTIAN  SISTEM  POLITIK
Sistem politik terdiri atas 2 kata yaitu “system “ dan “politik “, Sistem merupakan satu kesatuan dari bagian-bagian yang satu sama lain saling bergantung atau saling mempengaruhi dalam mencapai suatu tujuan bersama, sedangkan  Politik adalah macam-macam kegiatandalam suatu negarayang menyangkut proses menentukandan sekaligus melaksanakan tjuan-tujaun yang telah dipilihnya. Jadi system politik menurut  kamus umum bahasa Indonesia adalah perangkat yang terdiri dari beberapa unsur yang tersusun secara teratur dan saling berkaitan,sehingga membentuk suatu totalitas dengan berpandangan pada teori,asas,dan sebagainya untuk mengetahui,mempelajari,melaksanakan dan mengatur jalannya sistem ketatanegaraan pada pemerintahan dengan menggunakan metode,siasat dan sebagainya agar dapat menghadapi atau menangani suatu masalah secara tepat sesuai ketentuan dan kebijaksanaan.
Sistem Politik merupakan sebuah rangkaian kegiatan atau proses yang Inputnya adalah aspirasi masyarakat berupa Tuntutan,Dukungan dan sikap tidak peduli (apatis ) dan Prosesnya berupan serangkaian tindakan pengambilan keputusan baik oleh lembaga legislative,eksekutif maupun yudikatif dalam rangka memenuhi atau menolak aspirasi masyarakat,sementara Outputnya adalah kebijakan-kebijakan public yang  yang berisi pemenuhan aspirasi masyarakat, sedangkan Umpan Baliknya berupa  berbagai sikap masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
Berikut pengertian sisterm politik menurut para ahli politik sbb:
·   Robert  Dahl, mengatakan, sistem politik adalah merupakan pola yang tetap dari hubungan antar manusia serta melibatkan sesuatu yang luas dan berarti tentang  kekuasaan, aturan dan kewenangan
·   Gabriel  Almond. Mengatakan,  sistem politik adalah sistem interaksi dalam masyarakat merdeka, yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi
·   David Easton . Mengatakan, sistem politik adalah suatu interaksi yang diabstraksikan dari seluruh tingkah laku sosial sehingga nilai-nilai dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat
·   Rusandi Sumintapura, berpendapat bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukkan suatu proses yang langgeng
·   Sukarna, berpendapat bahwa sistem politik adalah suatu tata cara untuk mengatur atau mengolah bagaimana memperoleh kekuasaan di dalam negara, mengatur hubungan pemerintah dan rakyat atau sebaliknya, mengatur hubungan negara dengan negara, atau dengan rakyatnya.

2.    CIRI-CIRI  SISTEM  POLITIK
Menurut Almond dalam bukunya yang berjudul “The Politics of Developing Areas “ system politik mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1.    Semua system politik termasuk yang paling sederhana mempunyai kebudayaan politik.
      Dalam pengertian bahwa masyarakat yang paling sederhana pun mempunyai tipe struktur politik yang terdapat dalam masyarakat yang paling kompleks sekali pun.
2.    Semua system politik menjalankan fungsi-fungsi yang sama walaupun tingkatannya berbeda-beda yang ditimbulkan karena perbedaan struktur.tergantung sering tidaknya dilaksanakan dan bagimana gaya pelaksanaannya
3.Semua struktur politik walaupun dispesifikasikan dengan bergbagai unsure baik pada masyarakat Primitf maupun pada masyarakat modern,melekasanakan banyak fungsi,oleh karena itu, system politik dapat dibandingkan sesuai dengan tingkat kehususan tugas.
4.Semua system politik adalah system campuran dalam pengertian kebudayaan.secara rasional tidak ada struktur dan kebudayaan yang semuanya modern atau semuanya primitif melainkan dalam pengertian tradional, semuanya adalah campuran antara unsure modern dan tradisional.

3. FUNGSI  UTAMA  SISTEM  POLITIK
Secara umum terdapat 2 fungsi utama system politik yaitu :
1.    Perumusan kepentingan Rakyat
2.    Pemilihan Kepemimpinan atau Pejabat pembuat keputusan

4.  MACAM – MACAM  SISTEM  POLITIK
1. Almond dan Powell, membagi 3 macam sistem politik , sebagai berikut :
a.     Sistem-sistem premitif yang intermittent (bekerja dengan sebentar-sebentar istirahat). Sistem politik ini sangat kecil kemungkinannya untuk mengubah peranannya menjadi terspesialisasi atau lebih otonom. Sistem ini lebih mencerminkan suatu kebudayaan yang samar-samar dan bersifat keagamaan
                  b.       Sistem-sistem tradisional, dengan struktur-struktur bersifat pemerintahan politik yang berbeda-beda dan suatu kebudayaan “subyek”
                  c.       Sistem-sistem modern, dimana struktur-struktur politik yang berbeda-beda (partai-partai politik, kelompok-kelompok kepentingan dan media massa) berkembang dan mencerminkan kegiatan budaya politik partisipan
2.   Alfian mengklasifikasikan sistem politik menjadi 4 macam, yakni :
     a.   Sistem politik otoriter/totaliter
Dalam system politik otoriter Negara biasanya dibawah seorang penguasa dan partai tunggal yang menguasai setiap aspek kehidupan,seperti yang pernah terjadi di Jerman bawah kekuasaan Adolf Hitler ,Napoleon Bonafarta di Prancis,Mossolini di Italia dan Suharto di Indonesia dll.
   b.   Sistem politik anarki
Sistem dimana kordinasi dan pengelolaan tanpa aturan birokrasi yang didefenisikan secara luas sebagai pihak yang superior dalam bidang ekonomi,politik,dan administrative baik ranah public maupun privat
c.       Sistem politik demokrasi
Sistem demokrasi dapat diukur antara lain dari peranan dan standar penampilan politiknya yang meliputi :1. partisipasi warga Negara dalam pemilihan,2.Stabilitas Pemerintahan dan 3.Terjaminnya Tata Tertib Masyarakat
      d.  sistem politik demokrasi dalam transisi
Dalam system ini terjadi perubahan system politik suatu Negara dari satu system yang otoriter atau lainnya menuju system demokrasi  yang ditandai dengan cirri-ciri sbb:1.berakhirnya sebuah rezim otoriter,2.dibangunnya sebuah rezim demokrasi dan 3.Pengkonsolidasian rezim demokrasi


PERTEMUAN 11
3.    SUPRASTRUKTUR POLITIK  INDONESIA
Suprastruktur politik yaitu : Kehidupan politik pemerintahan yang berkaitan dengan kehidupan lembaga-lembaga negara, fungsi dan wewenang serta hubungan kewenangan antar lembaga negara yang ada.
Suprastruktur politik dapat pula disebut sebagai kelompok orang yang jumlah anggotanya hanya sedikit yang terdiri atas tokoh/elit politik tetapi memegang kekuasaan pemerintahan Negara sehingga merupakan mesin politik resmi dari suatu Negara yang merupakan penggerak politik formal.
Suprastruktur politik Indonesia sebagai berikut :
Yang termasuk Sufra Struktur Politik adalah MPR, DPR, DPD  (Lembaga Legeslatif), Presiden dan Wakil Presiden (Lembaga Ekskutif), MA, MK, KY (Lembaga Yudikatif) dan BPK (lembaga Eksaminatif ). Dari semua lembaga negara yang termasuk Sufra Struktur Politik hasil pemilu hanyalah DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan MPR baru terbentuk setelah pembentukan DPR dan DPD karena keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. Sedangkan lembaga Yudikatif dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru terbentuk setelah terbentuknya  Legeslatif dan Ekskutif setelah diadakan  Fit and Prover Test.
4.    CARA BERPOLITIK MELALUI SUPRASTRUKTUR POLITIK ATAU LEMBAGA FORMAL NEGARA
Cara berpolitik tiap negara berbeda satu sama lain. Perbedaan tersebut dapat disebabkan oleh adanya perbedaan kultur atau budaya serta tingkat peradaban.Semakin tinggi kultur politik suatu negara, semakin tinggi pula cara-cara berpolitik warga negaranya.Tingginya kultur dan peradaban berpolitik suatu negara tentulah melalui proses yang panjang. Suprastruktur politik Indonesia terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dan eksaminatif. berikut penjelasannya;Dari sisi lembaga eksekutif, UUD 1945 hasil amandemen semakin menegaskan bahwa sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial dengan menetapkan ketentuan bahwa presiden dan wakil presiden di pilih langsung oleh rakyat melalui pemilu, tidak lagi dipilih oleh MPR. Sesuai dengan kondisi tersebut, presiden tidak bertanggung jawab secara politis kepada MPR, tidak juga kepada DPR karena kedudukannya yang sejajar. Namun presiden memiliki pertanggungjawaban hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan dan tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Mekanisme melalui sebuah proses impeachment yang di awali oleh peran DPR untuk menilai apakah benar telah terjadi pelanggaran hukum oleh presiden RI, begitu pula dengan lembaga eksekutif di daerah. Gubernur dan Bupati / Walikota dipilih langsung oleh rakyat melalui mekanisme pilkada. Dengan demikian cara berpolitik pada lembaga eksekutif pada dasarnya sangat menjujung tinggi asas demokrasi, dengan melibatkan peranserta rakyat dan DPR dalam proses pengambilan keputusan dan kebijakanDari sisi lembaga legislatif, terjadi penataan kelembagaan yang ditandai dengan reposisi dan penegasan DPR sebagai pemegang

kekuasaan membentuk Undang-undang serta terbentuknya lembaga baru yaitu Dewan Perwakilan Daerah, yang keanggotaannya dipilih langsung oleh rakyat. Tidak ada lagi anggota yang di angkat. Dengan tidak adanya anggota dewan yang diangkat, hal itu menunjukkan kematangan bangsa indonesia dalam proses berdemokrasi.Pada sisi kekuasaan yudikatif UUD 1945 dan perubahannya menetapkan 3 lembaga yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan yudikatif, yaitu mahkamah agung, mahkamah konstitusi dan komisi yudisial.Mahkamah agung merupakan lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilanMahkamah konstitusi merupakan lembaga yang keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the konstitution). Mahkamah konstitusi mempunyai kewenagan menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu, dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenagnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain. komisi yudisial mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta menjaga perilaku hakim. Dengan demikian kekuasaan lembaga yudikatif mengedepankan asas kejujuran, keterbukaan dan profesionalisme.

5.       INFRASTRUKTUR  POLITIK  DI INDONESIA
Pengertian Infrastruktur politik adalah suasana kehidupan politik rakyat yang berhubungan dengan kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan.dalam kegiatannya dapat ,mempengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kebijakan lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi dan kekuasaannya masing-masing.
Yang termasuk Infrastruktur politik adalah sbb:
1.       Partai Politik
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa da negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(psl 1(1) UU No.2/2011 )
Tujuan Partai Politik  sebagaimana diatur  dalam pasal 10 UU No. 2/2008 sbb:
Tujuan umum Partai Politik adalah :
a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam  Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan khusus Partai Politik adalah :
a.meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan    kegiatan politik dan pemerintahan;
b.memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara;
c. membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
Fungsi Partai politik  diatur dalam pasal 11 UU No.2 tahun 2008 sbb:                        Partai Politik berfungsi sebagai sarana :                                                                                   a.pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;           b.penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan  bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat; c.penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;                                                                                                                                                             d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan                                                                                                  e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi  dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Selain fungsi partai politik yang diatur dalam UU No.2 tahun 2008 tentang partai politik juga terdapat  5 fungsi dasar partaipolitik yaitu sbb:
1.       Fungsi Artikulasi Kepentingan,Artinya suatu proses masuknya berbagai kebutuhan,tuntutan dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompokdalam lembaga legislative agar kepentingan,tuntutan dan kebutuhan kelompoknyadapat terwakili dan terlindungidalam pembuatan kebijakan publik. Bentuk artikulasi yang paling umum pada semua system adalah pengajuan permohonansecara individual kepada para anggota dewan (legislative),kepala daerah,kepala desa dan stafnya.
2.       Fungsi Agregasi Kepentingan,Artinya cara tuntutan –tuntutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang berbeda digabungkan menjadi alternative-alternatif pembuatan kebijakan public.Agregasi berlangsung dalam diskusi lembaga legislative.
3.       Fungsi Sosialisasi Politik
Artinya merupakan suatu cara untuk meperkenalkan nilai-nilai politik,sikap-sikap dan etika politik yang berlaku atau yang dianut oleh suatu Negara atau melaksdanakan pendidikan politik untuki menumbuhka dan mengembangkan kesadaran atashak dan kewajiban politik rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
4.       Fungsi rekrutmen Politik
Artinya suatu proses seleksi untuk merekrut anggota-anggota kelompok guna mewakili kelompoknya dalam jabatan administrative dan politik
5.       Fungsi Komunikasi Politik
Merupakan salah satu fungsi yang dijalankan oleh partai politik dengan segala struktur yang tersedia yaitu mengadakan komunikasi informasi,isu dan gagasan politik.dalamhal ini partai politik menjalankan fungsi sebagai alat yang mengkominikasikan pandangan dan prinsip-prinsip partai,program kerja partai,dan gagasan partai agar anggota dapat mengetahui sehingga tercipta ikatan moral pada partainya.
2.       Kelompok Kepentingan
Kelompok kepentingan merupakan kelompok yang berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik, kelompok ini tidak berusaha menguasai pengelolaan pemerintahan secara langsung. Masyarakat bergabung untuk kepentingan dan keuntungan warganya. Kelompok ini tempat menampung saran, kritik, dan tuntutan kepentingan bagi anggota masyarakat, serta menyampaikannya kepada sistem politik  yang ada. Kelompok ini penting bagi anggota masyarakat.
Jenis-jenis kelompok kepentingan menurut  Gabriel A. Almond sbb:
a.       Kelompok Anomik, yaitu Merupakan kelompok yang terbentuk dari unsur-unsur masyarakat secara sepontan dan seketika akibat suatu isu kebijakan pemerintah,agama,politik dll.misalnya demonstrasi mahasiswa,buruh dll
b.       Kelompok Non-Asosiasional,yaitu Merupakan kelompok yang berasal dari unsur keluarga dan keturunan atau etnik,regional,status dan kelas yang berdasarkankepentingannya berdasarkan situasi,misalnya etnik tionghoa
c.       Kelompok Institusional,yaitu Merupakan kelompok yang bersifat formal dan memiliki fungsi-fungsi politik atau social,mereka dapat menyatakan kepentingan maupun mewakili kelompok lain dalam masyarakat. Misalnya PGRI, IDI, dan organisasi seprofesinya
d.       Kelompok Assosiasional,yaitu  Merupakan kelompok yang menyatakan kepentingan secara khusus,memakai tenaga professional,dan memilki prosedur yang teratur untuk merumuskan kepentingan, misalnya NU, Muhamadiyah, Kadin, SPSI, dll
3.       Kelompok Penekan
Menurut Stuar Gerry Brown, bahwa kelompok penekan merupakan kelompok yuang dapat mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijakan  pemerintah melalui persuasi, propaganda atau cara-cara lain yang dipandang lebih efektif. Atau merupakan Salah satu institusi politik yang dapat dipergunakan oleh rakyat untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir adalah untuk mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijakan pemerintah.
Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu :
a. Lembaaga Swadaya Masyarakat (LSM),
b. Organisasi-organisasi sosial keagamaan,
c. Organisasi Kepemudaan,
d. Organisasi Lingkungan Hidup,
e. Organisasi Pembela Hukum dan HAM, serta
f. Yayasan atau Badan Hukum lainnya
4.       Media Komunikasi Politik
Media komunikasi politik adalah salah satu instrumen politik yang berfungsi menyampaikan informasi dan persuasi mengenai politik baik dari pemerintah kepada masyarakat maupun sebaliknya.  Komunikasi politik yaitu menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat baik pikiran intragolongan, institusi, asosiasi ataupun sector kehidupan politik masyarakat dengan sektor pemerintah.Kelompok infrastruktur politik ini, secara nyata menggerakkan sistem, memberikan input, terlibat dalam proses politik, memberikan pendidikan politik, melekukan sosialisasi politik, menyeleksi kepemimpinan, menyelesaikan sengketa politik, yang terjadi diantara berbagai pihak baik di dalam maupun di luar. Serta mempunyai daya ikat baik secara ke dalam maupun keluar.Alat komunikasi dapat mendukung terciptanya suasana politik rakyat karena alat komunikasi tersebut merupakan sarana perhubungan dan pemersatu bagi masing-masing golongan, terutama golongan politik. Alat komunikasi tersebut berfungsi sebagai alat penyebarluasan konsep-konsep, ajaran-ajaran, doktrin-doktrin, ideologi-ideologi politik tertentu, dasn program-program kerja golongan kepada seluruh anggota dan simpatisanny.
5.       Tokoh politik
Tokoh politik adalah orang-orang yang lalu lalang dan menjadi pusat perhatian, atau yang bekerja dan berkecimpung dalam dinamika politik, dan eksis di kalangan masyarakat, berperan penting dalam mengambil keputusan yang berpengaruh dalam suatu wilayah.Pengangkatan tokoh politik merupakan proses transformasi seleksi terhadap anggota masyarakat dari berbagai sub-kultur dan kualifikasi tertentu yang kemudian memperkenalkan mereka pada peranan khusus dalam sistem politik.
Pengangkatan tokoh politik akan berakibat terjadinya pergeseran sektor infrastruktur politik, organisasi, asosiasi, kelompok kepentingan serta derajat politisasi dan partisipasi masyarakat.
Menurut Letser G. Seligman, proses pengangkatan tokoh politik  berkaitan dengan  aspek, yaitu :
a. Legitimasi elit politik,b. Masalah kekuasaan,c. Representativitas elit politik, dan
d. Hubungan antara pengangkatan tokoh-tokoh politik dengan perubahan politik.
6.       HUBUNGAN  INFRASTRUKTUR  POLITK  DENGAN  SUPRASTRUKTUR  POLITIK
Antara bagian-bagian Suprastruktur politik dengan unsure-unsur infrastruktur politik  terdapat suatu hubungan yang saling mempengaruhi sehingga menimbulkan suasana kehidupan politik yang serasi Infrastruktur politik sering disebut sebagai bangunan bawah politik atau politik informal karena dalam system politik Negara kekuatan politik ini tidak secara langsung menjadi pengambil kebijakan akan tetapi keinginan,harapan dan tuntutannya akan menjadi  input kepada lembaga-lembaga Negara yang berada dalam kehidupan suprastruktur politik  untuk menetukan kebijakan umum atau keputusan politik. dengan kata lain infrastruktur tidak saja merupakan pelaksana kebijakan-kebijakan yang diambil oleh suprastruktur tetapi juga sekaligus sebagai pengawas atau control terhadap jalannya kehidupan politik suprastruktur yang dijalankan oleh lembaga-lembaga Negara.

3 comments: