Monday 19 December 2016

Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia

Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (pilisophisce gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak tertulis atau convensi.
Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam system peraturan perundang-undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia. Hal ini tidaklah lepas dari eksistensi pembukaan UUD 1945, yang dalam konteks ketatanegaraan Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staasfundamentalnorm dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Indonesia.
Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum di Indonesia. Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD yang termuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7, hal ini dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia. Dengan demikian seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia.
Pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam beberapa tahun ini Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai system ketatanegaraan. Dalam hal perubahan tersebut Secara umum dapat kita katakan bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 ialah komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Penjelasan UUD 1945, yang semula ada dan kedudukannya mengandung kontroversi karena tidak turut disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihapuskan. Materi yang dikandungnya, sebagian dimasukkan, diubah dan ada pula yang dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal amandemen. Perubahan mendasar UUD 1945 setelah empat kali amandemen, juga berkaitan dengan pelaksana kedaulatan rakyat, dan penjelmaannya ke dalam lembaga-lembaga negara. Sebelum amandemen, kedaulatan yang berada di tangan rakyat, dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan itu, demikian besar dan luas kewenangannya. Antara lain mengangkat dan memberhentikan Presiden, menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta mengubah Undang-Undang Dasar.
Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
1.      Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada presiden.
2.      Infrastruktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
3.      Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
4.      Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang  berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.
Menurut saya, walaupun sudah banyak lembaga yang terdapat didalamnya namun kenyataannya aplikasi belum bisa dijalankan. Sistem ketatanegaraan bangsa Indonesia sudah memadai namun aplikasinya masih belum sesuai dengan yang diharapkan. Aplikasi yang menjalankannya belum seperti yang diharapkan. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terbentang dari Sabang sampai Merauke adalah sebuah negara besar. Negara yang diperjuangkan dengan segenap pengorbanan, baik melalui perang maupun diplomasi.  Perjuangan itu, melahirkan banyak pahlawan pejuang kemerdekaan. Mulai dari Sultan Hasanuddin, Sultan Ageng Tirtayasa, Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Teuku Umar, hingga Kiyai Haji Zaenal Mustafa, adalah sebagian dari para tokoh yang gigih berjuang mengangkat senjata melalui perang melawan penjajah.
Dalam bidang diplomasi, Soekarno, Mohammad Hatta, Sjahrir, Mohammad Roem, Syafroeddin Prawiranegara, dan Mohammad Natsir, misalnya, adalah para tokoh yang gigih memperjuangkan kedaulatan negara dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perjuangan itu sangat panjang, penuh pengorbanan darah dan air mata. Diplomasi itu pun, sangat gigih, penuh negoisasi dan kompromi.Itulah kilas balik perjuangan bangsa kita, Bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan hingga saat sekarang ini. Masa yang kita kenal dengan sebutan ERA REFORMASI. Era reformasi yang dimulai pada tahun 1999, membawa perubahan-perubahan yang mendasar dalam sistem pemerintahan dan ketatanegaraan kita sebagaimana nampak pada perubahan yang hampir menyeluruh atas Undang Undang Dasar 1945. Perubahan undang-undang dasar ini, sebenarnya terjadi demikian cepat tanpa dimulai oleh sebuah perencanaan panjang. Hal ini terjadi karena didorong oleh tuntutan perubahan-perubahan yang sangat kuat pada awal reformasi antara lain tuntutan atas kehidupan negara dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih demokratis, penegakan hukum yang lebih baik, penghormatan atas hak-hak asasi manusia dan berbagai tuntutan perubahan lainnya.
Begitu luasnya perdebatan awal ketika memulai perubahan ini, untuk menghindari disorientasi dalam perubahan-perubahan yang akan dilakukan, seluruh fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada saat itu menyepakati lima prinsip yaitu:
-       Tidak mengubah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar filosofis dan dasar normatif dari berdirinya NKRI. Oleh karena itu, perubahan atas Pembukaan UUD 1945 akan berarti mengubah negara RI. Dengan demikian, amandemen UUD 1945 pun tidak boleh bertentangan dengan dasar filosofis dan dasar normatif yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, amandemen UUD 1945 pada hakikatnya dilakukan untuk menyempurnakan, melengkapi, dam memperjelas implementasi dasar filosofi dan dasar normatif dalam Pembukaan UUD ke dalam batang tubuh UUD 1945.
-       Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia Kesepakatan atas NKRI didasari oleh pertimbangan, bahwa para pendiri negara RI. Selain itu pengalaman sejarah ketika berdiri negara Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950) ternyata telah mengancam integrasi bangsa Indonesia, sehingga muncul kehendak bangsa Indonesia untuk kembali kepada bentuk NKRI.
-       Mempertegas sistem pemerintahan presidensil. Kesepakatan untuk mempertahankan sistem presidensial dimaksudkan untuk mempertegas sistem presidensial dalam UUD 1945 agar tidak kembali kepada sistem parlementer sebagaimana terjadi pada era parlementer tahun 1950-an yang dipandang telah melahirkan instabilitas politik nasional. Dengan demikian, pada hakikatnya kehendak untuk mempertahankan sistem presidensial adakah untuk menciptakan pemerintahan yang kuat dan efektif.
-       Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan ke dalam pasal-pasal. Keberadaan Penjelasan UUD 1945 selama masa Orde Baru menimbulkan masalah yuridis karena sering menjadi dasar penafsiran bagi praktik otoritarian Orde Baru, padahal kedudukan hukumnya tidak jelas, apakah Penjelasan UUD 1945 termasuk bagian dari UUD atau hanya memorie van toelechting yang tidak bersifat mengikat. Selain itu secara teoretik tidak dikenal adanya Penjelasan atas suatu UUD di negara manapun. Oleh karena itu, Penjelasan UUD 1945 harus dihapuskan, tetapi muatan yang bersifat normative dimasukkan ke dalam batang tubuh.
-       Perubahan dilakukan dengan cara addendum. Perubahan dilakukan secara ‘adendum’ dimaksudkan untuk tetap melestarikan nilai historis UUD 1945 serta mempertahankan prinsip-prinsip para pendiri negara yang terkandung dalam UUD 1945. Secara politis, nilai historis UUD 1945 itu perlu dilestarikan karena terdapat sebagian rakyat Indonesia yang tidak menghendaki terjadinya amandemen atas UUD 1945.
-       Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang telah dilakukan selama 4 kali Perubahan Pertama tahun 1999, Perubahan Kedua tahun 2000, Perubahan Ketiga tahun 2001 dan Perubahan Keempat tahun 2002, telah membawa implikasi politik yang sangat luas dalam sistem ketatanegaraan Indoneisa.

Kalau kita membaca dengan cermat perubahan tersebut, akan nampak bahwa empat kali perubahan merupakan satu rangkaian perubahan yang dilakukan secara sistematis dalam rangka menjawab tantangan baru kehidupan politik Indonesia yang lebih demokratis sesuai dengan perkembangan dan perubahan masyarakat. Tuntutan perubahan sistem politik dan ketatanegaraan dalam bentuk perubahan Undang Undang Dasar 1945, adalah pesan yang sangat jelas disampaikan oleh gerakan reformasi yang dimulai sejak tahun 1998.

A.    Sistem Ketatanegaran RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Undang-Undang diartikan sebagai: Peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis ataupun tidak tertulis. Undang-Undang Dasar adalah kumpulan aturan yang ketentuan dalam suatu kodifikasi mengenai hal-hal mendasar atau pokok ketatanegaraan suatu Negara diberikan sifat kekal dan luhur, sedangkan untuk merubahnya diperlukan cara yang istimewa serta lebih berat kalau dibandingkan dengan pembuatan atau perubahan peraturan perundang-udangan. UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas; (1) pembukaan yang terdiri atas 4 alinia; (2) Batang tubuh yang berisi Pasal 1 sampai Pasal 37, terdiri dari 16 BAB, 3 peraturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan (3) penjelasan UUD 1945 yang terbagi dalam penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Sehingga dengan demikian, baik Pembukaan UUD, batang tubuh dan penjelasan UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang utuh yang merupakan bagian satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan. UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar Negara dan garis besar hukum penyelenggaraan Negara (TAP MPR No.III/MPR/2000). UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis, artinya UUD 1945 mengikat pemerintah, setiap lemabga Negara, lembaga masyarakat, dan seluruh warga engara Indonesia dimanapun mereka berada, dan setiap penduduk yang berdomisili di wilayah NKRI.

B.     Hubungan UUD dengan Batang Tubuh UUD
Sebelum kita membahas hubungan UUD dengan Batang Tubuh UUD, mungkin kita perlu mengetahui sistematika UUD 1945 yang terdiri dari:
1.      Pembukaan
2.      Batang Tubuh
3.      Penjelasan
Dari sistematika diatas, jelas Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan Lebih tinggi disbanding Batang tubuh, alasannya dalam Pembukaan terdapat:
1.      Dasar Negara (Pancasila)
2.      Fungsi Dan Tujuan Bangsa Indonesia
3.      Bentuk Negara Indonesia (Republik)
Oleh karena begitu pentingnya pembukaan UUD maka pembukaan tidak bisa diubah, mengubah sama saja membubarkan negara, sedangkan Batang tubuh bisa diubah (diamandeman). Dalam sistem tata hukum RI, Pembukaan UUD 1945 memenuhi kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, alasan:
1.      Dibuat oleh pendiri negara (PPKI)
2.      Pernyataan lahirnya sebagai bangsa yang mandiri
3.      Memuat asas rohani (Pancasila), asas politik negara (republik berkedaulatan rakyat), dan tujuan negara (jadi negara adil makmur)
4.      Memuat ketentuan yang menetapkan adanya suatu UUD
Sedangkan Batang Tubuh nisa dirubah asal syarat terpenuhi : Diusulkan = 2/3 anggota MPR, Putusan disetujui = 2/3 anggota yang hadir, Kenyataan Batang tubuh UUD 45, sekarang sudah diamandemen 4 x , yaitu: Amandemen I (14-21 Okt 1999), Amandemen II ( 7-8 Agust 2000), Amandemen III (1-9 Nov 2001), Amandemen IV (1-11 Agust 2002).  Atas dasar paparan diatas, maka dalam hubungannya dengan Batang Tubuh UUD 1945, menempatkan pembukaan UUD 1945 Alinea IV pada kedudukan yang amat penting. Bahkan boleh dikatakan bahwa sebenarnya hanya alinea IV Pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi inti sari Pembukaan dalam arti yang sebenarnya. Hal ini sebagaimana termuat dalam penjelasan resmi Pembukaan dalam Berita Acara Republik Indonesia Tahun II no. 7 yang hampir keseluruhanya mengenai bagian keempat Pembukaan UUD 1945. (Pidato Soepomo tanggal 15 Juni 1945 didepan Rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

C.    Hubungan UUD dengan Pancasila
Perkataan Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari 2 suku kata yaitu: Panca berarti lima, Sila berarti dasar atau azas. Jadi Pancasila berarti lima dasar atau lima azas. Diatas kelima dasar inilah berdirinya Negara Republik Indonesia. Pancasila bagi Negara Indonesia adalah sama halnya dengan fundamen bagi sebuah gedung. Kalau kita ingin mendirikan sebuah gedung haruslah gedung itu kita dirikan di atas fundamen yang kuat dan kokoh. Akan demikian pulalah halnya kalau kita ingin mendirikan suatu negara Indonesia yang kekal dan abadi, maka haruslah bangunan Negara Indonesia itu kita dirikan di atas suatu dasar (fundamen) yang kuat dan kokoh pula.
Kita telah meletakkan bangunan Negara Indonesia diatas suatu fundamen yaitu Pancasila. Kita telah memilih Pancasila sebagai dasar yang fundamental bagi negara kita. Mengapa kita harus memilih Pancasila ? Jawabannya adalah karena Pancasila itu sesuai dengan alam kejiwaan bangsa kita sendiri, seperti apa yang pernah dikatakan oleh Bung Karno. Dalam Pancasila pengertian ini sering disebut dasar falsafah negara (dasar negara). Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara seperti dimaksudkan di atas sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan: “....., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada”.

1.      Pancasila Masa Reformasi
Karena Orde Baru tidak mengambil pelajaran dari pengalaman sejarah pemerintahan sebelumnya, akhirnya kekuasaan otoritarian Orde Baru pada akhir 1990-an runtuh oleh kekuatan masyarakat. Hal itu memberikan peluang bagi bangsa Indonesia untuk membenahi dirinya, terutama bagaimana belajar lagi dari sejarah agar Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara benar-benar diwujudkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu UUD 45 sebagai penjabaran Pancasila dan sekaligus merupakan kontrak sosial di antara sesama warga negara untuk mengatur kehidupan bernegara mengalami perubahan agar sesuai dengan tuntutan dan perubahan zaman. Karena itu pula orde yang oleh sementara kalangan disebut sebagai Orde Reformasi melakukan aneka perubahan mendasar guna membangun tata pemerintahan baru.
Namun upaya untuk menyalakan pamor Pancasila -setelah ideologi tersebut di mata rakyat tidak lebih dari rangkaian kata-kata bagus tanpa makna karena implementasinya diselewengkan oleh pemimpin selama lebih kurang setengah abad- tidak mudah dilakukan. Bahkan, ada kesan bahwa sejalan dengan runtuhnya pemerintahan Orde Baru yang selalu gembar-gembor mengumandangkan Pancasila, masyarakat terutama elit politiknya terkesan sungkan meskipun hanya sekedar menyebut Pancasila.
Hal itu juga menunjukkan bahwa Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara tidak hanya
pamornya telah meredup, melainkan sudah mengalami degradasi kredibilitas yang luar biasa sehingga bangsa Indonesia memasuki babak baru pasca jatuhnya pemerintahan otoritarian laiknya sebuah bangsa yang tanpa roh, cita-cita maupun orentasi ideologis yang dapat mengarahkan perubahan yang terjadi. Mungkin karena hidup bangsa yang kosong dari falsafah itulah yang menyebabkan berkembangnya ideologi pragmatisme yang kering dengan empati, menipisnya rasa solidaritas terhadap sesama, elit politik yang mabuk kuasa, aji mumpung, dan lain-lain sikap yang manifestasinya adalah menghalalkan segala cara untuk mewujudkan kepentingan yang dianggap berguna untuk diri sendiri atau kelompoknya.

2.      Membangkitkan Pancasila
Tiadanya ideologi yang dapat memberikan arah perubahan politik yang sangat besar dewasa ini dikuatirkan akan memunculkan kembali gerakan-gerakan radikal baik yang bersumber dari rasa frustasi masyarakat dalam menghadapi ketidakpastian hidup maupun akibat dari manipulasi sentimen-sentimen primordial. Gerakan-gerakan radikal semacam ini tentu sangat berbahaya karena dapat memutar kembali arah reformasi politik kepada situasi yang mendorong munculnya kembali kekuatan yang otoritarian maupun memicu anarki sosial yang tidak berkesudahan. Tidak mustahil kalau Pancasila tidak segera kembali menjadi roh bangsa Indonesia, dikhawatirkan akan muncul ideologi alternatif yang akan djadikan landasan perjuangan dan pembenaran bagi gerakangerakan radikal. Karena itu, bagi bangsa Indonesia tidak ada pilihan lain selain mengembangkan nilai-nilai Pancasila agar keragaman bangsa dapat dijabarkan sesuai dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam hubungan itu, perlu pula dikemukakan bahwa persatuan dan kesatuan bangsa bukan lagi uniformitas melainkan suatu bentuk dari suatu yang eka dalam kebhinekaan. Pluralitas juga harus dapat diwujudkan dalam suatu struktur kekuasaan yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola kekuasaan agar dapat diperoleh elit politik yang lebih lejitimet, akuntabel serta peka terhadap aspirasi masyarakat. Sejarah telah memberikan pelajaran yang sangat berharga bahwa konsep persatuan dan kesatuan yang memusatkan kewenangan kepada pemerintah pusat dalam implementasinya ternyata lebih merupakan upaya penyeragaman (uniformitas) dan membuahkan kesewenang-wenangan serta ketidakadilan.
Nasionalisme yang merupakan identitas nasional yang dilakukan oleh negara melalui indoktrinasi dan memanipulasi simbol-simbol dan seremoni yang mencerminkan supremasi negara tidak dapat dilakukan lagi. Negara bukan lagi sebagai satu-satunya aktor dalam menentukan identitas nasional.
Hal ini juga seirama dengan semakin kompleksnya tantangan global, masyarakat merasa berhak menentukan bentuk dan isi gagasan apa yang disebut negara kesatuan yang sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Sementara itu, perubahan paling mendasar terhadap UUD 1945 adalah bagaimana prinsip kedaulatan rakyat yang pengaturannya sangat kompleks dalam sistem kehidupan demokrasi dapat dituangkan dalam suatu konstitusi. Hal itu harus dilakukan secara rinci dan disertai dengan rumusan yang jelas agar tidak terjadi multi interpretasi sebagaimana terjadi pada masa lalu. Upaya tersebut telah dilakukan dengan mengamandemen UUD 45 antara lain yang berkenaan dengan pembatasan jabatan Presiden/Wakil Presiden sebanyak dua periode, pemilihan Presiden dan Wakil residen serta Kepala Daerah secara langsung, pembentukan parlemen kedua (Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah), pembentukan Mahkamah Konstitusi, pembentukan Komisi Yudisial, mekanisme pemberhentian seorang Presiden dan/Wakil Presiden dan lain sebagainya.
Namun sayangnya perubahan tersebut tidak dilakukan secara komprehensif dan berdasarkan prinsip-prinsip konstitusionalisme sehingga meskipun telah dilakukan perubahan empat kali, ternyata UUD Tahun 1945 masih mengandung beberapa kekurangan. Pengalaman selama lebih kurang setengah abad praktek-praktek kenegaraan yang menyeleweng dari Pancasila telah mengakibatkan berbagai tragedi bangsa harus dijadikan pelajaran yang sangat berharga agar tidak terulang kembali. Akibat lain adalah ketertinggalan bangsa dibandingkan
dengan negara-negara lain karena bangsa Indonesia selalu disibukkan dengan masalah-masalah internal bangsa seperti kesewenangan-wenangan penguasa, pelanggaran HAM, disintegrasi bangsa serta hal-hal yang tidak produktif lainnya sehingga tidak heran jika bangsa Indonesia kalah bersaing dengan bangsa-bangsa lain. Untuk bangkit dari keterpurukan tidak ada pilihan lain bagi bangsa Indonesia, pertama-tama dan terutama harus kembali kepada Pancasila sebagai falsafah dan ideologi bangsa. Caranya adalah para pemimpin bangsa dan negara tidak hanya mengucapkan Pancasila dan UUD 45 dalam pidato-pidato, tetapi mempraktekkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kenegaraan serta kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, kesaktian Pancasila bukan hanya diwujudkan dalam bentuk seremonial, melainkan benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

D.    Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan
Berpegang pada sifat hubungan antara proklamasi 17 Agustus dengan Pembukaan UUD 1945 yang tidak hanya menjelaskan dan menegaskan akan tetapi juga mempertanggungjawabkan proklamasi, maka hubungan itu tidak hanya bersifat fungsional korelatif melainkan juga bersifat kausal organis.
Hal ini menunjukkan hubungan antara Proklamasi dengan Pembukaan merupakan suatu kesatuan yang utuh, dan apa yang terkandung dalam pembukaan adalah merupakan amanat dari seluruh Rakyat Indonesia takkala mendirikan negara dan untuk mewujudkan tujuan bersama. Oleh karena itu merupakan suatu tanggung jawab moral bagi seluruh bangsa untuk memelihara dan merealisasikannya. Apa buktinya Proklamasi dan Pembukaan UUD adalah merupakan satu kesatuan yang utuh.
Dengarkan sekali lagi bunyi naskah Proklamasi itu:
“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.”

Dan dengarkan sekali lagi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan sela-mat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.  Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melak-sanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : “Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Demikianlah bunyi Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Alangkah jelasnya! Alangkah sempurnanya ia melukiskan kita punya pandangan hidup sebagai bangsa, - kita punya tujuan hidup, kita punya falsafah hidup, kita punya rahasia hidup dan kita punya pegangan hidup. 17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan. Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamation of independence dan satu declaration of independence.
Maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu. Naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satu dari yang lain. Naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah loro loroning a tunggal, maka proclamation of independence berisikan pula declaration of independence. Sedangkan bangsa-bangsa lain didunia, hanya mempunyai proclamation of independence saja. Atau hanya mempunyai declaration of independence saja. Kita mempunyai proclamation of independence dan declaration of independence sekaligus.
Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka. Proklamasi kita adalah sumber kekuatan dan sumber tekad perjuangan kita, oleh karena seperti tadi saya katakan, Proklamasi kita itu adalah ledakan pada saat memuncaknya kracht total semua tenaga-tenaga nasional, badaniah dan batiniah - fisik dan moril, materiil dan spiritual. Declaration of independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu. Declaration of independence kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.
Maka dari Proklamasi kita tak dapat dipisahkan dari declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pembukaannya itu. “Proklamasi” tanpa “declaration” berarti bahwa kemerdekaan kita tidak mempunyai falsafah. Tidak mempunyai dasar penghidupan nasional, tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah, tidak mempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pertiwi.
Sebaliknya, “declaration” tanpa “proklamasi”, tidak mempunyai arti. Sebab, tanpa kemerdekaan, maka segala falsafah, segala dasar dan tujuan, segala prinsip, segala “isme”,  akan merupakan khayalan belaka, angan-angan kosong-melompong yang terapung-apung di angkasa raya.
Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanya mempunyai segi negatif atau destruktif saja, dalam arti membinasakan segala kekuatan dan kekuasaan asing yang bertentangan dengan kedaulatan bangsa kita, menjebol sampai ke akar-akarnya segala penjajahan di bumi kita, menyapu-bersih segala kolonialisme dan imperialisme dari tanah air Indonesia, tidak, proklamasi kita itu, selain melahirkan kemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali kepribadian bangsa Indonesia dalam arti seluas luasnya:
-       kepribadian politik
-       kepribadian ekonomi
-       kepribadian sosial, kepribadian kebudayaan, pendek kata kepribadian nasional.

Kemerdekaan dan kepribadian nasional adalah laksana dua anak kembar yang melengket satu sama lain, yang tak dapat dipisahkan tanpa membawa bencana kepada masing-masing. Sekali lagi, semua kita, terutama sekali semua pemimpin-pemimpin, harus menyadari sangkut-paut antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:   kemerdekaan untuk bersatu kemerdekaan untuk berdaulat, kemerdekaan untuk adil dan makmur, kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum, kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, kemerdekaan untuk ketertiban dunia, kemerdekaan perdamaian abadi, kemerdekaan untuk keadilan sosial, kemerdekaan yang berkedaulatan rakyat, kemerdekaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, kemerdekaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia; kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam  permusyawaratan/ perwakilan, kemerdekaan yang mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Semua ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, anak kandung atau  saudara kembar daripada Proklamasi 17 Agustus 1945.
Bagi orang yang benar-benar sadar kita punya proclamation dan sadar kita punya declaration, maka Amanat Penderitaan Rakyat tidaklah khayalan atau abstrak. Baginya, Amanat Penderitaan Rakyat terlukis sangat nyata dan jelas dalam Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945. Amanat Penderitaan Rakyat adalah konkrit-mbahnya-konkrit.  Bagi seorang pemimpin yang melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat berarti setia dan taat kepada Proklamasi. Bagi yang mengerti Amanat Penderitaan Rakyat berarti mempunyai orientasi yang tepat terhadap rakyat. Bukan rakyat sebagai kuda tunggangan, tetapi rakyat sebagai satu-satunya yang berdaulat di Republik Proklamasi, sebagai tertulis di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Menerima Amanat Penderitaan Rakyat berarti: mencintai rakyat, memperhatikan kepentingan-kepentingan rakyat, mengabdi rakyat, mendahulukan kepentingan rakyat dari pada kepentingan diri sendiri, atau kepentingan kantong sendiri, atau kepentingan pundi-pundian sendiri.

Wednesday 7 December 2016

Saturday 3 December 2016

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka 

Istilah Ideologi berasal dari kata "idea" yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita. Dan "logos" yang berarti ilmu. Dalam arti luas, Ideologi dipergunakan untuk segala kelompok cita-cita, nila-nilai dasar, dan keyakinan-keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif. Dalam arti sempit Ideologi adalah gagasan-gagasan atau teori yang menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dengan bertindak.
Idiologi terbuka adalah idiologi yang tidak dimutlkakkan dimana nilainya tidak dipaksakan dari luar, bukan pemberian negara tetapi merupakan realita masyarakat itu
Adapun ciri-ciri ideologi terbuka adalah :
a) Merupakan kekayaan rohani, budaya ,masyarakat.
b) Nilainya tidak diciptakan oleh negara, tapi digali dari hidup masyarakat itu.
c) Isinya tidak instan atau operasional sehingga tiap generasi boleh menafsirkan nya menurut zamannya.
d) Menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab.
e) Menghargai keanekaragaman atau pluralitas sehingga dapat diterima oleh berbagai latar belakang agama atau budaya.
Pancasila sebagai idiologi terbuka adalah Pancasila merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembagan jaman tanpa pengubahan nilai dasarnya. Gagasan mengenai pancasila sebagai ideologi terbuka mulai berkembang sejak tahun 1985. tetapi semangatnya sudah tumbuh sejak Pancasila itu sendiri ditetapkan sebagai dasar Negara. .
Indonesia menganut ideologi terbuka karena Indonesia menggunakan sistem pemerintahan demokrasi yang didalamnya membebaskan setiap masyarakat untuk berpendapat dan melaksanakan sesuatu sesuai keinginannya masing-masing. Maka dari itu, ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah yang paling tepat digunakan Indonesia.
Selain itu, Pancasila memang memiliki syarat sebagai ideologi terbuka,sebab:
1) Memiliki nilai dasar yang bersumber pada masyarakat atau realita bangsa Indonesia  seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.  Atau nilai-nilainya  tidak dipaksakan dari luar atau bukan pemberian negara.
2) Memiliki nilai instrumental untuk melaksanakan nilai dasar, seperti UUD 45,  UU, Peraturan-peraturan, Ketetapan MPR, DPR, dll.
3) Memiliki nilai praksis yang merupakan penjabaran nilai instrumental. Nilai Praksis terkandung dalam kenyataan sehari-hari yaitu bagaimana cara kita melaksanakan nilai Pancasila dalam hidup sehari-hari, seperti toleransi,  gotong-royong, musyawarah, dll.
Moerdiono menyebutkan beberapa fakta yang mendorong pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka, yaitu :
Dalam proses pembangunan nasional berencana, dinamika masyarakat kita berkembang amat cepat. Dengan demikian tidak semua persoalan kehidupan dapat ditemukan jawabannya secara ideologis dalam pemikiran ideologi-ideologi sebelumnya
Kenyataan bangkrutnya ideologi tertutup seperti marxismeleninisme/komunisme. Dewasa ini kubu komunisme dihadapkan pada pilihan yang amat berat, menjadi suatu ideologi terbuka atau tetap mempertahankan ideologi lainnya.
Pengalaman sejarah politik kita sendiri dengan pengaruh komunisme sangat penting. Karena pengaruh ideologi komunisme yang pada dasarnya bersifat tertutup, Pancasila pernah merosot menjadi semacam dogma yang kaku. Pancasila tidak lagi tampil sebagai acuan bersama, tetapi sebagai senjata konseptual untuk menyerang lawan-lawan politik. Kebijaksanaan pemerintah di saat itu menjadi absolute. Konsekuensinya, perbedaan-perbedaan menjadi alasan untuk secara langsung dicap sebagai anti pancasila.
Tekad kita untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai catatan, istilah Pancasila sebagai satu-satunya asas telah dicabut berdasarkan ketetapan MPR tahun 1999, namun pencabutan ini kita artikan sebagai pengembalian fungsi utama Pancasila sebagai dasar Negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila harus dijadikan jiwa (volkgeits) bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terutama dalam pengembangan Pancasila sebagai Ideologi terbuka. Di samping itu, ada faktor lain, yaitu adanya tekad bangsa Indonesia untuk menjadikan Pancasila sebagai alternative ideologi dunia.
                                                                                                     
Fungsi Pokok Pancasila Sebagai dasar Negara
Adapun fungsi pokok pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut:
Sebagai dasar Negara, pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm) Negara dengan demikian Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia. Pancasila adalah cita hukum ( staatside ) baik hukum tertulis dan tidak tertulis ( konvensi ).
Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan kaidah Negara yang fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga sebagai landasan ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena itu semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak menyimpang dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai Pancasila.
Sebagai pandangan hidup, yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan mengetahui arah dalam memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan.
Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari bangsa lain.
Sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara (founding fathers) sebagi para wakil bangsa, Pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sisio kulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia, karena itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini.

Pancasila sebagai Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat dijabarkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara berarti:
1) Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran Negara
2) Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan Negara
3) Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Makna Pncasila Sebagai Ideologi Nasional
1. Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan , konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos berarti ilmu.. Secara harfiah ideology berarti ilmu tentang pengertian dasar, ide/cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cit-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan/paham.
2. Makna Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Berdasarkan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR RI No II/MPR/1978 tentang P4 ( Eka Prasetya Paca Karsa ), menyebutkan bahwa Pancasila selain berkedudukan sebagai dasar negara, juga berkedudukan sebagai Ideologi Nasional bangsa Indonesia.
Adapun makna pancasila dari Ketetapan tersebut adalah adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila menjadi cita-cita normative bagi penyelenggaraan bernegara. Visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang berke-Tuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan dan yang ber-Keadilan.  
Pancasila sebagai ideology nasional berfungsi sebagai cita-cita adalah sejalan dengan dengan fungsi utama dari sebuah ideologi serta sebagai sarana pemersatu masyarakat sehingga dapat dijadikan sebagai prosedur penyelesaian konflik.
   
Dari sudut politik, Pancasila adalah sebuah konsensus politik, suatu persetujuan politik bersama antargolongan di Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi mempunyai makna sebagai berikut :
1. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi cit-cita normatif penyelenggaraan bernegara.
2. Nilai-nilai yang tekandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesia.

Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pada akhir Perang Dunia II, Jepang mulai banyak mengalami kekalahan di mana-mana dari Sekutu. Banyak wilayah yang telah diduduki Jepang kini jatuh ke tangan Sekutu. Jepang merasa pasukannya sudah tidak dapat mengimbangi serangan Sekutu. Untuk itu, Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia agar tidak melawan dan bersedia membantunya melawan Sekutu.

Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Jepang meyakinkan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan yang dijanjikan dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan itu dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Jenderal Kumakichi Harada, Komandan Pasukan Jepang untuk Jawa pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan BPUPKI. Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI. Upacara peresmiannya dilaksanakan di Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri). Ketua BPUPKI ditunjuk Jepang adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P. Soeroso. Jumlah anggota BPUPKI adalah 63 orang yang mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia ditambah 7 orang tanpa hak suara.

Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.


Mr. Mohammad Yamin
Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya tentang dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik
Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:

  • peri kebangsaan;
  • peri kemanusiaan;
  • peri ketuhanan;
  • peri kerakyatan;
  • kesejahteraan rakyat.


Mr. Supomo
Mr. Supomo mendapat giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:

  • persatuan;
  • kekeluargaan;
  • keseimbangan lahir dan batin;
  • musyawarah;
  • keadilan sosial.


Ir. Sukarno
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:

  • kebangsaan Indonesia;
  • internasionalisme atau perikemanusiaan;
  • mufakat atau demokrasi;
  • kesejahteraan sosial;
  • Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.

Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)
Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh). Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI

Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Iinkai. PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta penduduk Cina. Ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang.
PPKI dipimpin oleh Ir. Sukarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo. Adapun anggotanya adalah Mr. Supomo, dr. Rajiman Wedyodiningrat, R.P. Suroso, Sutardjo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Suryohamijoyo, Abdul Kadir, Puruboyo, Yap Tjwan Bing, Latuharhary, Dr. Amir, Abdul Abbas, Teuku Moh. Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi, Andi Pangeran, I Gusti Ktut Pudja, Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, dan Iwa Kusumasumantri.

Proses Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi Negara
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang ini PPKI membahas konstitusi negara Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang membantu tugas Presiden Indonesia. PPKI membahas konstitusi negara Indonesia dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI. Namun, sebelum sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan. Mereka perlu membahas hal tersebut karena pesan dari pemeluk agama lain dan terutama tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur yang merasa keberatan dengan kalimat tersebut. Mereka mengancam akan mendirikan negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Para tokoh PPKI berjiwa besar dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun tujuan diadakan pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI dibuka.

Perbedaan dan Kesepakatan yang Muncul dalam Sidang PPKI
Pada sidang pertama PPKI rancangan UUD hasil kerja BPUPKI dibahas kembali. Pada pembahasannya terdapat usul perubahan yang dilontarkan kelompok Hatta. Mereka mengusulkan dua perubahan.
Pertama, berkaitan dengan sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kedua, Bab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”. Semua usulan itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka sangat memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa. Rancangan hukum dasar yang diterima BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945 setelah disempurnakan oleh PPKI disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. UUD itu kemudian dikenal sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45–48.
Sistematika UUD 1945 itu terdiri atas hal sebagai berikut.
Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada Alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai berikut.
Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
Penjelasan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Susunan dan rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan perjanjian seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mulai saat itu bangsa Indonesia membulatkan tekad menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia

Fosil Dan Skala Waktu Geologi

PENDAHULUAN

Di bumi ini terdapat banyak jenis makhluk hidup yang tak terhitung jumlahnya. Dan semua makhluk hidup tersebut pasti akan mengalami kematian baik itu binatang, manusia maupun tumbuhan. Setelah mengalami kematian sebagian dari makhluk itu meninggalkan sisa-sisa kehidupan dalam jangka waktu yang lama dan biasa dikenal dengan istiah fosil.
Berdasarkan asal katanya, fosil berasal dari  bahasa latin yaitu “fossa” yang berarti "galian", adalah sisa-sisa atau bekas-bekas makhluk hidup yang menjadi batu atau mineral.  Bicara mengenai fosil berarti berbicara mengenai paleontologi, Paleontologi adalah cabang ilmu geologi yang mempelajari fosil. Seluk beluk fosil dipelajari oleh seorang paleontologist.


PENGERTIAN PALEONTOLOGI

Paleontologi berasal dari bahasa yunani, yaitu paleo yang berarti tua atau yang berkaitan dengan masa lalu ontos berarti kehidupan dan logos yang berarti ilmu atau pembelajaran, atau di pihak lain menyebutkan bahwa paleontology adalah juga paleobiologi ( paleon = tua, bios = hidup, logos = ilmu ). Jadi paleontologi adalah ilmu yang mempelajari tentang sejarah kehidupan di bumi termasuk hewan dan tumbuhan zaman lampau yang telah menjadi fosil.


SEJARAH DAN TOKOH PALEONTOLOGI

Tokoh dan teori pencetus Paleontologi.
1.Shrock &Twen hofel (1952)
Paleontologi adalah ilmu yang mempelajari tentang kehidupan masa lampau dalam skala umur geologi.Studi Paleontologi dibatasi oleh skala waktu geologi yaitu umur termuda adalah Kala Holosen (0,01 jt. th. yang lalu).
2. Strabo (58 SM-25 M)
Melihat kenampakan seperti beras pada batu gamping yang digunakan untuk membangun piramid. Fosil tersebut kemudian dikenal sebagai Numm ulites.
3. Abbe Giraud de Saulave (1777)
Law of Faunal Succession (Hukum Urut-urutan fauna).Jenis-jenis fosil itu berada sesuai dengan umurnya. Fosil pada formasi terbawah tidak serupa dengan formasi yang di atasnya
4. Chevalier de Lamarck (1774 - 1829)
Pencetus Hipotesa Evolusi .Organisme melakukan perubahan diri untuk beradaptasi dengan lingkungannya.
5. Baron Cuvier (1769 - 1832)
Penyusun sistematika Paleontologi (Taksonomi)
6. William Smith (1769 - 1834)
Law of Strata Identified by Fossils (Hukum Mengenali Lapisan Dengan Fosil Kemenerusan suatu lapisan batuan dapat dikenali dari kandungan fosilnya.
7. Charles Robert Darwin (1809 - 1882)
Perubahan makhluk hidup disebabkan oleh adanya faktor seleksi alam
8. Pada abad ke 18 dan 19, seorang ahli geologi berkebangsaan Inggris William Smith dan ahli paleontologi Georges Cuvier dan Alexandre Brongniart dari Perancis.
Menemukan batuan-batuan yang berumur sama serta mengandung fosil yang sama pula, walaupun batuan-batuan tersebut letaknya terpisah cukup jauh


PENERAPAN DAN KEGUNAAN PALEONTOLOGI

1. Menentukan Umur Relatif Batuan
Kemunculan fosil dari zaman ke zaman selalu berbeda, sehingga fosil dapat digunakan untuk menentukan umur relatif suatu batuan sedimen. Fosil Indeks: fosil yang kemunculannya sangat spesifik mewakili suatu zaman, contoh: Ammonit pada Trias. Syarat-syarat fosil indeks: Memiliki penyebaran lateral yang luas, kisaran umurnya pendek dan mudah dikenali.
2. Melakukan Korelasi
Korelasi : menghubungkan dua atau lebih satuan batuan berdasarkan kesamaan umur. Biostratigrafi adalah menyusun suatu satuan batuan berdasarkan kesamaan kandungan fosilnya. Dalam perkembangannya satuan biostratigrafi sering identik dengan umur dari batuan itu sendiri.
3. Menentukan Lingkungan Pengendapan
Organisme dalam hidupnya dibatasi oleh suatu lingkungan, dimana organisme tersebut dapat beradaptasi. Dengan demikian fosil dapat dipergunakan untuk menentukan lingkungan pengendapan. Syarat: fosil terendapkan pada lingkungan dimana dia hidup (bioconoese), lingkungan hidupnya sempit dan mudah dikenali. Lingkungan Pengendapan : Darat, meliputi gurun, sungai, danau, dan sebagainya. Sedangkan laut, meliputi: pantai, rawa, laut dangkal (neritik) dsb.
4. Mengetahui Paleoklimatologi
Selain lingkungan hidup, organisme juga dipengaruhi oleh iklim sebagai salah satu unsur lingkungan. Contoh: Koral biasanya hidup pada iklim tropis - sub tropis.


RUANG LINGKUP PALEONTOLOGI

Secara umum paleontologi dapat digolongkan menjadi dua yaitu Paleobotani (tumbuhan) dan Paleozoologi (hewan).
1. Paleobotani (tumbuhan)
Paleobotani adalah ilmu paleontologi yang mempelajari fosil-fosil yang banyak berhubungan dengan tumbuhan. Kajian Paleobotani meliputi aspek-aspek fosil tumbuhan, rekonstruksi taksa, dan sejarah evolusi tumbuhan itu sendiri.
Adapun tujuan dalam mempelajari Paleobotani adalah:
a. Untuk rekonstruksi sejarah dunia tumbuhan. Hal ini dapat dilakukan karena fosil tumbuhan dari suatu kolom geologis tertentu berbeda dengan yang terdapat pada kolom geologis lainnya. Dengan demikian dapat diketahui jenis tumbuhan yang ada dari waktu ke waktu, atau dengan kata lain dapat diketahui sejarahnya, khususnya mengenai kapan kelompok tumbuhan tersebut mulai muncul di muka bumi, kapan perkembangan maksimalnya, dan kapan kelompok tumbuhan tersebut punah.
b. Untuk keperluan analisa pola dan suksesi vegetasi dari waktu ke waktu.
c. Untuk analisa endapan dari masa karbon ( khususnya yang mengandung sisa tumbuhan ), yang berpotensi dalam presiksi sifat- sifat batubara. Dengan demikian dapat diketahui macam batubara serta dari tumbuhan apa batubara tersebut berasal.
d. Untuk dapat melakukan dedukasi mengenai aspek-aspek perubahan iklim. Dengan cara ini maka dimungkinkan untuk merekonstruksi lingkungan masa lampau beserta perubahan-perubahan yang terjadi, dan juga untuk mempelajari hubungan antara tumbuhan dengan hewan yang menghuni lingkungan tersebut. Salah satu perubahan iklim yang seringkali dapat diungkap dengan pendekatan ini adalah perubahan ternperatur rata-rata.
2. Paleozoology (hewan vertebrata dan invertebrata)
Paleozoologi merupakan ilmu paleontologi yang ditujukan untuk mempelajari fosil-fosil yang berhubungan dengan hewan. Kajian ilmu ini mulai dari hewan vertebrata hingga invertebrata.
Tujuan dari mempelajari ilmu paleozoology ini, antara lain :
a. Rekonstruksi sejarah kehidupan pada masa lampau baik di bidang hewan dan perkembangan manusia. Proses rekonstruksi kehidupan dilakukan melalui rekonstruksi fosil karena fosil ditemukan dalam lapisan/strata geologis yang berlainan sehingga dapat diketahui perkiraan waktu munculnya dan kehidupan makhluk yang telah memfosil tersebut.
b. Analisa pola dan suksesi suatu vegetasi dari waktu ke waktu. Kehidupan pada masa purba di mana kondisi bumi masih belum stabil sangat memungkinkan terjadinya perubahan kondisi lingkungan yang ekstrim sehingga mempengaruhi kehidupan spesies dan vegetasi tanaman
c. Analisa mengenai aspek – aspek perubahan iklim yang terjadi. Cara ini bermanfaat untuk merekonstruksi dampak perubahan iklim pada lingkungan, mempelajari bagaimana hubungan antara hewan dan tumbuhan yang hidup pada lingkungan tersebut
d. Analisa kehidupan biokultural manusia sejak manusia muncul di bumi, proses evolusinya melalui masa dan wilayah distribusinya seluas dan selama mungkin
e. Analisa proses adaptif yang dilakukan makhluk hidup terhadap perubahan kondisi lingkungan, makhluk yang mampu beradapatasi akan terus bertahan walaupun peiode waktu geologis terus berjalan sedangkan yang tidak mampu beradaptasi akan punah. Proses adaptasi membuka zona adaptif yang baru yaitu suatu kumpulan kondisi hidup dan sumber daya baru yang memberikan banyak kesempatan yang sebelumnya tidak dimanfaatkan.
Tidak hanya hewan dan tumbuhan, sekarang ini ilmu paleontologi telah berkembang sebagai ilmu yang juga meneliti tentang protista di masa lalu. "Protista" ini mengacu pada eukariota yang bukan tanaman, hewan, atau jamur. Kebanyakan protista uniseluler, sementara yang lain multiseluler atau bahkan multinukleat (inti banyak dalam satu sel). Protista ini dapat memiliki berbagai kelompok ukuran, bentuk, siklus hidup, habitat, serta makanan dan teknik reproduksi.

Bakteri juga dapat dipelajari dengan ilmu paleontologi. Bakteri merupakan organisme uniseluler yang memiliki dinding sel, organel, dan DNA, seperti halnya eukariota. Namun, tidak seperti eukariota, DNA organel mereka dan tidak terkandung dalam selaput terpisah di dalam sel. Cyanobacteria, atau "bakteri biru-hijau," telah ditemukan di batuan dari Archean, 3,5 miliar tahun lalu. Cyanobacteria (bersama dengan bakteri lainnya) juga membentuk tikar dan gundukan dikenal sebagai stromatolites, yang ada di bumi dari lapisan prakambrium sampai hari ini. Fosil terkecil yang pernah ditemukan milik magnetobacteria, yang membentuk nanometer ukuran kristal-dari mineral magnetit di dalam sel mereka.

Jenis-jenis jamur yang kita makan atau yang ada juga mulai dipelajari dalam ilmu ini. Jamur ini kebanyakan tidak membuat makanan mereka sendiri, seperti yang tanaman lain lakukan. Beberapa cara seperti parasitisme dan beberapa bentuk simbiosis yang lain untuk dapat berhubungan dengan ganggang atau tanaman disekitarnya untuk mendapatkan nutrisi. Mereka dapat ditemukan di tanah atau pada organisme lain sebagi parasit, dapat juga dalam lingkungan perairan. Selain itu mereka juga merupakan dekomposer pokok organik material di Bumi. Untuk ukuran beberapa jamur dapat tumbuh sangat besar (misalnya, jamur dan puffballs), yang lain bersel tunggal (ragi), tetapi kebanyakan multiselular. Meskipun jamur sering dianggap terlalu rapuh untuk fosil atau terlalu sulit untuk diidentifikasi sebagai fosil, catatan fosil mereka akan membawa kita kembali ke masa Prakambrium, dan mereka sering ditemukan di Devon Bawah Rhynie Rijang Skotlandia.
Pada dasarnya ruang lingkup paleontology berkisar tentang segala sesuatu yang telah hidup di masa lalu atau bisa dikatakan organisme purba (baik hewan, tumbuhan, protista, jamur maupun bakteri) yang hingga kini sudah punah dan hanya tertinggal fosil-fosil, jejak peradaban, lingkungannya dan peninggalan-peninggalan lainnya. Sehingga kita hanya meneliti dari jejak-jejak yang tertinggal.


KAITAN PALEONTOLOGI DENGAN ILMU LAINNYA

1. Biostratigrafi
Biostratigrafi merupakan ilmu penentuan umur batuan dengan menggunakan fosil yang terkandung didalamnya. Biasanya bertujuan untuk korelasi, yaitu menunjukkan bahwa horizon tertentu dalam suatu bagian geologi mewakili periode waktu yang sama dengan horizon lain pada beberapa bagian lain. Fosil berguna karena sedimen yang berumur sama dapat terlihat sama sekali berbeda dikarenakan variasi lokal lingkungan sedimentasi. Sebagai contoh, suatu bagian dapat tersusun atas lempung dan napal sementara yang lainnya lebih bersifat batu gamping kapuran, tetapi apabila kandungan spesies fosilnya serupa, kedua sedimen tersebut kemungkinan telah diendapkan pada waktu yang sama.
Amonit, graptolit dan trilobit merupakan fosil indeks yang banyak digunakan dalam biostratigrafi. Mikrofosil seperti acritarchs, chitinozoa, conodonts, kista dinoflagelata, serbuk sari, sapura dan foraminifera juga sering digunakan. Fosil berbeda dapat berfungsi dengan baik pada sedimen yang berumur berbeda; misalnya trilobit, terutama berguna untuk sedimen yang berumur Kambrium. Untuk dapat berfungsi dengan baik, fosil yang digunakan harus tersebar luas secara geografis, sehingga dapat berada pada bebagai tempat berbeda. Mereka juga harus berumur pendek sebagai spesies, sehingga periode waktu dimana mereka dapat tergabung dalam sedimen relatif sempit, Semakin lama waktu hidup spesies, semakin tidak akurat korelasinya, sehingga fosil yang berevolusi dengan cepat, seperti amonit, lebih dipilih daripada bentuk yang berevolusi jauh lebih lambat, seperti nautoloid.


2. Kronostratigrafi
Kronostratigrafi merupakan cabang dari stratigrafi yang mempelajari umur strata batuan dalam hubungannya dengan waktu.
Tujuan utama dari kronostratigrafi adalah untuk menyusun urutan pengendapan dan waktu pengendapan dari seluruh batuan didalam suatu wilayah geologi, dan pada akhirnya, seluruh rekaman geologi Bumi.
Tata nama stratigrafi standar adalah sebuah sistem kronostratigrafi yang berdasarkan interval waktu paleontologi yang didefinisikan oleh kumpulan fosil yang dikenali (biostratigrafi). Tujuan kronostratigrafi adalah untuk memberikan suatu penentuan umur yang berarti untuk interval kumpulan fosil ini.
4. Paleobotani
Paleobotani atau palaeobotani (dari bahasa Yunani paleon berarti tua dan botany yang berarti ilmu tentang tumbuhan), adalah cabang dari paleontologi yang khusus mempelajari tentang tumbuhan pada masa lampau.
5. Paleozoologi
Paleozoologi atau palaeozoology (bahasa Yunani: παλαιον, paleon = tua dan ζωον, zoon = hewan) adalah adalah cabang dari paleontologi atau paleobiologi, yang bertujuan untuk menemukan dan mengindentifikasi fosil hewan bersel banyak dari sistem geologi atau arkeologi, untuk menggunakan fosil tersebut dalam rekonstruksi lingkungan dan ekologi prasejarah.
6. Palinologi
Palinologi merupakan ilmu yang mempelajari polinomorf yang ada saat ini dan fosilnya, diantaranya serbuk sari, sepura, dinoflagelata, kista, acritarchs, chitinozoa, dan scolecodont, bersama dengan partikel material organik dan kerogen yang terdapat pada sedimen dan batuan sedimen.
Istilah palinologi diperkenalkan oleh Hyde dan Williams pada tahun 1944, berdasarkan surat-menyurat dengan ahli geologi Swedia yang bernama Antevs, dalam Pollen Analysis Circular (salah satu jurnal yang mengkhususkan pada analisa pollen, yang diproduksi oleh Paul Sears di Amerika Utara). Hyde dan Williams memilih palinologi berdasarkan kata dalam Bahasa Yunani paluno yang berarti 'memercikan' dan pale yang berarti 'debu' (sehingga mirip dengan kata dalam Bahasa Latin pollen).
7. Zoologi
Zoologi dengan berbagai cabang keilmuannya seperti mammalogi dan primatologi membantu dalam menganalisis fosil hewan yang ditemukan,sangat berkaitan dengan paleozoologi.
8. Morfologi
Morfologi dibutuhkan sejak proses preparasi / perbaikan fosil yang ditemukan dan rekonstruksi fosil sampai ke tingkat individu.
9. Fisiologi dan Biokimia
Fisiologi dan Biokimia, ilmu ini penting untuk analisa nutrisi yang dimanfaatkan oleh manusia dan makhluk hidup zaman purba ( paleonutrisi ), proses dan siklus reproduksi,jarak imunologis serta identifikasi biokimiawi.
10. Arkeologi
Arkeologi merupakan ilmu yang mempelajari kebudayaan ( manusia ) pada masa lampau melalui kajian sistematis atas data bendawi yang ditemukan. Peninggalan arkeologis ini sering disebut artefak yaitu alat yang dipakai manusia untuk mengeksploitasi lingkungan. Ilmu ini sangat berkaitan dengan paleontologi karena bermanfaat untuk mempelajari kebudayaan dan mengenali alat yang dipakai oleh manusia purba.
11. Geologi
Geologi, ilmu yang mempelajari segala sesuatu tentang lapisan pembentuk bumi, proses pembentukannya yang menjadi acuan penentuan umur relatif suatu fosil atau artefak peninggalan manusia purba. Penentuan umur relatif berdasar skala waktu geologis dengan urutan sejarah yang konsisten dan terdiri dari empat zaman yaitu Prakambrium, Paleozoikum, Mesozoikum dan Senozoikum.
12. Radiologi
Radiologi, ilmu ini berguna dalam metode penentuan umur radiometrik yang dipakai untuk menentukan umur batuan dan fosil dalam skala waktu absolut / sebenarnya. Metode ini berdasarkan kandungan isotop suatu unsur dalam fosil yang terkumpul saat organisme masih hidup.


PENGELOMPOKAN PALEONTOLOGI

Paleontology adalah cabang  ilmu  geologi yang  mempelajari kehidupan masa lampau yang didasarkan atas fosil tanaman atau hewan yang terbagi atas:
1.  Makropalenteologi yaitu mempelajari fosil-fosil dengan ukuran relatif besar sehingga mempelajarinya tidak menggunakan alat bantu seperti loupe dan mikroskop.
2.  Mikropalenteologi yaitu mempelajari fosil-fosil yang berukuran relatif kecil sehingga dalam pengamatan menggunakan alat bantu seperti mikroskop binokuler , mikroskop elektron.


PENGERTIAN FOSIL

Fosil, dari bahasa Latin fossa yang berarti "menggali keluar dari dalam tanah”. Fosil adalah semua sisa, jejak, ataupun cetakan dari manusia, binatang, dan tumbuh-tumbuhan yang telah terawetkan dalam suatu endapan batuan dari masa geologis atau prasejarah yang telah berlalu.
Fosil mahluk hidup terbentuk ketika mahluk hidup pada zaman dahulu (lebih dari 11.000 tahun) terjebak dalam lumpur atau pasir dan kemudian jasadnya tertutup oleh endapan lumpur. Endapan lumpur tersebut akan mengeras menjadi batu di sekeliling mahluk hidup yang terkubur tersebut. Dari fosil yang ditemukan, yang paling banyak jumlahnya adalah yang sangat lembut ukurannya seperti serbuk sari, misalnnya foraminifera, ostracoda dan radiolarian. Sedangkan, hewan yang besar biasanya hancur bercerai-cerai dan bagian tertentu yang ditemukan sebagai fosil. Fosil adalah sisa-sisa organisme yang pernah hidup di waktu silam, yang diawetkan oleh alam. Karena terawetkan sejak 3,5 miliar tahun yang lalu fosil menjadi petunjuk penting mengenai sejarah bumi.


KEGUNAAN FOSIL

a. Untuk mengidentifikasi unit-unit stratigrafi permukaan bumi, atau untuk mengidentifikasi umur relatif clan posisi relatif batuan yang mengandung fosil. Identifikasi ini dapat dilakukan dengan mempelajari fosil indeks. Persyaratan bagi sutau fosil untuk dapat dikategorikan sebagai fosil indeks adalah : (a). terdapat dalam jumlah yang melimpah dan mudah diidentifikasi; dan (b). memiliki distribusi horizontal yang luas, tetapi dengan distribusi vertikal yang relatif pendek (kurang lebih 1 juta tahun).
b. Menjadi dasar dalam mempelajari paleoekologi dan paleoklimatologi. Struktur dan distribusi fosil diasumsikan dapat mencerminkan kondisi lingkungan tempat tumbuhan tersebut tumbuh dan bereproduksi.
c. Untuk mempelajari paleofloristik, atau kumpulan fosil tumbuhan dalam dimensi ruang dan waktu tertentu. Hal ini dapat memberikan gambaran mengenai distribusi populasi tumbuhan dan migrasinya, sebagai respon terhadap perubahan yang terjadi pada lingkungan masa lampau.
d. Menjadi dasar dalam mempelajari evolusi tumbuhan, yaitu dengan cara mempelajari perubahan suksesional tumbuhan dalam kurun waktu geologi.
e. Untuk korelasi. Kemampuan kita untuk mengetahui sedimentasi batuan sangat terbatas. Dengan membandingkan fosil yang terdapat di suatu tempat dengan tempat lain, kita dapat mengadakan korelasi. Fosil yang terdapat di suatu tempat karena kesamaan-kesamaan, terpaksa dan harus dipersamakan dengan fosil yang terdapat di tempat lain.
f. Menentukan lingkungan pengendapan. Fosil hanya dijumpai pada batuan sedimen, baik sedimen kontinen maupun marin. Suatu kehidupan akan diendapkan pada batuan tertentu bila batuan tersebut mengalami pelapukan dan tererosi, maka fosil yang berasal dari kontinen mungkin tertransport dan menjadi endapan marin, jadi dengan melihat fosil yang dikandung suatu sedimen, kita dapat mengetahui lingkungan pengendapan batuan tersebut.
g. Mengetahui evolusi (perkembangan) kehidupan. Kehidupan yang berjalan dari masa ke masa akan mengalami perkembangan dan perubahan yang meliputi perubahan ke arah generasi dan perubahan ke arah penyempurnaan. Suatu kehidupan pada mulanya kurang sempurna akan berubah ke arah yang lebih sempurna. Perubahan ini akan sangat dipengaruhi oleh keadaan tempat dan lingkungan hidup. Terdapatnya fosil-fosil menunjukkan adanya pemusnahan kehidupan, sedangkan kehidupan yang pertama tidak diketahui dari fosil-fosilnya dan dari mana asalnya. Kemudian muncul lagi kehidupan baru yang diketahui dari fosil-fosilnya yang muda umur geologinya, serta lebih sempurna dari kehidupn sebelumnya.

a. Fosil Sebagai Indikator Lingkungan Pengendapan.
Dalam menentukan lingkungan pengendapan, fosil sangat berperan penting yang mana
fosil dapat menunjukan lingkungan atau keadaan tempat pengendapan fosil tersebut ditemukan. Fosil tidak mungkin terbentuk di sembarang tempat. Fosil dapat menunjukkan lingkungan pengendapan baik asam maupun basa.
b. Fosil Sebagai Indikator Paleogeografi.
Fosil berguna dalam mempelajari bentuk fisik suatu daerah di masa lampau. Fosil dapat merekonstruksi suatu daerah ke zaman umur fosil ditemukan. Dengan ditemukannya fosil tersebut, geolog dapat mengetahui bentuk daerah tersebut di masa lampau.
c. Fosil Sebagai Indikator Umur Geologi.
Penentuan umur geologi dapat dilakukan dengan meneliti fosil. Lapisan yang mana fosil
ditemukan dapat menjadi indikator umur fosil. Dengan mengetahui umur fosil, geolog dapat memperkirakan umur suatu batuan maupun lapisan.
d. Fosil Sebagai Indikator Proses Sejarah Geologi.
Fosil dapat menunjukkan proses geologi suatu wilayah. Ditemukannya fosil dapat mengidentifikasi aktivitas tektonik lempeng daerah tesebut maupun proses  geologi lainnya yang mengubah bentuk fisik daerah tersebut. Penemuan fosil akan mengidentifikasi jika fosil tersebut telah tertransport ataupun telah berpindah ke lapisan lainnya, sehingga geolog dapat mengetahui proses geologi yang telah terjadi.
e.Fosil Sebagai Indikator Evolusi dan Migrasi.
Fosil yang ditemukan di suatu daerah tidak selalu fosil organisme native (asli) yang
menduduki daerah tersebut. Terkadang ditemukan fosil organisme yang bukan merupakan organisme yang berhabitat di daerah itu. Ini menunjukkan bahwa adanya migrasi suatu organisme. Disamping itu fosil juga dapat menunjukkan ada atau tidaknya evolusi yang terjadi di daerah ditemukannya fosil tersebut.
f. Fosil Sebagai Indikator Tektonik.
Fosil akan ditemukan di lapisan-lapisan tertentu. Fosil dapat dijadikan indikator pergerakan lempeng tektonik. Ditemukannya fosil di lapisan yang tidak semestinya dapat menjadi indikasi adanya pergerakan lempeng tektonik yang membuat lapisan fosil berubah (terangkat maupun turun) ataupun mentransport fosil ke lapisan yang tidak semetinya (jika disesuaikan dengan umur fosil).
g. Fosil Sebagai Indikator Iklim.
Fosil dapat dijadikan sebagai penentu iklim di masa lampau. Fosil yang ditemukan di
lapisan tertentu akan menunjukkan iklim yang pernah terjadi di masa lampau.
h. Fosil Sebagai Sumber Energi dan Berharga.
Fosil merupakan bahan yang akan menjadi minyak bumi. Sumber energi yang kita dapat
dari bahan bakar fosil sangatlah penting untuk menunjang kehidupan manusia. Fosil
merupakan kotak hitam yang dapat membawa kita ke masa lalu, hal ini yang menjadikan fosil sangatlah berharga.


SKALA WAKTU GEOLOGI

Masa Arkeozoikum dan Proterozoikum bersama-sama dikenal sebagai masa Pra-Kambrium.Apa saja yg dipercaya oleh ahli geologi, apa yg terjadi dengan mahluk hidup pada masa-masa itu.

•         Arkeozpoikum artinya Masa Kehidupan Purba.
Masa Arkeozoikum (Arkean) merupakan masa awal pembentukan batuan kerak bumi yang kemudian berkembang menjadi protokontinen. Batuan masa ini ditemukan di beberapa bagian dunia yang lazim disebut kraton/perisai benua.
Coba perhatikan, masa ini adalah masa pembentukan kerakbumi. Jadi kerakbumi terbentuk setelah pendinginan bagian tepi dari “balon bumi” (bakal calon bumi). Plate tectonic / Lempeng tektonik yang menyebabkan gempa itu terbentuk pada masa ini. Lingkungan hidup mas itu tentunya mirip dengan lingkungan disekitar mata-air panas.
Batuan tertua tercatat berumur kira-kira 3.800.000.000 tahun. Masa ini juga merupakan awal terbentuknya Indrosfer dan Atmosfer serta awal muncul kehidupan primitif di dalam samudera berupa mikro-organisma (bakteri dan ganggang). Fosil tertua yang telah ditemukan adalah fosil Stromatolit dan Cyanobacteria dengan umur kira-kira 3.500.000.000 tahun.

•         Masa Proterozoikum (2,5 milyar – 290 juta tahun lalu)
Proterozoikum artinya masa kehidupan awal. Masa Proterozoikum merupakan awal terbentuknya hidrosfer dan atmosfer. Pada masa ini kehidupan mulai berkembang dari organisme bersel tunggal menjadi bersel banyak (enkaryotes dan prokaryotes).
Kalau istilah-istilah ini dipelajari di ilmu biologi, mestinya di SMP sudah diajari kan ? Enkaryotes ini bakal menjadi tumbuhan dan prokaryotes nantinya bakal menjadi binatang.
Menjelang akhir masa ini organisme lebih kompleks, jenis invertebrata bertubuh lunak seperti ubur-ubur, cacing dan koral mulai muncul di laut-laut dangkal, yang bukti-buktinya dijumpai sebagai fosil sejati pertama.
Masa Arkeozoikum dan Proterozoikum bersama-sama dikenal sebagai masa Pra-Kambrium.

•         Jaman Kambrium (590-500 juta tahun lalu)
            Kambrium berasal dari kata “Cambria” nama latin untuk daerah Wales di Inggeris sana, dimana batuan berumur kambrium pertama kali dipelajari.
Banyak hewan invertebrata mulai muncul pada zaman Kambrium. Hampir seluruh kehidupan berada di lautan. Hewan zaman ini mempunyai kerangka luar dan cangkang sebagai pelindung.
Fosil yang umum dijumpai dan penyebarannya luas adalah, Alga, Cacing, Sepon, Koral, Moluska, Ekinodermata, Brakiopoda dan Artropoda (Trilobit).
Sebuah daratan yang disebut Gondwana (sebelumnya pannotia) merupakan cikal bakal Antartika, Afrika, India, Australia, sebagian Asia dan Amerika Selatan. Sedangkan Eropa, Amerika Utara, dan Tanah Hijau masih berupa benua-benua kecil yang terpisah.

•         Jaman Ordovisium (500 – 440 juta tahun lalu)
Zaman Ordovisium dicirikan oleh munculnya ikan tanpa rahang (hewan bertulang belakang paling tua) dan beberapa hewan bertulang belakang yang muncul pertama kali seperti Tetrakoral, Graptolit, Ekinoid (Landak Laut), Asteroid (Bintang Laut), Krinoid (Lili Laut) dan Bryozona.
Koral dan Alaga berkembang membentuk karang, dimana trilobit dan Brakiopoda mencari mangsa. Graptolit dan Trilobit melimpah, sedangkan Ekinodermata dan Brakiopoda mulai menyebar.
Meluapnya Samudra dari Zaman Es merupakan bagian peristiwa dari zaman ini. Gondwana dan benua-benua lainnya mulai menutup celah samudera yang berada di antaranya.

•         Jaman Silur (440 – 410 juta tahun lalu)
Zaman silur merupakan waktu peralihan kehidupan dari air ke darat. Tumbuhan darat mulai muncul pertama kalinya termasuk Pteridofita (tumbuhan paku). Sedangkan Kalajengking raksasa (Eurypterid) hidup berburu di dalam laut. Ikan berahang mulai muncul pada zaman ini dan banyak ikan mempunyai perisai tulang sebagai pelindung.
Selama zaman Silur, deretan pegunungan mulai terbentuk melintasi Skandinavia, Skotlandia dan Pantai Amerika Utara.

•         Jaman Devon (410-360 juta tahun lalu)
Zaman Devon merupakan zaman perkembangan besar-besaran jenis ikan dan tumbuhan darat. Ikan berahang dan ikan hiu semakin aktif sebagai pemangsa di dalam lautan. Serbuan ke daratan masih terus berlanjut selama zaman ini. Hewan Amfibi berkembang dan beranjak menuju daratan. Tumbuhan darat semakin umum dan muncul serangga untuk pertama kalinya. Samudera menyempit sementara, benua Gondwana menutupi Eropa, Amerika Utara dan Tanah Hijau (Green Land).

•         Jaman Karbon (360 – 290 juta tahun lalu)
Reptilia muncul pertama kalinya dan dapat meletakkan telurnya di luar air. Serangga raksasa muncul dan ampibi meningkat dalam jumlahnya. Pohon pertama muncul, jamur Klab, tumbuhan ferm dan paku ekor kuda tumbuh di rawa-rawa pembentuk batubara.Pada zaman ini benua-benua di muka bumi menyatu membentuk satu masa daratan yang disebut Pangea, mengalami perubahan lingkungan untuk berbagai bentuk kehidupan. Di belahan bumi utara, iklim tropis menghasilkan secara besar-besaran, rawa-rawa yang berisi dan sekarang tersimpan sebagai batubara.

•         Jaman Perm (290 -250 juta tahun lalu)
“Perm” adalah nama sebuah propinsi tua di dekat pegunungan Ural, Rusia.Reptilia meningkat dan serangga modern muncul, begitu juga tumbuhan konifer dan Grikgo primitif. Hewan Ampibi menjadi kurang begitu berperan. Zaman perm diakhiri dengan kepunahan micsa dalam skala besar, Tribolit, banyak koral dan ikan menjadi punah.
Benua Pangea bergabung bersama dan bergerak sebagai satu massa daratan, Lapisan es menutup Amerika Selatan, Antartika, Australia dan Afrika, membendung air dan menurunkan muka air laut. Iklim yang kering dengan kondisi gurun pasir mulai terbentuk di bagian utara bumi.

•         Jaman Trias (250-210 juta tahun lalu)
Gastropoda dan Bivalvia meningkat jumlahnya, sementara amonit menjadi umum. Dinosaurus dan reptilia laut berukuran besar mulai muncul pertama kalinya selama zaman ini. Reptilia menyerupai mamalia pemakan daging yang disebut Cynodont mulai berkembang. Mamalia pertamapun mulai muncul saat ini. Dan ada banyak jenis reptilia yang hidup di air, termasuk penyu dan kura-kura. Tumbuhan sikada mirip palem berkembang dan Konifer menyebar.
Benua Pangea bergerak ke utara dan gurun terbentuk. Lembaran es di bagian selatan mencair dan celah-celah mulai terbentuk di Pangea.

•         Jaman Jura (210-140 juta tahun lalu)
Pada zaman ini, Amonit dan Belemnit sangat umum. Reptilia meningkat jumlahnya. Dinosaurus menguasai daratan, Ichtiyosaurus berburu di dalam lautan dan Pterosaurus merajai angkasa. Banyak dinosaurus tumbuh dalam ukuran yang luar biasa. Burung sejati pertama (Archeopterya) berevolusi dan banyak jenis buaya berkembang.
Tumbuhan Konifer menjadi umum, sementara Bennefit dan Sequola melimpah pada waktu ini.Pangea terpecah dimana Amerika Utara memisahkan diri dari Afrika sedangkan Amerika Selatan melepaskan diri dari Antartika dan Australia.Jaman ini merupakan jaman yang paling menarik anak-anak setelah difilmkannya Jurrasic Park.

•         Jaman Kapur (140-65 juta tahun lalu)
Banyak dinosaurus raksasa dan reptilia terbang hidup pada zaman ini.Mamalia berari-ari muncul pertama kalinya. Pada akhir zaman ini Dinosaurus, Ichtiyosaurus, Pterosaurus, Plesiosaurus, Amonit dan Belemnit punah. Mamalia dan tumbuhan berbunga mulai berkembang menjadi banyak bentuk yang berlainan. Iklim sedang mulai muncul. India terlepas jauh dari Afrika menuju Asia. Jaman ini adalah jaman akhir dari kehidupan biantang-binatang raksasa.

•         Zaman Tersier (65 – 1,7 juta tahun lalu)
Pada zaman tersier terjadi perkembangan jenis kehidupan seperti munculnya primata dan burung tak bergigi berukuran besar yang menyerupai burung unta, sedangkan fauna laut sepert ikan, moluska dan echinodermata sangat mirip dengan fauna laut yang hidup sekarang. Tumbuhan berbunga pada zaman Tersier terus berevolusi menghasilkan banyak variasi tumbuhan, seperti semak belukar, tumbuhan merambat dan rumput.
Pada zaman Tersier – Kuarter, pemunculan dan kepunahan hewan dan tumbuhan saling berganti seiring dengan perubahan cuaca secara global.

•         Zaman Kuarter (1,7 juta tahun lalu – sekarang)
Zaman Kuarter terdiri dari kala Plistosen dan Kala Holosen.
Kala Plistosen mulai sekitar 1,8 juta tahun yang lalu dan berakhir pada 10.000 tahun yang lalu. Kemudian diikuti oleh Kala Holosen yang berlangsung sampai sekarang.
Pada Kala Plistosen paling sedikit terjadi 5 kali jaman es (jaman glasial). Pada jaman glasial sebagian besar Eropa, Amerika utara dan Asia bagian utara ditutupi es, begitu pula Pegunungan Alpen, Pegunungan Cherpatia dan Pegunungan Himalaya
Di antara 4 jaman es ini terdapat jaman Intra Glasial, dimana iklim bumi lebih hangat. Manusia purba jawa (Homo erectus yang dulu disebut Pithecanthropus erectus) muncul pada Kala Plistosen. Manusia Modern yang mempunyai peradaban baru muncul pada Kala Holosen. Flora dan fauna yang hidup pada Kala Plistosen sangat mirip dengan flora dan fauna yang hidup sekarang.
Perhatikan bumi terbentuk 4 milyar tahun lalu. Tetapi kehidupan baru muncul semilyar tahun lalu. Bahkan "manusia purba" adanya baru 2 juta tahun lalu .

Friday 2 December 2016

Contoh Laporan Peta Geologi

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Dengan adanya teknologi dan perkembangan zaman dari dulu sampai sekarang, banyak orang melakukan penelitian tentang bagaimana bentuk atau sebaran batuan di permukaan bumi ini. Permukaan bumi ini memeiliki berbagai jenis rupa dan bentuk yang sangat beragam dan didalamnya mengandung banyak sekali berbagai jenis batuan yang terbentuk.
Untuk dapat mengatahui berbagai jenis bentuk dan sebaran batuan di permukaan bumi ini, dibuatlah sebuah jenis peta yang memperlihatkan bentuk tersebut secara dua dimensi yang digambar dalam sebuah bidang datar. Dalam gambar tersebut di gambarkan sebran-sebaran batuan yang berada dalam suatu lokasi atau daerah. Yang disimbolkan atau di lambangkan dengan gambar berwana yang nantinya akan membedakan antara satu sama lainnya.
Dalam sebuah peta geologi akan didapatkan hasil gambar rupa bumi yang nantinya akan dipakai sebagai acuan untuk mengetahui jenis batuan apa yang berada pada lokasi atau daerah tersebut sehingga dalam pencarian suatu bahan galian atau mineral-mineral tersebut akan lebih mudah ditemukan.
1.2 Maksud Dan Tujuan
1.2.1 Maksud
Maksud dari praktikum kali ini yaitu untuk memahami berbagai jenis sebaran batuan yang tersebar di muka bumi ini. Dan mengetahui bentuk serta jenis dari batuan tersebut
1.2.2 Tujuan
Agar praktikan mampu menggambarkan dan membuat sebuah peta geologi dari suatu daerah atau lokasi tertentu.
Agar praktikan mampu memahami cara mem plot peta dan menghitung berapa jarak datar yang diperlukan untuk menentukan dimana letak sebaran batuan yang nantinya akan membentuk berupa garis yang menyatu dan diketahui jenis batuan apa yang tersebar didaerah tersebut.


BAB II
LANDASAN TEORI


2.1 Pengertian Peta Geologi
Peta geologi merupakan salah satu peta yang dibuat untuk menggambarkan tubuh batuan, penyebaran batuan, kedudukan, unsure, dan struktur geologi dan hubungan antar satuan batuan serta merangkum berbagai data lainnya.
Jadi pengertian peta geologi itu sendiri yaitu bentuk ungkapan data dan informasi geologi suatu daerah atau wilayah dengan tingkat kualitas yang tergantung pada skala peta yang digunakan dan menggambarkan informasi sebaran batuan, jenis batuan, statigrafi, struktur, tektonikan, fisiografi dan potensi sumber daya mineral serta energi yang disajikan dalam bentuk gambar dengan warna dan simbol juga dengan corak atau gabungan ketiganya.

Gambar 2.1
Peta geologi


Salah satu contoh gambar penyebaran batuan dalam peta geologi yang digambarkan dengan simbol dan bentuk yang berbeda adalah seperti gambar dibawah.

Gambar 2.2
Simbol batuan


2.2 Jenis - Jenis Peta Geologi
Pada umumnya ada beberapa macam bagian peta geologi yang sering digunakan baik dalam study kelapangan atau dalam misi untuk mengetahui kandungan  mineral di dalamnya. Jenis-jenis peta geologi tersebut diantaranya :
2.2.1 Peta geologi permukaan (surface geological map)
Peta ini didefinisikan sebagai peta yang memberikan berbagai informasigeologi yang langsung terletak dibawah permukaan. Peta ini berfungsi untuk menentukan lokasi bahan bangunan, drainase, pencarian air maupun pembuatan jalan.
2.2.2 Peta singkapan (outcrop map)
Peta yang umumnya berskala besar, mencantumkan lokasi ditemukannya batuan padat, yang dapat memberikan sejumlah keterangan dari pemboran beserta sifat batuan dan kondisi strukturalnya. Peta ini digunakan untuk menentukan lokasi, misalnya material yang berupa pecahan batu, dapat ditemukan langsung di bawah permukaan.
2.2.3 Peta geologi tematik
Peta geologi tematik adalah peta yang menyajikan informasi geologi dan atau potensi sumber daya mineral maupun energi untuk tujuan tertentu.
2.2.4 Peta fotogeologi
Peta fotogeologi adalah peta yang dibuat berdasarkan interpretasi foto udara. Peta fotogeologi harus selalu disesuaikan dengan keadaan yang sesungguhnya di lapangan.

2.2.5 Peta ikhtisar geologis
Peta ikhtisar geologis adalah peta yang memberikan informasi langsung berupa formasi-formasi yang telah tersingkap, mapun ekstrapolasi terhadap beberapa lokasi yang formasinya masih tertutup oleh lapisan Holosen. Peta ini kadang agak skematis, umumnya berskala sedang atau kecil, dengan skala 1 : 100.000 atau lebih kecil.
2.2.6 Peta hidrogeologi
Peta hidrogeologi adalah peta yang menunjukkan kondisi airtanah pada daerah yang dipetakan. Pada peta ini umumnya ditunjukkan formasi yang permeabel dan impermeabel.
2.2.7 Peta topografi
Peta topografi adalah peta ketinggian titik atau kawasan yang dinyatakan dalam bentuk angka ketinggian atau kontur ketinggian yang diukur terhadap permukaan laut rata-rata.
2.3 Bagian – Bagian Peta Geologi
Dalam sebuah peta akan memiliki bagian-nagian yang sama untuk lebih mudah dalm menafsirkan dan memahami sebuah peta. Khususnya peta Geologi akan memiliki sebuah bagian-bagian yang nantinya akan menjadi tuntunan atau panduan untuk kita bisa membaca sebuah kondisi lapangan dari gambar yang terdapat dalam sebuah peta. Bagian-bagian dari peta topogarafi diantaranya :
2.3.1 Judul Peta
Adalah sebuah identitas dari sebuah peta. Biasanya ditulis suatu nama daerah tempat yang digambarkan.
2.3.2 Keterangan Pembuatan
Merupakan informasi yang dicantumkan dibagian kiri bawah dari sebuah peta yang berisi tentang informasi pembuatan dan instansi pembuat.
2.3.3 Nomor Peta
Adalah angka yang dicantumkan dibagian kanan atas peta yang menunjukan nomor peta tersebut.
2.3.4 Pembagian Lembar Peta
Adalah penjelasan dari nomor-nomor peta yang lain yyang tergambar disekitar peta yang bertujuan untuk memudahkan penggolongan peta bila memrlukan interprestasi suatu daerah yang lebih luas.
2.3.5 Sistem Koordinat
Sistem koordinat ini sangatlah penting dalam sebuah pembuatan peta, karena dengan adanya sistem koordinat maka kita akan dapat menggambarkan sebuah peta topografi dengan mudah dalam skala yang lebih kecil.
Sumbu koordinat ini adalah berupa dua garis sumbu yang biasa dilambangkan dengan X dan Y. beberapa macam koordinat diantaranya, yaitu :
Koordinat geografis
Koordinat grid
Koordinat lokal
2.3.6 Skala Peta
Pengertian dari skala yaitu suatu perbandingan dari jarak gambar pada peta terhadap jarak datar sesungguhnya di lapangan. Contohnya skala 1 :
15.000, ini berarti 1 cm dip eta sama dengan 15 m jarak sebenarnya di lapangan.
2.3.7 Garis Kontur atau Garis Ketinggian
Garis kontur adalah gambaran bentuk permukaan bumi pada peta topografi, garis kontur ini memiliki sifat-sifat tertentu diantaranya, yaitu :
Garis kontur merupakan kurva tertutup yang tidak akan memotong satu sama lain dan tidak akan bercabang.
Garis kontur yang didalam selalu lebih tinggi dari pada pada garis kontur yang di luar.
Interval kontur selalu merupakan kelipatan yang sama.
Indeks kontur dinyatakan dengan garis tebal.
Semakin rapat jarak antara garis kontur berarti semakin terjal medan sebenarnya dan jika garis kontur bergerigi maka kemiringannya hampir sama dengan 900.
Pelana (sadel) terletak antara dua garis kontur yang sama tingginya tetapi terpisah satu sama lainnya.
2.3.8 Legenda Peta
Legenda dalam sebuah peta merupakan salah satu bagian dari gambar peta yang berfungsi sebagai tambahan agar dapat memudahkan interpretasi peta, berupa simbol-simbol maupun keterangan lainnya. Dalam peta geologi simbol yang digunakan biasanya berupa gambar sebaran batuan yang berwarna-warni yang membedakan jenis batuan yang satu dengan yang lainnya.

Gambar 2.3
Legenda Peta Geologi



BAB III
PEMBAHASAN


3.1 Tugas
3.1.1 Membuat sebuah peta geologi dari daerah yang ditentukan berdasarkan koordinat dari peta besar Jawa Barat yang di plot pada peta daerah dalam bentuk ukuran kertas A3.
3.2 Pembahasan
3.2.1 Pembuatan Peta Geologi
Dalam pembuatan peta geologi ini dilakukan dengan cara memplot peta dari peta besar Jawa Barat yang dilakukan dengan perhitungan dan dihasilkan titik-titik koordinat yang membentuk sebuah persegi dan persegi tersebut merupakan daerah yang kita jadikan objek dalam mengetahui jenis batuan dan sebarannya yang nantinya dilakukan plot kembali dalam peta berukuran A3 dan dilakukan penarikan garis berdasarkan garis-garis sebaran batuan dalam peta besar.
Langkah-langkah perhitungan yang dilakukan adalah sebagai berikut :
Pertama kali dilakukan plot peta dari lokasi yang ditentukan terhadap peta besar Jawa barat dengan cara menentukan koordinat X dan Y. dalam ketentuan ditetapkan bahwa setiap bertambah 30’ (30 menit) jarak datarnya adalah 11 cm dan untuk  setiap pertambahan 30” (30 detik) jarak datar dalam peta besar adalah 3,1 cm.
Langkah selanjutnya yaitu memasukan data koordinat dalam peta kecil kedalam peta besar berdasarkan ketentuan diatas. Contohnya, didapat titik koordinat dalam peta kecil yaitu :
X = 06º10’30”
Y = 107º36’00”

Data tersebut yang diambil untuk perhitungan adalah derajat menit dan detiknya. Salah satu contoh perhitungan.
  "Koordinat Y ="  "30" /"11"  "="  "10'30\""/"Y"  "  ="  "30" /"11"  "="  "10,5" /"Y"
"        Y ="  "11 x 10,5" /"30"  " "
"    Y = 3,85 cm"
"Koordinat X ="  "30" /"11"  "="  "36'00\""/"X"  "  ="  "30" /"11"  "="  "36" /"X"
"      X ="  "11 x 36" /"30"  " "
"     X = 13,2 cm"
Setelah perhitungan diatas dilakukan dan mendapatkan hasil beruapa titik koordinat X dan Y, langkah selanjutnya adalah memplot titik-titik tersebut kedalm peta besar untuk mengetahui jarak datarnya yang dimana untuk koordinat titik X dimulai dari koordinat garis 06º kebawah dengan jarak 13,2 cm dan untuk penarikan garis koordinat Y dilakukan dari koordinat 107º kekanan dengan jarak 3,85 cm.setelah titik koordinat X dan Y di plot maka didapat sebuah garis berpotongan yang merupakan titik dimana lokasi yang kita plot dari peta kecil.
Untuk menentukan lokasi yang akan digambarkan peta geologinya maka diambil 4 titik koordinat dari peta kecil yang telah ditentukan oleh asisten sebelumnya dan melalui cara perhitungan yang sama seperti diatas namun 3 titik yang lainnya memiliki koordinat masing-masing dan nantinya setelah dihitung dan diketahui titik X dan Y dan dilakukan plot maka didapat sebuah daerah berdasarkan peta kecil yang akan dibuat peta geologinya.
Hasil plot dari peta besar kemudian dilakukan plot kembali kedalam peta kecil untuk mengetahui batas-batas garis dalam penentuan daerah jenis dan sebaran batuannya. Dilakukan dengan cara perhitungan perbandingan beda skala antara peta besar dan peta kecil untuk mengetahui berapa jarak datar dari X dan Y nya. Skala perbandingan antara peta besar dan peta kecil adalah 20 cm.
Setelah diketahui bentuk garis yang menjadi lokasi atau daerah sebaran batuan tersebut dilakukan pewarnaan sebagaimana dalam peta geologi jenis batuan dan sebaran batuan dilambangkan dengan warna-warna  untuk membedakan jenis batuan yang satu dan yang lainnya dalam sebuah daerah yang berbeda.



BAB IV
ANALISA


Dalam praktikum kali ini yaitu tentang peta geologi, dipelajari tentang bagaimana cara membuat sebuah peta geologi dari peta topgrafi yang telah dibuat sebelumnya. Dalam pembuatannya dilakukan dengan memplot lokasi yang akan dibuat peta geologinya terhadap peta besar Jawa Barat untuk mengetahui jenis batuan dan bagaimana sebaran batuan yang ada pada daerah atau lokasi tersebut.
Untuk cara memplot peta dan menentukan jarak datar untuk setiap penghubungan setiap titik agar menjadi sebuah garis yang membatasi daerah lokasi sebaran batuan dilakukan dengan cara perbandingan skala besar terhadap skala kecil.
Pewarnaan yang dilakukan terhadap daerah yang ditentukan mengacau tehadap keterangan peta yang telah tercantum dalam legenda peta besar Jawa barat. Pewarnaan ini bertujuan untuk mengetahui dan membedakan jenis dan sebaran batuan pada derah tertentu. Dimana dalam peta geologi keterangan warna ini dijadikan sebagai simbol suatu jenis batuan dan sebarannya.



BAB V
KESIMPULAN


Dari hasil praktikum yang telah kami lakukan kami dapat menarik kesimpulan yaitu pembuatan peta geologi bertujuan untuk menggambarkan tentang keadaan lokasi yang terdapat jenis dan sebaran batuan. Di simbolkan dengan warna tiap daerah yang mempunyai perbedaan jenis batuan didalamnya.
Dalam pembuatan peta geologi untuk daerah yang ditentukan dilakukan dengan cara memplot peta daerah yang akan dibuat peta geologinya ke dalam peta besar geologi Jawa barat
Perhitungan dengan menggunakan perbandingan antara skala besar dan skala kecil didapat kan hasil berupa garis pembatas saerah yang didalamnya terdapat jenis dan sebaran batuannya.
Untuk kegunaan dari peta geologi sendiri yaitu untuk membantu dan mempermudah kita untuk dapat menemukan suatu endapan mineral maupun sumberdaya alam lainnya yang berada dibawah permukaan bumi ini karena dari peta geologi ini kita dapat mengetahui bagaimana struktur batuannya, statigrafi dan berbagai potensi sumberdaya alam lainnya.



DAFTAR PUSTAKA


Geologiminyak, 2012, “Peta geologi dan pengertian peta geologi”,
http://geologiminyak.blogspot.com/2012/03/bagian-peta-topografi.html. Diakses tanggal 26 april 2013 (html, online).
Anwno, Andi, 2010, “Komponen peta dan legenda peta”, http://andimanwno.wordpress.com/2010/07/03/kompenen-peta-simbol-dan-legenda.html. Diakses tanggal 26 april 2013 ( html, online).