Friday 2 December 2016

Makalah Penyalahgunaan Narkoba Dikalangan Remaja

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Narkotika diperlukan oleh manusia untuk pengobatan sehingga untuk memenuhi kebutuhan dalam bidang pengobatan dan studi ilmiah diperlukan suatu produksi narkotika yang terus menerus untuk para penderita tersebut. Dalam dasar menimbang Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama. Narkotika apabila dipergunakan secara tidak teratur menurut takaran/dosis akan dapat menimbulkan bahaya fisik dan mental bagi yang menggunakannya serta dapat menimbulkan ketergantungan pada pengguna itu sendiri. Artinya keinginan sangat kuat yang bersifat psikologis untuk mempergunakan obat tersebut secara terus menerus karena sebab-sebab emosional.
Masalah penyalahgunaan narkotika ini bukan saja merupakan masalah yang perlu mendapat perhatian bagi negara Indonesia, melainkan juga bagi dunia Internasional.Memasuki abad ke-20 perhatian dunia internasional terhadap masalah narkotika semakin meningkat, salah satu dapat dilihat melalui Single Convention on Narcotic Drugs pada tahun 1961. Masalah ini menjadi begitu penting mengingat bahwa obat-obat (narkotika) itu adalah suatu zat yang dapat merusak fisik dan mental yang bersangkutan, apabila penggunanya tanpa resep dokter. Masalah penyalahgunaan narkotika di Indonesia, sekarang ini sudah sangat memprihatinkan. Hal ini disebabkan beberapa hal antara lain karena Indonesia yang terletak pada posisi di antara tiga benua dan mengingat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka pengaruh globalisasi, arus transportasi yang sangat maju dan penggeseran nilai matrialistis dengan dinamika sasaran opini peredaran gelap. Masyarakat Indonesia bahkan masyarakat dunia pada umumnya saat ini sedang dihadapkan pada keadaan yang sangat mengkhawatirkan akibat maraknya pemakaian secara illegal bermacam–macam jenis narkotika. Kekhawatiran ini semakin di pertajam akibat maraknya peredaran gelap narkotika yang telah merebak di segala lapisan masyarakat,termasuk di kalangan generasi muda.Hal ini akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan negara pada masa mendatang. Narkotika berpengaruh terhadap fisik dan mental, apabila digunakan dengan dosis yang tepat dan dibawah pengawasan dokter anastesia atau dokter phsikiater dapat digunakan untuk kepentingan pengobatan atau penelitian sehingga berguna bagi kesehatan phisik dan kejiwaan manusia. Adapun yang termasuk golongan narkotika adalah candu dan komponen-komponennya yang aktif yaitu morphin, heroin, codein, ganja dan cocoain, juga hasish, shabu-shabu, koplo dan sejenisnya.
1.2 Tujuan Penulisan
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut,dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih.
Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan
tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda
atau remaja. Karya tulis ini bertujuan untuk :
1.      Sebagai pengetahuan bagi para remaja tentang bahasa narkoba bagi dirinya.
2.      Sebagai sebuah referinsi sehingga para remaja itu bisa mengerti tentang jenis-jenis narkoba.
3.      Tugas dari mata pelajaran Bahasa Indonesia.
1.3 Rumusan Masalah
Kami membuat karya tulis ini dengan rancangan pertanyaan-pertanyaan yang timbul dari benak kami, diantaranya:
1. Apa pengertian Narkoba?
2. Ada berapa macam Narkoba?
3. Apa bahaya Narkoba?
4. Bagimana mengatasinya?
1.4 Metode Penelitian

Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode studi kepustakaan. Pemilihan metode ini karena penelitian yang dilakukan ditujukan untuk mengidentifikasi permasalahan peran remaja dalam penanggulangan Narkotika dengan mengacu pada literatur-literatur, artikel-artikel dan sumber bacaan lain :
1. Buku pustaka
2. Wawancara
3. Internet

1.5 Landasan Teori
1.      Teori Kebijakan
Kebijakan penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak bisa lepas dari tujuan Negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945. Sebagai warga Negara berkewajiban untuk memberikan perhatian pelayanan pendidikan melalui pengembangan ilmu pengetahuan. Disisi lain perhatian pemerintah terhadap keamanan dan ketertiban. Masyarakat khususnya yang berdampak dari gangguan dan perbuatan pelaku tindak pidana narkotika. Kebijakan penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan kebijakan hukum positif yang pada hakikatnya bukanlah semata – mata pelaksanaan Undang – undang yang dapat dilakukan secara yuridis normatif dan sistematik, dogmatik. Di samping pendekatan yuridis normatif, kebijakan hukum pidana juga memerlukan pendekatan yuridis faktual yang dapat berupa pendekatan sosiologis, historis, bahkan memerlukan pula pendekatan komprehensif dari berbagai disiplin ilmu lainnya dan pendekatan integral dengan kebijakan sosial dan pembangunan nasional pada umumnya.³
Masalah kebijakan pidana merupakan salah satu bidang yang seyogyanya menjadi pusat perhatian kriminologi, karena kriminologi sebagai studi yang bertujuan mencari dan menentukan faktor – faktor yang membawa timbulnya kejahatan – kejahatan dan penjahat. Kajian mengenai kebijakan hukum pidana (Penal Policy) yang termasuk salah satu bagian dari ilmu hukum pidana, erat kaitannya dengan pembahasan hukum pidana nasional yang merupakan salah satu masalah besar yang dihadapi bangsa Indonesia. Dalam batas – batas yang dimungkinkan perlindungan terhadap hak–hak asasi warga masyarakat Indonesia, terhadap beberapa prinsip yang terkandung dalam Undang-undang narkotika adalah :
(a) Bahwa Undang-undang narkotika juga dipergunakan untuk menegaskan ataupun menegakkan kembali nilai – nilai sosial dasar prilaku hidup masyarakat dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang dijiwai oleh falsafah Negara Pancasila.
(b) Bahwa Undang-undang narkotika merupakan satu-satunya produk hukum yang membentengi bagi pelaku tindak pidana narkotika secara efektif.
(c) Dalam menggunakan produk hukum lainnya, harus diusahakan dengan sungguh – sungguh bahwa caranya seminimal mungkin tidak mengganggu hak dan kewajiban individu tanpa mengurangi perlindungan terhadap kepentingan masyarakat yang demokrasi dan modern.⁴
Berdasarkan pada prinsip- prinsip yang terkandung dalam perinsip hukum, maka dapat dipahami bahwa apabila masih ada cara lain untuk mengendalikan sosial, maka penggunaan hukum pidana dapat di tiadakan, kebijakan ini disebut sebagai kebijakan ,non-penal.
Salah satu jalur “non penal” untuk mengatasi masalah – masalah sosial adalah lewat “kebijakan sosial” (sosial policy). Kebijakan sosial pada dasarnya adalah kebijakan atau upaya – upaya rasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, jadi identik dengan kebijakan atau perencanaan pembangunan nasional yang meliputi berbagai aspek yang cukup luas dari pembangunan. Sebaliknya apabila cara pengendalian lain (Social – Control), yaitu dengan cara menggunakan “Kebijakan Sosial” (Social – Policy) tidak mampu mengatasi tindak pidana, maka jalan yang dipakai melalui kebijakan “Penal” (Kebijakan Hukum Pidana)
Dua masalah sentral dalam kebijakan tindak pidana dengan menggunakan sarana penal (hukum pidana) adalah masalah:
1. Perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana, dan
2. Sanksi apa yang sebaiknya di gunakan atau dikenakan kepada si pelanggar.⁵
Analisis terhadap 2 (dua) masalah sentral ini tidak dapat di lepaskan dari konsepsi integral antara kebijakan criminal dengan kebijakan sosial atau kebijakan pembangunan nasional. Ini berarti pemecahan masalah – masalah di atas harus pula di arahkan untuk mencapai tujuan – tujuan tertentu dari kebijakan sosial- politik pula kebijakan dalam menangani 2 (dua) masalah sentral tersebut di atas, harus pula dilakukan dengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policy oriented approach).
Bertolak dari pemahaman “kebijakan”, istilah kebijakan dalam tulisan ini diambil dari istilah “Policy”(Inggris) atau “Politic” (Belanda). Atas dasar dari kedua istilah asing ini, maka istilah “Kebijakan Hukum Pidana‟ dapat pula disebut dengan istilah”Politik Hukum Pidana”. Dalam kepustakaan asing istilah :Politik Hukum Piana” ini sering di kenal dengan berbagai istilah antara lain “Penal Policy,”Criminal Law Policy” atau “Strafreehtspolitiek”.
Kebijakan Penanggulangan Kejahatan atau yang biasa di kenal dengan istilah “Politik Kriminal” yang dapat meliputi ruang lingkup yang cukup luas. Maksudnya alam upaya penanggulangan kejahatan dapat ditempuh dengan :
a. Penerapan hukum pidana (Criminal law application)
b. Pencegahan tanpa pidana (Prevention without punishment)
c. Mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media masa (influencing views of society on crime and punishment).
Bertolak dari keraguan atas efektivitas sarana penal dari aplikasi Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut, perlu dicermati efektivitas hukum yang tidak dapat dilepaskan dari tipe-tipe penyelewengan tersebut merupakan kategori secara teoritis terhadap pelbagai jenis penyelewengan yang terjadi dalam suatu masyarakat tertentu.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Narkoba                                    
Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan,diminum,dihirup,suntik,intravena, dan lain sebagainya (Kurniawan, 2008).
Narkoba dibagi dalam 3 jenis :
1. Narkotika
2. Psikotropika
3. Zat adiktif lainnya
2.1.1. Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan,atau ketagihan yang sangat berat (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1997).
Jenis narkotika di bagi atas 3 golongan :
a)      Narkotika golongan I : adalah narkotika yang paling berbahaya, daya adiktif sangat tinggi menyebabkan ketergantunggan. Tidak dapat digunakan untuk kepentingan apapun, kecuali untuk penelitian atau ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, morphine, putauw adalah heroin tidak murni berupa bubuk.
b)      Narkotika golongan II : adalah narkotika yang memilki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidindan turunannya, benzetidin, betametadol.
c)      Narkotika golongan III : adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi dapat bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian.Contoh : codein dan turunannya (Martono,2006).
2.1.2 Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis,bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan prilaku, digunakan untuk mengobati gangguan jiwa(Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997). Jenis psikotropika dibagi atas 4 golongan :
a.       Golongan I : adalah psikotropika dengan daya adiktif yang sangat kuat untuk menyebabkan ketergantungan, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan, dan sedang diteliti khasiatnya seperti esktasi (menthylendioxy menthaphetamine dalam bentuk tablet atau kapsul), sabu-sabu (berbentuk kristal berisi zat menthaphetamin).
b.      Golongan II : adalah psikotropika dengan daya aktif yang kuat untuk menyebabkan Sindroma ketergantungan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: ampetamin dan metapetamin.
c.       Golongan III : adalah psikotropika dengan daya adiktif yang sedang berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: lumubal, fleenitrazepam.
d.      Golongan IV : adalah psikotropika dengan daya adiktif ringan berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: nitra zepam, diazepam (Martono, 2006).
2.1.3. Zat Adiktif Lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat–zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah :
a)      Rokok
b)      Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
c)      Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan (Alifia, 2008).

2.2 Macam-macam

            1. Ganja/ Mariyuana/ Kanabis
Tanaman perdu dengan daun menyerupai daun singkong dan berbulu halus, jumlah jarinya selalu ganjil, yaitu 5,7,9. Cara penyalahgunaannya adalah dengan mengeringkan dan dicampur dengan tembakau rokok atau langsung dijadikan rokok lalu dibakar dan dihisap. Bahan yang digunakan dapat berupa daun, biji maupun bunga. Dibeberapa daerah Indonesia yaitu di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, pulau Jawa dan lain, akibat dari menggunakan adalah berpariasi tergantung dari jumlah, jenis cannabis serta waktu cannabis dipakai. Beberapa efek dapat termasuk euforia, santai, keringanan stres dan rasa sakit, nafsu makan bertambah, perusakan pada kemampuan bergerak, kebingungan, hilangnya konsentrasi serta motivasi berkurang.
           2. Kokain
Adalah tanaman perdu mirip pohon kopi, buahnya yang matang berwarna merah seperti biji kopi, kokain merupakan hasil sulinggan dari daun koka yang memiliki zat yang sangat kuat, yang tumbuh di Amerika Tenggah dan Amerika Selatan. Sedangkan kokainfreebase adalah kokain yang diproses untuk menghilangkan kemurnian dan campurannya sehingga dapat dihisap dalam bentuk kepingan kecil sebesar kismis. Salah satu bentuk populer dari kokain adalah crac, kokain menimbulkan risiko tinggi terhadap pengembangan ketergantungan fisik dan fisiologis, prilaku yang lazim selama dibawah pengaruh kokain dapat termasuk hiperaktif, keriangan, dan bertenaga, ketajaman perhatian, percaya diri dan kegiatan seksual yang meningkat. Pengguna juga dapat berprilaku tidak berpendirian tetap, merasa tidak terkalahkan dan menjadi agresif dan suka bertengkar. Kondisi yang dapat mematikan dapat terjadi dari kepekaan yang tinggi terhadap kokain atau overdosis secara besar-besaran. Beberapa jam setelah pemakaian terakhir, rasa pergolakan dan depresi dapat terjadi.
         3.Opium
Adalah bunga dengan bentuk dan warna yang sangat indah, dari getah bunga opiun dibuat candu (opiat), dahulu di Mesir dan Cina digunakan untuk pengobatan, menghilangkan rasa sakit tentara yang terluka akibat perang dan berburu, opium banyak tumbuh didaerah “ segi tiga emas” Burma, Kamboja, Thailand dan segitiga emas Asia Tengah, Afganistan, Iran dan Pakistan. Penggunaan jangka panjang mengakibatkan penurunan dalam kemampuan mental dan fisik, serta kehilangan nafsu makan dan berat badan.
        4.Alkohol
Adalah zat aktif yang terdapat dari berbagai jenis minuman keras. merupakan zat yang mengandung etanol yang berfungsi memperlambat kerja sistem saraf pusat, memperlambat refleks motorik, menekan pernafasan, denyut jantung dan mengganggu penalaran dan penilaian. Meskipun demikian apabila digunakan pada dosis rendah alkohol justru membuat tubuh merasa segar (bersifat merangsang).
Minuman ini terbagi dalam 3 golongan, yaitu:
a.       Golongan A : yaitu berbagai minuman keras yang mengandung kadar alkohol antara 1% s/d 5%. Contoh minuman keras adalah : bir, greensand, dan lain-lain
b.      Golongan B : yaitu berbagai jenis minuman keras yang mengandung kadar alkohol antara 5% s/d 20 %. Contohnya adalah Anggur malaga, dan lain-lain.
c.       Golongan C : yaitu berbagai jenis minuman keras yang mengandung kadar alkohol antara 29% s/d 50 %. Contoh adalah Brandy, Vodka, Wine, Drum, Champagne, Wiski, dan lain-lain (Partodiharjo, 2008).
          5.Amfetamin
Amfetamin pertama dibuat di Jerman pada akhir abad ke-19 tetapi baru dipatenkan pada 1930-an. Pada 1940-an amfetamin mulai dipakai sebagai terapeutik untuk berbagai macam kondisi medis seperti ayan, depresi dan untuk anak yang hiperkinetik. Merupakan zat perangsang sintetik yang dapat berbentuk tablet, kapsul serta bentuk lainnya yang digunakan untuk kepentingan medis. Amfetamin tersedia dalam merk-merk umum dalam bentuk dexamphetamin (dexedrine) dan pemoline (volisal).Efek amfetamin biasanya hilang setelah 3-6 jam dan pemakai dapat secara tiba-tiba menjadi lelah, suka marah, murung dan tidak bisa konsentrasi, peningkatan kewaspadaan, peningkatan tenaga dan kegiatan, mengurangi nafsu makan dan kepercayaan diri. Penggunaan jangka panjang dapat mengakibatkan malnutrisi, kelelahan, depresi dan psikosis. Kematian yang diakibatkan penggunaan obat perangsang jarang terjadi tetapi lebih mungkin jika amfetamin disuntikkan.
        6.Sedatif
Adalah merupakan zat yang dapat mengurangi berfungsinya sistem syaraf pusat. Dapat menyebabkan koma, bahkan kematian jika melebihi takaran.
        7.Ekstasi/ Dolphin/ Black Hear/ Gober/ Circle K.
Sering digunakan sebagai alat penghayal tanpa harus berhalusinasi. tablet ini diproduksi khusus untuk disalahgunakan yaitu untuk mendapatkan rasa gembira, hilang rasa sedih, tubuh terasa fit dan segar. Dari kasus-kasus yang ada memperlihatkan bahwa ekstasi dapat memperlemah reaksi daya tahan tubuh, ada pengaruh terhadap perubahan menstruasi, termasuk ketidak teraturan menstruasi dan jumlah yang lebih banyak atau amenorhoe(tidak haid).Ekstasi merusak otak dan memperlemah daya ingat. Ekstasi merusak mekanisme di dalam otak yang mengatur daya belajar dan berpikir dengan cepat. Terbukti dapat menyebabkan kerusakan jantung dan hati. Pemakai teratur telah mengakui adanya depresi berat dan telah ada kasus-kasus gangguan kejiwaan (Partodiharjo, 2008).
          8.Shabu-shabu
Merupakan kombinasi baru yang sedang laris, berbentuk bubuk mengkilat seperti garam dapur, shabu berisi metapetamin yang dicampur dengan berbagai psikotropika.Pemakai yang kronis akan tampak kurus, mata merah, malas mandi, emosi labil, dan loyo. Beberapa kasus menunjukkan dampak shabu-shabu yaitu menyebabkan orang menjadi ganas, serta meningkatkan kepercayaan diri yang tinggi berbuntut tingkah laku yang brutal (Nasution, 2004).
        9.Kafein
Merupakan zat perangsang yang dapat ditemukan dalam obat generik, kopi, teh coklat atau makanan bersoda.
        10.Tembakau
Merupakan daun–daunan pohon tembakau yang dikeringkan dan pada umunya diproduksi dalam bentuk rokok. Nikotin, terdapat ditembakau, adalah salah satu zat yangpaling adiktif yang dikenal. Nikotin adalah perangsang susunan saraf pusat (SSP) yang mengganggu keseimbangan neuropemancar. menyebabkan penyempitan pembuluh darah, peningkatan denyut jantung dan tekanan darah, nafsu makan berkurang, menimbulkan emfisema ringan, sebagian menghilangkan perasaan cita rasa dan penciuman serta memerihkan paru. Penggunaan tembakau jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan pada paru-paru, jantung dan pembuluh darah, dan menyebabkan kanker (Partodiharjo,2008).
2.3 Faktor yang mendorong

1.Tersedianya Narkoba
Permasalahan penyalahgunaan dan ketergantungan narkoba tidak akan terjadi bila tidak ada narkobanya itu sendiri. Dalam pengamatan ternyata banyak tersedianya narkoba dan mudah diperoleh.Hawari (1990) dalam penelitiannya menyatakan bahwa urutan mudahnya narkoba diperoleh (secara terang-terangan, diam-diam atau sembunyi-sembunyi) adalah alkohol (88%), sedatif (44%), ganja, opiot dan amphetamine(31%). Menurut Gunawan (2009) faktor tersedianya narkoba adalah ketersediaan dan kemudahan memperoleh narkoba juga menjadi faktor penyabab banyaknya pemakai narkoba. Indonesia bukan lagi sebagai transit seperti awal tahun 80-an, tetapi sudah menjadi tujuan pasar narkotika. Para penjual narkotika berkeliaran dimana-mana, termasuk disekolah, lorong jalan, gang-gang sempit, warung-warung kecil yang dekat dengan pemukiman masyarakat.

2.Lingkungan
Terjadinya penyebab penyalahgunaan narkoba yang sebagian besar dilakukan oleh usia produktif dikarenakan beberapa hal, antara lain :
a.Keluarga
Menurut Kartono dalam Wina (2006) keluarga merupakan satu organisasi yang paling penting dalam kelompok sosial dan keluarga merupakan lembaga didalam masyarakat yang paling utama bertanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan sosial dan biologis anak manusia.Penyebab penggunaan narkoba salah satunya adalah keluarga dengan cirri-ciri sebagai berikut:
1.      Keluarga yang memiliki sejarah (termasuk orang tua) pengguna narkoba
2.      Keluarga dengan konflik yang tinggi dan tidak pernah ada jalan keluar yang   memuaskan semua pihak dalam keluarga. Konflik dapat terjadi antara ayah dan ibu, ayah dan anak, ibu dan anak, maupun antar saudara.

3.      Keluarga dengan orang tua yang otoriter, yang menuntut anaknya harus menuruti apapun kata orang tua, dengan alasan sopan santun, adat-istiadat, atau demi kemajuan dan masa depan anak itu sendiri tanpa memberi kesempatan untuk berdialog dan menyatakan ketidak setujuan.

4.       Keluarga tidak harmonis Menurut Hawari dalam Wina (2006), keluarga harmonis adalah persepsi terhadap situasi dan kondisi dalam keluarga dimana didalamnya tercipta kehidupan beragama yang kuat, suasana yang hangat, saling menghargai, saling pengertian, saling terbuka, saling menjaga dan diwarnai kasih sayang dan rasa saling percaya sehingga memungkinkan anak untuk tumbuh dan berkembang secara seimbang.


b.Masyarakat
Kondisi lingkungan sosial yang tidak sehat atau rawan, dapat menjadi faktor terganggunya perkembangan jiwa kearah perilaku yang menyimpang yang pada gilirannya terlibat penyalahgunaan/ketergantungan narkoba. Lingkungan sosial yang rawan tersebut antara lain :
1.Semakin banyaknya penggangguran, anak putus sekolah dan anak jalan.
2.Tempat-tempat hiburan yang buka hingga larut malam bahkan hingga dini hari dimana sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
3.Banyaknya penerbitan, tontonan TV dan sejenisnya yang bersifat pornografi dan kekerasan.
4.Masyarakat yang tidak peduli dengan lingkungan.
5.Kebut-kebutan, coret-coretan pengerusakan tempat-tempat umum.
6.Tempat-tempat transaksi narkoba baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi (Alifia, 2008).

3.Individu

a.Harga Diri
Menurut Coopersmith dalam Eka (2006), harga diri adalah Aspek kepribadian yang penting sebagai penilaian yang dibuat individu terhadap dirinya sendiri. Harga diri yang tinggi akan mempengaruhi kepribadian seseorang. Harga diri merupakan evaluasi diri yang ditegakkan dan dipertahankan oleh individu, yang berasal dari interaksi individu dengan orang-orang yang terdekat dengan lingkungannya, dan dari jumlah penghargaan, penerimaan, dan perlakuan orang lain yang diterima individu. Menurut Sellet dan Littlefield dalam Sulistiyowati (2008), harga diri merupakan aspek kepribadian yang pada dasarnya dapat berkembang. Kurangnya harga diri pada seseorang dapat mengakibatkan masalah baik akademik, olahraga, pekerjaan dan hubungan sosial . Harga diri dapat dibedakan atas 3, yaitu :
1.      Harga diri tinggi, yaitu memiliki sifat aktif, sukes dalam kehidupan sosial,mampu mengo ntrol diri, mengharga i orang lain, dan percaya diri.
2.      Harga diri sedang yaitu memiliki sifat hampir sama dengan harga diri tinggi hanya ia bimbang menilai diri perlu dukungan sosial dan percaya diri.
3.      Harga diri rendah yaitu memiliki sifat kurang aktif, sebagai pendengar dan pengikut, minder, gugup, sering salah dalam mengambil keputusan dan rendah diri.Teori yang digunakan adalah dengan menggunakan teori Dr. Florence Rosenberg yang dinamakan dengan teori Self-Esteem Scale, yang menerangkan bahwa harga diri merupakan penilaian individu terhadap kehormatan dirinya, yang diekspresikan melalui sikap terhadap dirinya yang dikembangkan secara luas dalam riset ilmu sosial. Dengan menggunakan 10 item pernyataan, dimana dalam menjawab terdapat pilihan.
a.Sangat setuju
b.Setuju
c.Kurang setuju
d.Sangat tidak setuju

Dengan pernyataan :
1.Saya merasa orang yang berharga setidaknya untuk orang lain.
2.Saya merasa bahwa saya tidak cukup baik.
3.Dalam seluruh kehidupan saya, saya merasa orang yang gagal.
4.Saya dapat melakukan sesuatu hal sama seperti orang lakukan.
5.Saya merasa tidak ada yang dapat saya banggakan.
6.Saya mengambil sikap positif terhadap diri saya.
7.Secara keseluruhan saya puas akan diri saya.
8.Saya ingin agar saya di hargai.
9.Saya merasa tidak berguna.
10.Kadang saya berfikir saya tidak berguna.

Nilai pernyataan di kelompokkan atas 2:
Untuk pernyataan 1,2,4,6 dan 7 nilai yang digunakan:
a.Sangat setuju: 3
b.Setuju: 2
c.Kurang setuju: 1
d.Sangat tidak setuju: 0
Untuk pernyataan 3,5,8,9 dan10 nilai yang digunakan:
a.Sangat setuju: 0
b.Setuju: 1
c.Kurang setuju: 2
d.Sangat tidak setuju: 3
Dengan total nilai antara :
>25: Harga diri tinggi
15-25 : Harga diri sedang
<15: Harga diri rendah (Florence Rosenberg)
                                                                                         
2.4 Penyelesaian/Solusi

Ada 5 bentuk penanggulangan masalah narkoba

1.Promotif ( pembinaan)
Ditujukan kepada masyarakat yang belum mengunakan narkoba, prinsipnya adalah meningkatkan peranan atau kegiatan agar kelompok ini secara nyata lebih sejahtera sehingga tidak pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan semu dengan memakai narkoba. Dengan pelaku program adalah lembaga kemasyarakatan yang difasilitasi dan diawasi oleh pemerintah.

2.Preventif (program pencegahan)
Program ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang belum mengenal narkoba agar mengetahui seluk beluk narkoba sehingga tidak tertarik untuk mengunakanya. Selain dilakukan oleh pemerintah, program ini juga sangat efektif bila dibantu oleh lembaga propesional terkait, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat.Bentuk kegiatan preventif yang dilakukan:
Kampanye anti penyalahgunaan Narkoba Dengan memberikan informasi satu arah tanpa tanya jawab, hanya memberiakan garis besarnya, dangkal dan umum, disampaikan oleh toma, ulama, seniman, pejabat bukan tenaga propesional. Dapat juga dengan mengunakan poster, brosur atau baliho. Dengan misi melawan penyalahgunaan narkoba tanpa penjelasan yang mendalam atau ilmiah tentang narkoba.
a)Penyuluhan selukbeluk narkoba.
b)Pendidikan dan pelantikan kelompok sebaya.
c)Upaya mengawasi dan mengendalikan produksi dan distribusi narkoba. dimasyarakat

3.Kuratif (pengobatan)
Ditujukan kepada para penguna narkoba. tujuannya adalah untuk mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit, sebagai akibat dari pemakai narkoba, sekaligus menghentikan pemakaian narkoba. tidak sembarangan orang boleh mengobati narkoba. Pengobatan harus dilakukan oleh dokter yang mempelajari narkoba secara khusus. Bentuk kegiatan kuratif.
a.Penghentian pemakaian narkoba.
b.Penggobatan ganggua n kesehatan akibat penghentian dan pemakaian narkoba.
c.Penggobatan terhadap organ tubuh akibat penggunaan narkoba.
d.Penggobatan terhadap penyakit yang masuk bersama narkoba (penyakit tidak langsung yang disebabkan oleh narkoba) seperti : HIV/AIDS, hepatitis B/C, sifilis, pnemonia, dan lain – lain.
4.Rehabilitatif
Upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada pemakai narkoba yang sudah menjalanin program kuratif. Tujuanya agar ia tidak memakai lagidan bebas dari penyakit ikutan yang disebabkan oleh bekas pemakai narkoba, Pemakai narkoba dapat mengalami penyakit ikutan berupa:
a)Kerusakan fisik (syaraf, otak, darah, jantng, paru-paru, ginjal, hati dan lain-lain).
b)Kerusakan mental, perubahan karakter ke arah negatif .
c)Penyakit- penyakit ikutan.

5.Represif
Program penindakan terhadap produsen, bandar, pengedar, dan pemakai berdasarkan hukum. Program ini merupakan program instasi pemerintah yang berkewajiban mengawasi dan mengendalikan produksi maupun distribusi semua zat yang tergolong narkoba (Martono, 2006).


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Narkoba adalah obat-obatan terlarang yang disalah gunakan oleh remaja dan orang dewasa untuk kesenangan sendiri, tanpa memikirkan bahaya atau damppak bagi penggunanya. Narkoba sebenarnya adalah psikotropikka yang biasa dipakai dalam bidang kedokteran untuk membius pasien pada saat akan dioperasi. Tetapi karena disalah gunakan, narkoba dapat membahayakan penggunanya. Banyak berbagai macam jenis narkoba dan juga efek yang ditimbulkannya bila dikonsumsi berlebihan / melebihi dosis (over dosis ). Bahkan dari salah satu efek tersebut, bisa menyebabkan kematian.
3.2 Saran
1. Saran bagi pemerintah : 1. Tindak tegas bagi para pengguna dan pengedar narkoba.
      2. Perketat Undang-Undang tentang psikotropika
2. Saran bagi masyarakat : 1. Awasi lingkungan sekitar anda agar bebas dari narkoba. Laporkan jika melihat atau mengetahui para Pengedar atau pengguna narkoba.
3. Saran bagi orang tua : 1. Awasi setiap pergaulan anak anda
2. Berikan perhatian yang lebih pada anak jangan.Lepas dari pantauan orang tua.
3. Jalin komunikasi antara orang tua dan anak.
4. Saran bagi diri sendiri : 1. Jauhi pergaulan yang  tidak benar ( bebas )


DAFTAR PUSTAKA

Partodiharjo,Subagyo.2010.Kenali narkoba dan musuhipenyalahgunaannya.Semarang:Erlangga
http://yudha29.wordpress.com/2010/02/20/karya-tulis-narkoba/
http://mengutipilmu.blogspot.com/2012/11/contoh-makalah-bahaya-narkoba-bagi.html
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/19888/4/Chapter%20II.pdf
http://www.terindikasi.com/2012/03/pengertian-narkotika.html


Lampiran
Wawancara masalah narkoba dengan bapak Budi Sutanto, beliau seorang polisi yang bertugas di Cipinang besar Selatan,Jakarta timur . Wawancara berlangsung selama tiga kali. Yaitu: Jum’at,8 Maret 2013(14.30-15.30 WIB), Sabtu 9 Maret 2013 (09.00 -10.00 WIB), dan Minggu,10 Maret 2013 (14.00-16.00).
Wawancara Hari Jum’at,8 Maret 2013 mengenai Narkoba dan perkembangannya di Indonesia.
Diantara hasil wawancara nya, yaitu: Lima belas tahun yang lalu, narkoba sudah ada, hanya delapan tahun belakangan ini mengalami peningkatan, hal itu disebabkan faktor krisis, baik krisis ekonomi, atau politik, juga karena faktor kebebasan, yaitu narkoba bebas masuk ke perdagangan Indonesia. Hal ini dikarenakan minimnya pengawasan dari pihak yang berwenang.
Wawancara Hari Sabtu, 9 Maret 2013 mengenai minimnya perhatian orang tua sehingga anak mudah sekali terjerumus ke dalam penyalah-gunaan narkoba. Diantara hasil wawancara nya, yaitu:
Orang tua yang kurang memberikan dasar agama, mental, budi pekerti serta disiplin dan tanggung jawab yang baik. Dapat menyebabkan anak mudah sekali terjerumus ke dalam penyalah-gunaan narkoba.

Wawancara Hari Minggu, 10 Maret 2013 mengenai hal-hal yang harus diwaspadai oleh orang tua.
Diantara hasil wawancara nya, yaitu:
a. Mengenali GejalaOrang yang menyalahgunakan narkoba, biasanya dapat dilihat dari gejala-gejala, misalnya remaja menjadi kehilangan nafsu makan sehingga berat badan semakin menurun, tubuh lesu dan lemah, muka pucat, mata cekung, sering mengantuk dan tidur, cara jalan tidak teratur, menjadi tidak memperhatikan kebersihan dirinya.
b.Mengenali Alat-alat yang Sering Digunakan Jika ada benda-benda tersimpan di tempat yang tidak biasanya, dan tersembunyi (biasanya di dalam kamar), maka setidaknya orang tua harus mewaspadai,benda-benda itu antara lain:
1) Kertas timah, yang berasal dari bekas bungkus rokok, atau bekas permen atau coklat. Kertas ini biasanya ditemukan seperti sudah dibakar.
2) Korek atau lilin, yang digunakan untuk membakar kertas timah yang di atasnya ditaburi putaw.
3) Kertas atau uang yang dilinting, gunanya untuk menghisap putaw hasil pembakaran di atas kertas tadi.
4) Sendok makan yang biasanya berada di dapur, digunakan sebagai tempat melarutkan putaw yang sudah dicampur dengan air, dan kemudian dihangatkan dengan lilin.
5) Suntikan, digunakan untuk menyuntikkan cairan putaw yang sudah dihangatkan tadi.
6) Kapas, digunakan untuk membersihkan darah dari bekas suntikan.
7) Karet atau tali, gunanya untuk mengikat lengan bagian atas, sehingga memudahkan penyuntikan.
8) Plastik atau CD, digunakan sebagai tempat membagi-bagi serbuk putaw menjadi paket-paket kecil
9) Kartu telepon bekas atau silet, digunakan untuk membagi-bagi serbuk putaw
10) Bong, alat khusus untuk menghisap shabu-shabu. Tabung gelas yang setengahnya berisi air dengan dua buah sedotan yang satu terendam air, dan yang satu lagi tidak terkena air.
c.Mengenali Perubahan Kebiasaan Remaja Selain perubahan perilaku, ada beberapa perubahan yang tidak wajar, antara lain: mengurung diri dan mengunci diri berlama-lama di dalam kamar. Kebiasaan yang tidak wajar ini, adalah dimana mereka sedang menikmati narkoba.

0 komentar:

Post a Comment